Timur Pos

Iptu Yoyok Herdianto Berkomitmen Menciptakan Pasuruan Bersinar

Pasuruan, Timurpos.co.id – Usai berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 34 poket narkoba golongan 1 jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan terus bergerak untuk membersihkan pengaruh narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasuruan.

Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, tepatnya pada hari Sabtu (21/06/2025), Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kali ini, seorang pengedar yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang khusus menangani narkoba yakni, seorang pria berinisial PAR warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Dari tangan pengedar sabu berusia 30 tahun tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti 16 poket paket hemat (Pahe) sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., kepada awak media menerangkan bahwa, pengedar sabu tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pengedar sabu ini berhasil kami tangkap beserta barang buktinya. Kita akan lakukan pengembangan untuk menangkap pengedar sabu yang lebih besar lagi. Dan komitmen kami akan tetap sama yakni menciptakan Pasuruan Bersih dari Narkoba (Bersinar),” ungkap Iptu Yoyok, Sabtu (28/06/2025) siang.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat mengapresiasi kinerja anggotanya, khususnya Satresnarkoba yang terus bergerak tanpa lelah menangkap para pengedar sabu.

“Saya pribadi dan atas nama institusi akan terus memberikan support kepada anggota Satresnarkoba untuk terus menangkap para pengedar sabu sehingga impian dan cita – cita kita semua untuk menciptakan Pasuruan Bersih dari Narkoba (Bersinar) dapat terwujud. Tentunya semua ini untuk masa depan para generasi penerus bangsa ini,” tegas Kapolres Pasuruan.

Selain dari Kapolres Pasuruan, kinerja Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mendapat apresiasi dari Bupati Pasuruan, Bapak H.M. Rusdi Sutejo. Beliau sangat berterimakasih kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan beserta anggotanya yang terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di Pasuruan.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres, AKBP Jazuli Dani Iriawan beserta jajarannya atas kerja kerasnya telah berusaha memberantas narkoba di Pasuruan. Semoga masa depan para generasi bangsa yang ada di Pasuruan ini benar-benar dapat cerah karena tidak terpengaruh dengan narkoba,” pungkasnya. TOK/*

Sensus Sampah Plastik BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran: Produsen Diminta Bertanggung Jawab, Regulasi Diminta Diperkuat

Surabaya, Timurpos.co.id — Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) merilis hasil Sensus Sampah Plastik, audit sampah plastik terbesar dan paling komprehensif yang pernah dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan 156 mitra, 976 relawan, dan menjaring 76.899 sampah plastik dari 92 lokasi di 49 kabupaten/kota di 30 provinsi selama periode 2022–2024.

Koordinator Sensus, Muhammad Kholid Basyaiban, SH, menyatakan bahwa hasil audit membuktikan pencemaran plastik di perairan Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. “Kami mengambil sampel dari 35 sungai, 17 pantai, dan 2 titik mangrove. Hasilnya, tidak ada satu pun sungai yang benar-benar bebas dari sampah plastik, yang seharusnya jadi perhatian serius sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH,” ungkap Kholid. Kamis (26/06/2025).

Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar sampah plastik berasal dari kemasan sachet sekali pakai, kantong kresek, dan botol minuman. BRUIN juga membeberkan lima besar produsen yang paling banyak mencemari lingkungan berdasarkan merek yang ditemukan, yakni:

Unbranded (234 item) – kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan cup tanpa merek
Wings (114 item) – produk seperti So Klin, Sedaap, Mama Lime, Ale-ale, Teh Rio
Indofood (Fx) – produk Indomie, Pop Mie, Club, Bumbu Racik
Mayora (74 item) – Teh Pucuk Harum, Energen, Roma, Kopiko
Unilever (64 item) – Royco, Rinso, Sunsilk, Sunlight
Melalui laporan bertajuk “Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi,” BRUIN menyerukan agar para produsen bertanggung jawab atas sampah pascakonsumsi dan berkontribusi nyata dalam pengurangan sampah hingga 30 kali lipat pada tahun 2029, sebagaimana target yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Namun, BRUIN menilai regulasi tersebut belum berjalan efektif. Partisipasi produsen masih minim, pengawasan lemah, dan belum ada sanksi tegas bagi pelanggar. Alih-alih mengganti kemasan ke bentuk ramah lingkungan, banyak produsen justru hanya melakukan modifikasi tanpa mengurangi dampak polusi plastik.

Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Dr. Susi Agustina Wilujeng, ST., MT, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar justru ada pada produsen, bukan semata pada konsumen. “Jangan hanya berharap pada perubahan perilaku konsumen. Harus ada kebijakan tegas yang memaksa produsen bertanggung jawab,” tegasnya.

Senada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, saat membuka Pameran Lingkungan Hidup bertema “End Plastic Pollution” (22/6), menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat sistem hukum yang mewajibkan implementasi EPR (Extended Producer Responsibility), lengkap dengan sanksi administratif hingga pidana.

BRUIN dalam laporannya juga menyampaikan 6 strategi utama untuk memutus rantai pencemaran plastik:

Larangan plastik sekali pakai sulit daur ulang seperti sachet Penerapan sistem reuse dan pengurangan kemasanPajak disinsentif untuk produk sekali pakaiInsentif bagi inovasi kemasan berkelanjutanPengadaan hijau oleh pemerintah dan industri Implementasi tegas skema EPR. “Perang melawan polusi plastik harus dimulai sekarang,” seru Kholid.

“Kami berharap hasil sensus ini membuka mata semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—bahwa krisis plastik nyata, dan penanganannya harus dimulai dari sumbernya.”katanya. ***

Wahyudi Bantah Terima Uang Suap, Kuasa Hukum: Klien Kami Dijadikan Kambing Hitam

Foto: Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH,

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali memanas. Kamis (26/6/2025), ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dipenuhi ketegangan ketika saksi Rio Dedik menyebut memberikan uang kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Rio mengaku menyerahkan dana total Rp12,5 juta, Rp3,5 juta atas perintah “Bu Eka” dan Rp9 juta disebut sebagai fee untuk pihak dinas. Namun, ia tak bisa memastikan apakah uang Rp9 juta itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Wahyudi membantah keras tudingan tersebut. “Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun dalam proyek itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH, didampingi Ainur Rofik, S.HI, menilai kliennya sekadar dijadikan “tumbal” oleh pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam aspek teknis:

“Uang itu bukan untuk Pak Wahyudi secara pribadi. Itu diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai dan katanya untuk pegawai dinas yang membantu saksi,” jelas Ridlwan.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan persoalan teknis, bukan administratif. Seharusnya kontraktor dan tim teknis lebih dulu diproses,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penyidik yang menolak permintaan uji poligraf dan psikologi forensik guna memastikan siapa sebenarnya yang tidak jujur dalam proyek tersebut.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92 juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.

Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya. “PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. TOK

Diduga Peras Mahasiswa Rp10 Juta, Anggota Polsek Tandes Blabas Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya telah menahan Bripka Hengky, anggota Polsek Tandes, setelah dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap dua mahasiswa. Insiden itu terjadi Kamis malam (19/6).

Kejadian bermula dua mahasiswa, KV (23) bersama teman laki-lakinya RA (23), menghadiri undangan pernikahan di Krian. Saat perjalanan pulang, mobil mereka mengalami senggolan dengan pengendara sepeda motor di exit tol Pondok Candra. Setelah menyelesaikan masalah, mereka melanjutkan perjalanan.

Tak jari di lokasi senggolan, mereka berhenti mengecek lagi kondisi mobil. Belum lama masuk mobil, tiba-tiba ada dua orang boncengan sepeda motor berhenti di depan mobilnya. Salah satu dari mereka berseragam polisi, sedangkan yang lain berbaju bebas. Mereka menggebrak-gebrak mobil.

Dua laki-laki itu mengatakan sedang melakukan operasi. Dua korban dicurigai melakukan macam-macam di dalam mobil. Korban yang dalam kondisi kebingungan,
Bripka Hengky kemudian masuk ke dalam kursi kemudi mobil dan mengajak dua mahasiswa ke Polda Jatim.

Namun, bukannya dibawa ke Polda Jatim. Keduanya justru diajak berputar-putar ke arah Wonokromo dan Ketintang. Tak jauh dari Excelso Ahmad Yani, oknum itu meminta uang Rp10 juta. Setelah tawar-menawar, oknum menurunkan menjadi Rp7 juta. Karena korban hanya memiliki uang di ATM sebesar Rp650 ribu, akhirnya uang itu diterima si oknum polisi.

Tak hanya itu, ATM milik korban juga dirampas sebagai ‘jaminan pelunasan’ sisanya, dan mereka diminta menyediakan uang tambahan keesokan harinya pukul 17.00. Atas kejadian tersebut, ayah KV, Jumadi membuat laporan ke Propam Polda Jatim pada Jumat (20/6) malam.

“Anak saya diam-diam memfoto oknum itu. Saya cetak buat lampiran untuk laporan,” ungkap Jumadi.

Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, membenarkan bahwa Briptu Hengky adalah bawahannya. Pihaknya juga telah melakukan interogasi. “Memang betul yang bersangkutan melakukan, kemudian kami berkoordinasi dengan pimpinan dan Propam Polrestabes,” ungkapnya. Kasus itu sudah ditindaklanjuti. “Perkembangan lanjut ke Kasihumas,” ucap Julkifli.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membenar bahwa pihaknya hanya mendapat laporan terhadap Bripka HP alias Hengky. Oknum polisi itu sudah diamankan. Namun, tidak diketahui nasib satu orang yang datang bersama Bripka Hengky saat melakukan dugaan pemerasan. “Kami hanya dapat laporan soal inisial HP saja,” tandasnya. TOK

Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, Indonesia masih terjebak dalam pendekatan usang dan punitif seperti “perang terhadap narkotika”. Celakanya, Indonesia tak pernah belajar terkait dampak negatif dari pendekatan itu.

Padahal, data dan berbagai pengalaman global telah berulang kali menunjukkan bahwa pendekatan itu bukan hanya gagal, tapi juga berkontribusi signifikan pada pelanggaran HAM, kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika serta kelompok rentan lainnya.

Bukan hanya itu, alih-alih mengedepankan pendekatan kesehatan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berlaku saat ini juga masih menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal. Itu ditandai dari masih gencarnya pendekatan penjara yang digunakan negara kepada pengguna narkotika.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Desember 2024, total penghuni rutan/lapas yakni sebanyak 264.131 orang, sementara kapasitasnya hanya berkisar untuk 136.444 orang. Ini artinya telah terjadi overcrowding Rutan/Lapas sebesar 93,57%. Sementara per Juni 2025, terdapat 268.718 orang menjadi penghuni Rutan/Lapas, padahal kapasitasnya hanya untuk 138.128 orang. Hal tersebut menunjukkan adanya overcrowding Rutan/Lapas sebesar 94,56%.

Selain itu, hampir 52% penghuni Rutan/Lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Data Laporan Kinerja Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 menunjukkan, setidaknya terdapat 140.474 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini menandakan bahwa pengguna narkotika tidak diintervensi berbasis pendekatan kesehatan, melainkan dikriminalisasi melalui penghukuman. Padahal paradigma penghukuman dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka tidak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, mengikuti rehabilitasi secara sukarela, bahkan kehilangan harapan terkait kehidupan yang lebih baik. Kriminalisasi adalah kebijakan yang gagal, dan sudah saatnya dihentikan.

Dalam momentum Hari Narkotika Internasional tahun 2025 ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengedepankan pendekatan kesehatan dalam proses penyusunan kebijakan narkotika, termasuk dalam revisi UU Narkotika yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

*Pertama*, ubah paradigma UU Narkotika dari penghukuman ke kesehatan. Sebab, selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menjalankan kebijakan narkotika yang keras namun tidak efektif. Pengguna tetap membludak, penjara penuh sesak, dan program rehabilitasi berjalan tanpa arah yang jelas. Ribuan orang, bahkan remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena memiliki atau mengonsumsi narkotika dalam jumlah kecil, di mana mereka seringkali tidak dipisahkan dari pengedar atau pelaku kriminal lainnya.

Kondisi ini menciptakan siklus penderitaan yang tidak menyelesaikan akar masalah soal ketergantungan. Ketika seorang pengguna dipenjara tanpa dukungan, ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga kehilangan peluang untuk pulih. Ketika ia keluar, stigma masyarakat dan minimnya dukungan membuat risiko kekambuhan (relapse) semakin tinggi. Revisi UU Narkotika saat yang sedang bergulir harus bisa menjawab permasalahan ini.

Mengingat UU Narkotika saat ini kembali masuk dalam agenda legislasi nasional tahun 2025, Pemerintah dan DPR juga harus memiliki kemauan politik (political will) yang besar dan komitmen penuh untuk berubah secara fundamental dalam menyusun aturan yang berdampak besar terhadap ribuan pengguna tersebut.

*Kedua*, Pemerintah dan DPR harus memasukan aspek dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika secara bebas, melainkan menghentikan pemidanaan terhadap individu yang memiliki dan menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, dan mengalihkan pendekatannya ke ranah kesehatan dan sosial. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema kesehatan dan perbaikan ketentuan pidana dalam revisi UU Narkotika.

Langkah konkret berbasis bukti ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Portugal dan Swiss, bahkan Malaysia yang kini berani mengambil pendekatan non-penal berbasis komunitas. Kebijakan ini dapat menurunkan angka overdosis, angka HIV terkait penggunaan jarum suntik, dan berkurangnya beban penjara, serta meningkatkan partisipasi dalam program rehabilitasi sukarela.

*Ketiga*, revisi UU Narkotika harus memberikan kesempatan agar narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan. Proses revisi UU Narkotika yang kini dibahas di DPR semestinya tidak lagi memposisikan narkotika hanya dalam kerangka pidana, tetapi juga dalam kerangka hak atas kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jika Indonesia benar-benar serius menciptakan sistem kesehatan yang adil dan berbasis bukti ilmiah, maka revisi UU Narkotika harus mengakomodir pemanfaatan narkotika untuk riset dan pengobatan, dengan menekankan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ketat, bukan justru melakukan pelarangan secara menyeluruh.

*Keempat*, revisi UU Narkotika juga harus memperbaiki permasalahan mendasar tentang akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika utamanya sering terjadi kasus penjebakan kepemilikan narkotika, hal ini dikarenakan hukum acara mengenai kewenangan untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), dan tes urine tidak diatur dengan batasan yang jelas.

*Kelima*, Pemerintah harus membuka ruang-ruang alternatif bagi pengguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selain menggunakan pemidanaan dan rehabilitasi. Konsep rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan yang selama ini digaungkan dan digunakan oleh Pemerintah masih berfokus pada pemutusan ketergantungan narkotika, sehingga menghasilkan rehabilitasi yang lebih mengarah pada rawat inap dan bukan peningkatan kualitas hidup bagi pengguna narkotika.

Pada beberapa kasus, kami menemukan banyak tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan celah alternatif pemenjaraan menjadi sarana eksploitasi ekonomi untuk memeras pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menitikberatkan perspektif pengurangan dampak buruk (harm reduction) di mana ukuran efektivitas program dilihat bukan semata dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga melihat berkurangnya dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang negatif atas penggunaan narkotika.

*Keenam*, penting untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam pelibatan bermakna dalam pembahasan perubahan dan penentuan arah kebijakan narkotika. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang seluas-luasnya dan menciptakan dialog-dialog bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga kebijakan narkotika yang lahir dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berlandaskan pada basis bukti ilmiah yang akuntabel.

*Ketujuh*, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan pemerintah agar dilakukan riset ilmiah terhadap ganja medis untuk perlindungan hak atas kesehatan warga negara. Pelaksanaan riset ganja medis ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Dalam menghadapi kebingungan regulatif terkait langkah awal penelitian ganja medis, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk penelitian ganja medis. Pilihan ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menunjang pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan serta mendukung pelestarian warisan budaya Aceh.

Pada tahun 2023, bersamaan dengan dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjukkan langkah progresif melalui Surat Keputusan DPRA No. 24 Tahun 2023, yang menetapkan usulan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tambahan Aceh Tahun 2024.

DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Revisi UU narkotika dapat berkoordinasi dengan DPRA Provinsi Aceh untuk membahas regulasi dan legalisasi ganja medis sebagai urgensi perintah konstitusional (in casu ganja) mengenai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ganja medis.***

Mahasiswa Ilmu Lingkungan UNS Promosikan Gerakan STOP Plastik Sekali Pakai

Surakarta, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Program Studi S2 dan S3 Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar diskusi publik bertajuk STOP Plastik Sekali Pakai. Acara ini menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong inovasi bahan alternatif berbasis hayati sebagai solusi berkelanjutan terhadap krisis polusi plastik.

Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, menyampaikan bahwa bumi merupakan titipan yang harus dijaga dan diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. “Polusi plastik yang semakin parah mendorong kita untuk menciptakan inovasi bahan hayati dari singkong, kentang, dan ubi. Ini adalah langkah konkret dalam menekan ketergantungan terhadap plastik konvensional,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Mohammad Masykuri, M.Si., Kaprodi S2 Ilmu Lingkungan UNS, mengingatkan bahaya mikroplastik yang kini ditemukan di berbagai media lingkungan, mulai dari udara, air sungai, hingga biota laut. “Mikroplastik berukuran di bawah 5 mm bahkan bisa menembus sel manusia. Dalam ukuran femto, mikroplastik dapat menembus organ dan jaringan tubuh. Ini sangat berbahaya karena mikroplastik menyerap polutan aktif seperti Bisphenol A, plasticizer, PAH, dan logam berat,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya perubahan gaya hidup reuse (guna ulang) dan pembatasan konsumsi plastik sekali pakai.

Dr. Dewi Gunawati, S.H., M.Hum., dosen Hukum Lingkungan UNS, menyoroti aspek hukum dan kesadaran warga negara. “Tahun 2040 polusi plastik diprediksi mencapai 23–27 juta ton. Kita membutuhkan komitmen setiap individu untuk mengurangi konsumsi plastik dan menumbuhkan rasa cinta serta tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bentuk simbolisasi, acara diakhiri dengan foto bersama lebih dari 100 peserta di depan instalasi kran raksasa yang mengucurkan limbah botol plastik. Karya instalasi ini merepresentasikan derasnya polusi plastik yang mencemari bumi. “Untuk menghentikan polusi plastik, kita harus menutup kran dari hulunya,” jelas Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton.

Ia menambahkan tiga langkah strategis untuk menekan polusi plastik:

1. Regulasi Pemerintah: Seperti kebijakan Pemprov Bali yang melarang penjualan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
2. Tanggung Jawab Produsen: Tidak lagi memproduksi kemasan sachet dan wajib mengelola sampah kemasan yang dihasilkan.
3. Kesadaran Konsumen: Mengurangi penggunaan sachet, styrofoam, tas kresek, dan botol air minum sekali pakai.

Prigi Arisandi, founder Ecoton, menegaskan urgensi pengendalian mikroplastik. “Kami menemukan mikroplastik dalam air ketuban, ASI, feses, bahkan di permukaan kulit manusia. Ini berdampak pada sistem hormon, reproduksi, imun, dan metabolisme. Indonesia mendesak memiliki baku mutu mikroplastik dalam air minum dan seafood,” tegasnya.

Kampanye ini menjadi langkah awal gerakan kolektif akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk mendorong perubahan gaya hidup dan regulasi nasional demi menyelamatkan bumi dari krisis polusi plastik. TOK

Janda Dua Anak Penjaga Warung Nekat Jual Sabu, Kodir Sang Pemasok Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda dua anak bernama Rizky Eka Widyastuti alias Meme (29), penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/06/2025) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Rizky tertangkap setelah aparat Satreskoba Polda Jatim melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra. Dari tangan Rizky, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet warna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.

Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, menyampaikan bahwa Rizky mendapat pasokan sabu dari Muhammad Kodir yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warung miliknya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapat upah Rp25 ribu.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” ujar Abdul Rofik dalam kesaksiannya.

Rizky tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku nekat menjual sabu karena tekanan ekonomi. “Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa ambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.

Terdakwa juga mengakui mengenal Kodir lewat media sosial dan sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir.

Hakim sempat menegur Rizky dengan keras namun menohok, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.”

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rizky didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung kristal metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kodir, sang pemasok sabu, hingga kini masih diburu polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi, Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi dengan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Surabaya untuk mematangkan persiapan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (25/6/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang diajukan oleh pengurus PSHT Cabang Surabaya dengan nomor 081/SP/PC-PSHT 002/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, perihal rencana kegiatan pengesahan warga baru tahun 2025.

Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Dwi Basuki beserta para pejabat utama (PJU) dan kapolsek di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari pihak PSHT, hadir Ketua Panitia Pelaksana Pengesahan, AKBP Purn. Gatot Hariyanto, Sekretaris Cabang Nur Azmi Rifai, Ketua PSHT Blank Utara Imam Muslik, serta para ketua ranting PSHT di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan perguruan pencak silat dalam menjaga kondusivitas kota.

“Dengan adanya agenda rutin ini, saya mengajak semua perwakilan perguruan pencak silat, khususnya PSHT, untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menciptakan kondusivitas kota Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mari kita satukan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Kapolres juga mengapresiasi langkah Kapolda Jatim yang telah membentuk Satgas Sentot Prawiro Dirjo sebagai upaya preemtif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Mari kita dukung program ini dengan komitmen yang kuat agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Beliau berharap, melalui pertemuan ini, tali silaturahmi dapat dipererat dan kerjasama yang harmonis dapat terjalin.

“Dengan semangat Suroan Agung, mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga kita dapat hidup dalam kedamaian,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pengesahan warga baru PSHT Cabang Surabaya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Juni mendatang. Kegiatan akbar yang akan diikuti oleh sekitar 1.250 calon warga baru ini akan dipusatkan di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru.

Sementara, pihak kepolisian dan panitia akan bekerja sama untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)

“Kopling Kambrat” Bripka Nanang Sugianto Raih Penghargaan Bhabinkamtibmas Terbaik ke-2 se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Bripka Nanang Sugianto, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang, Polres Sampang, kembali mengharumkan institusinya setelah meraih penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-2 se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Polda Jatim pada Rabu, 25 Juni 2025.

Penghargaan itu diraih berkat inovasi kreatif Bripka Nanang melalui program “Kopling Kambrat” (Kopi Keliling Keamanan Desa Bira Barat), sebuah pendekatan non-formal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Program ini dinilai mampu menciptakan kedekatan emosional antara aparat keamanan dan warga, melalui obrolan santai sambil ngopi bareng.

“Pendekatan seperti ini bukan hanya menciptakan suasana kondusif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas. Ini menjadi motivasi kami untuk terus berinovasi,” ujar Bripka Nanang Sugianto.

Kapolsek Ketapang mengaku bangga atas pencapaian ini dan berharap agar inovasi yang dilakukan Bripka Nanang dapat ditiru oleh personel lainnya. “Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polsek Ketapang dan Polres Sampang. Kami akan terus mendukung inovasi yang mendekatkan polisi dengan masyarakat,” tegasnya.

Selain menciptakan suasana aman, program Kopling Kambrat juga menjadi ruang aspiratif yang membangun perdamaian dan mempererat hubungan antarwarga. Suasana yang terbangun dari kegiatan ngopi bareng bersama Bhabinkamtibmas membawa semangat baru menuju desa yang damai dan sejahtera.

“Semoga Kopling Kambrat menjadi inspirasi di daerah lain dan menjadikan Ketapang lebih hebat, damai, dan sejahtera,” pungkas Bripka Nanang.***

Pukuli Waiter DJ dan MC Roots Social House Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (29), mengalami nasib tragis saat tengah menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya sendiri, yakni seorang Disc Jockey (DJ) bernama Divando dan seorang MC bernama Jefri Torino. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempatnya bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Seusai acara, saat Dicky tengah berkemas menyelesaikan pekerjaannya, tiba-tiba DJ Divando menyerangnya secara brutal.

“Divando langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,” ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Tidak hanya itu, MC Jefri yang awalnya mencoba melerai justru ikut melakukan kekerasan. “Awalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,” tambahnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak boleh sebatas pengeroyokan biasa.

“Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ Divando yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,” tegas Bily.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Tegalsari pada 24 Juni 2025. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan terlapor atas nama DJ Divando dan MC Jefri Torino, yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Polisi diminta bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi memberi rasa keadilan dan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di tempat hiburan malam. TOK