Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.
Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.
“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.
Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).
Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.
Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.
Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.
Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.
Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK