Timur Pos

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)

Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada para Calon Perwira Remaja (Capaja) di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Terdapat 2.000 Capaja yang menjadi peserta pembekalan pagi ini.

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) para Capaja ini sendiri akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025. Ribuan Capaja ini terdiri dari 827 Capaja Matra Darat, 443 Capaja Matra Laut, 293 Capaja Matra Udara dan 447 Capaja Polisi.

Dalam amanatnya, Jenderal Sigit meminta agar para Capaja memperkuat sinergitas saat menjalankan tugas di lapangan. Berbagai tantangan ke depan akan semakin kompleks dan sinergitas menjadi kunci untuk menuntaskannya.

“Oleh karena itu penting, sekali lagi, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas, karena apa? Kalau TNI-Pori terpecah, maka negaranya dalam keadaan bahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam pembekalannya kepada para Capaja, Jumat (18/7/25).

Menurut Kapolri, kekuatan utama menjaga pilar bangsa ini adalah TNI-Polri. Hal itu pun menjadi salah satu penekanan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI dan Polri.

Presiden Prabowo menekankan, TNI dan Polri adalah realisasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, TNI dan Polri menjadi wujud dari perdamaian, kedaulatan, dan wujud dari eksistensi negara.

“Terus, maka perkuat komunikasi yang baik, saling mengisi, saling membantu di lapangan sehingga kemudian negara ini betul-betul bisa terus berkembang,” ungkap Kapolri.

Turut mendampingi Kapolri, Irwasum Komjen Pol. Dedi Prasetyo; Kalemdiklat Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana; As SDM Kapolri, Irjen Pol. Anwar; Kadivpropam Irjen Pol. Abdul Karim; dan Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho. ***

Ecoton dan Sekolah Ajak Anak Sampai Orang Tua Terlibat Aktif Mitigasi Perubahan Iklim

Gresik, Timurpos.co.id — ECOTON bersama UPT SDN 192 Gresik secara resmi meluncurkan program Japri Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) sebagai upaya memperkuat peran anak dan orang tua dalam mitigasi perubahan iklim. Program ini diluncurkan bertepatan dengan penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang ditandai dengan pameran Adiwiyata bertema pendidikan lingkungan hidup. Jumat (18/7/2025).

Dalam pameran tersebut, para siswa memamerkan berbagai kegiatan lingkungan hidup yang telah dilakukan sekolah, seperti edukasi tentang bahaya mikroplastik, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, serta aksi merawat pohon sebagai simbol komitmen mitigasi perubahan iklim.

“Program JAPRI Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) bertujuan mendorong keterlibatan aktif keluarga, khususnya anak dan orang tua, untuk merawat pohon sebagai aksi nyata menghadapi perubahan iklim. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, siswa diajak tidak hanya menanam pohon, tetapi juga memahami pertumbuhan dan perkembangan tanaman sekaligus menjaga dari ancaman ekologis seperti pencemaran plastik yang dapat merusak ekosistem pohon dan tanah” ungkap Tonis Afrianto Koordinator Program JAPRI Keluarga.

Sementara itu Kepala Sekolah UPT SDN 192 Gresik, Wiwik Dwi Astutik, S.Pd., MM mengatakan “Program JAPRI bisa menumbuh kembangkan siswa siswi untuk selalu mencintai lingkungan hidup dan menjaga kelestarian kehidupan di masa depan”

“Kegiatan ini sangat seru, ada pengalaman baru untuk bisa terlibat merawat pohon di lingkungan sekolah dan keluarga,” ungkap Elza Aurelia Stefanny, siswi kelas 4B UPT SDN 192 Gresik.

Sementara itu, Elsandra Naura Fidella, juga dari kelas 4B, menyampaikan harapan “Semoga pohonnya bisa tumbuh besar dan sehat. Nanti buahnya bisa dimanfaatkan. Saya tidak ingin semakin banyaknya sampah plastik merusak dan menjerat pohon.”

Dengan diluncurkannya Japri Keluarga, ECOTON berharap pendekatan lingkungan hidup dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak di rumah dan sekolah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga diharapkan menjadi kunci perubahan menuju masyarakat yang lebih sadar iklim dan ramah lingkungan. ***

BBWS Brantas Ungkap Status Bangunan Liar di Sempadan Sungai: Citynine Bambe Masuk Status Quo

Surabaya, Timurpos.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Kepala Operasi dan Pemeliharaan (OP), Musdianto Muhti, S.T., M.T., mengungkap sejumlah poin penting terkait kondisi dan penanganan bangunan di lahan sempadan sungai dalam audiensi yang digelar baru-baru ini.

Musdianto menyebut bahwa banyaknya bangunan liar di sempadan sungai saat ini, termasuk bangunan Citynine yang berada di kawasan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berada dalam status quo. Hal ini berarti keberadaannya belum mendapatkan kejelasan hukum maupun tindakan pembongkaran lebih lanjut.

“BBWS Brantas sedang melakukan kajian lahan sempadan di sepanjang Kali Surabaya. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk diajukannya penetapan sempadan sungai melalui keputusan Menteri PUPR. Targetnya, kajian ini selesai pada Maret 2026,” terang Musdianto.

BBWS juga mengklaim telah rutin melakukan pengawasan dengan melakukan kegiatan susur sungai secara berkala, yakni sebulan sekali. Di sisi lain, BBWS telah berhasil melakukan pembebasan lahan sempadan di Sungai Wonokromo sepanjang 200 meter bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu Samator. Namun, untuk kawasan Kali Surabaya, hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan.

“Meski belum ada pembebasan lahan di Kali Surabaya, kami telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah bangunan ilegal di sempadan sungai, khususnya di daerah Lebaniwaras dan Sumengko,” jelasnya.

Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sempadan sungai, BBWS menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan izin khusus dari pihaknya. Hingga kini, BBWS belum pernah menerbitkan izin untuk pendirian TPS di sempadan Kali Surabaya. Pengelolaan sampah sendiri merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah setempat.

“Jika ada TPS berdiri di sempadan tanpa izin BBWS, maka bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Musdianto.

Dalam hal koordinasi antarinstansi, BBWS Brantas telah menjalin kerja sama intensif dengan Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo terkait pengelolaan sempadan Kali Surabaya. Namun, untuk Pemerintah Kabupaten Gresik, hingga saat ini belum terjalin kerja sama yang konkret.

Langkah BBWS Brantas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang kawasan sempadan sungai untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan fungsi konservasi aliran sungai, sekaligus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan secara ilegal. ***

Dugaan Kelalaian Struktural Irjen Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, Timurpos.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, muncul pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan anggaran. Rabu (16/07/2025).

Dalam sebuah kajian formal berbasis hukum dan kriminologi, disebutkan bahwa telah terjadi indikasi kelalaian struktural oleh Irjen yang masih menjabat lintas dua periode kepemimpinan menteri. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta Permendikbudristek No. 45 Tahun 2019, fungsi utama Irjen adalah melakukan pengawasan internal, deteksi dini, dan audit atas pengelolaan anggaran kementerian.

“Dengan kewenangan seluas itu, sangat tidak logis jika proyek raksasa bernilai hampir Rp10 triliun bisa luput dari pantauan Irjen,” ungkap kajian tersebut.

Mengacu pada teori kriminologi seperti Systemic Corruption (Johnston), Organizational Crime dan White-Collar Crime (Sutherland), kegagalan sistem pengawasan internal dalam institusi negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan struktural. Hal ini berarti, institusi yang lalai atau membiarkan terjadinya penyimpangan juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum.

Lebih lanjut, kajian menyebutkan bahwa Irjen gagal menjalankan tiga fungsi utamanya:

1. Gagal mendeteksi potensi mark-up dalam pengadaan perangkat digital,
2. Tidak mengambil tindakan preventif, meskipun anggaran disalurkan ke wilayah rawan penyimpangan,
3. Tidak menerbitkan rekomendasi audit yang seharusnya menjadi dasar peringatan dini.

Dari sisi hukum, Irjen dapat dijerat melalui:

Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang,

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor, yang mengatur sanksi atas kelalaian dalam pengawasan keuangan negara,

Serta UU Ombudsman No. 37 Tahun 2008 tentang maladministrasi, termasuk pengabaian kewajiban hukum.

Rekomendasi yang diajukan:

Dilakukannya audit investigatif atas kinerja Inspektorat Jenderal oleh Kejaksaan Agung,

Pemanggilan oleh Komisi X dan Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi tanggung jawab struktural,

Perluasan penyidikan terhadap pejabat internal yang diduga melakukan pembiaran sistematis.

Penutup kajian menyatakan: “Jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun bisa terjadi tanpa pengawasan, tetapi individu di luar ASN diperiksa habis-habisan oleh Irjen, maka fungsi pengawasan telah tergelincir menjadi alat represi personal, bukan lagi penjamin akuntabilitas publik. Ini adalah kemunduran dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.”

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menguatkan kembali fungsi pengawasan internal serta mendorong Kejaksaan untuk tidak hanya menyasar pelaku teknis, namun juga membongkar potensi kejahatan sistemik dalam birokrasi pemerintahan. ***

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Jakarta, Timurpos.co.id — Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara. Rabu (16/7/2025).

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon. “Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, “Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika. M12

Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo, KPK Nusantara Tempuh Jalur Propam dan Siapkan Aksi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Suhaili, Sekretaris DPC Surabaya KPK Nusantara, terhadap oknum penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, hingga potensi penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh oknum berinisial AT itu mulai diproses oleh Seksi Propam Polresta Sidoarjo.

Suhaili yang menjadi pelapor dalam perkara ini mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh Propam pada Senin, 14 Juli 2025. Ditemui di depan Mapolresta Sidoarjo, ia menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik terkait barang bukti berupa kabel curian.

“Sejak pengaduan kami tanggal 27 Juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Tapi kami tidak akan hanya diam. Hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas ini ke Polda Jatim agar mendapatkan atensi dan penanganan sesuai hukum,” ujar Suhaili.

Suhaili menegaskan bahwa jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini, maka pihaknya bersama sejumlah aliansi akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami dari KPK Nusantara, bersama Aliansi Gagak Hitam, KP3 Polri, Joyosemowo Komuniti, dan Jawara Bersatu siap menggelar aksi di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Amir, perwakilan dari Aliansi Gagak Hitam, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami percaya institusi Polri memiliki banyak anggota baik. Maka kami minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing segera mengambil sikap tegas terhadap penyidik AT jika terbukti bersalah,” katanya.

Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa hasil investigasi ke Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah barang bukti yang disita.

“Menurut informasi dari Kasipidum Kejari Sidoarjo, kabel curian yang diserahkan hanya beberapa potong dan langsung dimusnahkan. Tapi dalam rilis Polresta disebutkan jumlahnya puluhan potong dengan ukuran besar. Jika ditaksir, nilainya mencapai 80 sampai 90 juta rupiah. Seharusnya itu dilelang dan masuk kas negara,” ungkap Amir.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu A. Gusairi saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

“Masih proses, mas. Nanti akan kami kabari hasilnya,” singkat Gusairi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. M12

Pegawai Toko Emas Novita Didakwa Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Hermin, pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 948.177.000. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik dalam ruang sidang Sari 3, Rabu (16/7/2025).

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.

“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian terperinci sebagai berikut:

Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250. Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan. TOK

TNI dan Kejari di Surabaya Jalin Sinergi, Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Kota Pahlawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya semakin aman dan kondusif berkat kerjasama erat antara Kodim 0830 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/07/2025).

Kerjasama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan ditandai dengan apel bersama, menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Langkah nyata dari kerjasama ini adalah penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dandim 0830 Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, menekankan pentingnya sinergi ini. “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya. Dengan sinergi yang kuat, TNI dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, mengatakan kerjasama ini akan mempermudah koordinasi dan penanganan kasus hukum, termasuk pengamanan aset negara dan kasus-kasus yang melibatkan TNI. “Kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan akan memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman bagi petugas kami,” ujarnya.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam berbagai kegiatan, untuk menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kota Surabaya. Kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. TOK/*

Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusaha asal Ambulu, Jember, Edbert Christianto, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berlanjut terhadap mantan kekasihnya. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan, Senin (15/7). Atas vonis tersebut, Edbert menyatakan masih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, disebutkan bahwa aksi penipuan terjadi sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, Edbert memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan fiktif.

Modus Edbert di antaranya berpura-pura butuh dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Bahkan, ia mengirimkan foto-foto palsu yang seolah memperlihatkan dirinya berurusan dengan polisi demi meyakinkan korban. Tidak hanya itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah ia harus segera membayar utang.

Pada masa pandemi COVID-19, Edbert mengaku mendapat proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.

Semua narasi tersebut terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu beberapa tahun itu, Lydia tergerak menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp1.293.750.000.

Karena tak kunjung dikembalikan, Lydia mengirimkan dua kali somasi masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak digubris oleh terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi. TOK