Timur Pos

Kejati Jatim Menghendus Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Kereta di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA  di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar. Senin (22/07/2024).

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing. Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

“Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian,” ungkap Saiful Bahri.

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada  keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa  menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

“Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini,” jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

“Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya,” tambah Saiful Bahri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting. Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini. Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

“Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut,” tandas Mia Amiati. TOK

Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menolak eksepsi dari tergugat Bank BCA (Bank Central Asia) Cabang Galaxy Surabaya dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi Bank Central Asia (BCA) Cabang Galaxy Mal Surabaya. Penolakan tersebut dibacakan hakim dalam putusan sela di ruang Tirta 2, dengan Gugatan nomer 93/pdt.g/2024/pn.Sby, pada Senin (22/07/2024).

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan mengabulkan permohonan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (BCA) Cabang galaxi Mall Surabaya.

“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat Bank BCA untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini, ” jelasnya.

Menanggapi putusan sela ini, Kuasa Hukum Penggugat Ishar, Dade Puji Hendro Sudomo bersama dengan Andry Ermawan, menjelaskan bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini Bank BCA. Maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh Majelis Hakim. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya Hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela hakim dianggapnya cukup obyektif.

“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” tegasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan, Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan Perlawan dipn Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.

Andry juga menjelaskan bahwa, karena di dalam perumahan daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.

Andry juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah dikesampingkan hakim.

“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak bca terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.

Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.

Menurut Andry, dalam perkara ini kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Galaxy Mall Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 miliar karena adanya selesih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.

“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA baik Surabaya dan Sidoarjo di PN Sidoarjo dan sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” tutupnya. TOK

PN Kediri Sita Eksekusi Panin Bank

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum) melalui Nugraha Setiawan SH, M.H, yang mewakili pemohon ini terkait dengan aset dan bangunan Bank Panin Tbk yang terletak di Jalan Brawijaya No 50 kota Kediri, Senin (22/07/2024)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Nugraha Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan kasus ini bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Lanjut Nugraha membenarkan bahwa pada hari jumat (19/8/2024) telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan tanggal 08/07/2024 tapi dikarenakan Pak Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertunda karena harus melengkapi dokumen lagi karena dilanjutkan oleh Ahli waris Almarhum Pak Sony sandra.

“Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. Perkara ini dimulai sejak 2020 dimana Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya di depositokan sebesar Rp 35 Miliar ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT tersebut dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.

“Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih Rp 51.8 miliar,” Katanya

Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. “Eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah. TOK

Ahli Waris Pewakaf Gugat Yayasan Darul Hikmah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Romli, Siti Juwariyah dan Akhmad Fathkur Rokhman menggugat Yayasan Darul Hikmah (YDH) di Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga penggugat adalah ahli waris Kyai Daris, pewakaf tanah seluas 1,3 hektar tanah di Kebonsari, Jambangan yang sebagian dikelola YDH. Romli dkk menuntut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur mengganti nadzir (penerima wakaf) karena YDH dianggap tidak transparan dalam mengelola wakaf dari buyut mereka. Senin (22/07/2024).

Pengacara para penggugat, Abu Abdul Hadi mengatakan, YDH lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan masyarakat dalam mengelola wakaf tersebut. Selain berdiri Masjid Darul Hikmah, di atas tanah wakaf itu juga berdiri SPBU Kebonsari, tower perusahaan telekomunikasi, ruko-ruko, kelompok bermain dan lahan parkir.

Menurut dia, penyewaan tanah wakaf untuk bisnis itu juga tanpa sepengetahuan kliennya selaku para ahli waris pewakaf. Selama mengelola harta benda wakaf tersebut, YDH semestinya wajib memberikan laporan bulanan kepada para penggugat selaku ahli waris pewakif. Tetapi, para penggugat sama sekali tidak mendapatkan laporan mengenai pengelolaan harta wakaf tersebut beserta pemanfaatannya.

“Kami bukan ingin merebut masjid atau meminta kembali tanah wakaf. Kami hanya ingin pergantian nadzir, karena tujuannya sudah bisnis oriented, bukan lagi untuk kepentingan umat sebagaimana tujuan dari pewakaf. Peraturannya, nadzir hanya berhak 10 persen dari hasil pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Selain itu, YDH juga tidak berhak atas Sekolah Dasar (SD) Darul Ulum yang juga berdiri di atas tanah 1,3 hektar tersebut. Sebab, SD itu selama ini diurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Kebonsari yang dikelola penggugat, bukan YDH. “YDH tidak pernah mengurusi sama sekali SD semenjak 1970,” ujarnya. TOK

Firman Agung Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim tabur Kejaksaan Agung RI (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil meringkus Firman Agung Pamenang perkara tindak pidana Penipuan Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak
I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang berada di Sidoarjo.

“Tim tabur Kejaksaan Agung RI Serta Kejati Jatim langsung menuju di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Mahendra Iswara , Sabtu (20/07/24)

Eksekusi DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

“Bersangkutan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” ucap Iswara

Ia menambahkan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 2024. “Atas tindak terpidana Diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. TOK/*

Rangakaian Kegiatan Kejari Tanjung Perak di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan FGD (Fucus Group Discussion) di Gedung Rektorat, Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara”.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. Dosen Fisipol Unesa, Drs. Sumarno., M.Hum . Dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa, Para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta seratus Mahasiswa/Mahasiswi Unesa.

Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia, ternyata Kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa dibantu oleh para Dhyaksa.

Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH., MH menjelaskan bahwa, tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI dan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice.

Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain itu, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yang ada di Kota Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, Ketua IAD Daerah Tanjung Perak, Ny. Efelin Ricky Setiawan, Para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri dan Pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta Pengurus serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kemudian dilanjutan dengan mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK/*

Kades Sawocangkring Nursiyo, Bungkam Terkait Pekerjaan Saluran Air di Depan Perumahan Nirwana Indah Dusun Lumbang

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Adanya pekerjaan Proyek yang saling klem antara PT. Anam Jaya Sejahtera dengan Perangkat Kepala Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Terkait pekerjaan pembagunan saluran air di depan Perumahan Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13 l, Desa Sawocangkring, Kabupen Sidoarjo. Yang telah disaksikan oleh Slemet Mujiono selaku Ketua RT 13 dan Suprato selaku Ketua RW 03. Sabtu (20/07/2024).

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat PT. Anam Jaya Sejahtera melalui Direktur Utama (Dirut) Dian Bagus Mujisantoso menyatakan bahwa, PT. Anam Jaya Sejahtera telah menyelesaikan pembagunan saluran air atau gorong-gorong di depan Peruhaman Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13, Desa Sawocakring, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, faktanya dalam patauan awak media terdapat bukti adanya lambang atau prasasti yang penegasan pembanguan tersebut dikerjakan oleh TPK Desa Sawocangkring dengan sumber dana lain-lain sebesar Rp. 46.310.500 yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo.

Atas adanya informasi yang simpang siur tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Nursiyo selaku Kades Sawocangkring. Engan memberikan penjelasan dan meminta untuk datang langsung aja ke Balai Desa.” Datang aja ke balai Desa,” tegasnya melalui sambungan WA,” baru-baru ini kepada Timurpos.co.id. TOK/RUD

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian Baru

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian atau lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia .

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa, sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat
Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan – Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia – Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada – Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya – Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam Pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api. Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus.

Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar
Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan, “Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya revisi Undang-undang agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita
dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy. TOK

Indah Catur Agustin Menagis Saat Pembelaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indah Catur Agustin, Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) sekaligus owner produsen bed cover merek Sleep Buddy itu kini bersama komisarisnya, Greddy Harnando diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diadili secara terpisah. Jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya pada tahun 2019 mendirikan PT GTI. Indah menjadi direktur, sedangkan Greddy Harnando sebagai komisarisnya. Setelah itu keduanya menjaring banyak investor untuk membesarkan bisnis pembuatan selimut, bed cover.

Hingga pada akhirnya bertemu Canggih Soleimin. Greddy mengajak untuk investasi dengan janji menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah berperan membuat rencana anggaran biaya (RAB) pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan ke Canggih,” terang amar dakwaan jaksa.

Pada saat pertemuan mereka, Indah Catur Agustin juga turut menjanjikan Canggih Soliemin tentang keuntungan menarik dan pengembalian modal yang diinvestasikan. Sebagai hasilnya, Canggih Soliemin menyetor secara bertahap sebesar Rp 5,9 miliar ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) untuk periode investasi antara November 2020 hingga September 2021.

Saat investasi masuk jatuh tempo pengembalian, Canggih Soliemin berupaya untuk menarik kembali modalnya. Namun, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menghalanginya dengan memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Cek-cek tersebut seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih Soliemin mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia menemui kendala karena rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.

Indah membantah amar dakwaan tersebut. Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Kamis (18/7), terdakwa yang merupakan lulusan D3 perpajakan itu terlihat air mata mengalir saat menceritakan bagaimana usahanya yang bermula dari tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Mulanya tahun 2019, ia berpikir menjadikan usahanya lebih besar  dengan membentuk manajemen yang profesional. Hingga kenallah sosok Greddy Harnando.

“Niatnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Ternyata PT GTI malah dikuasai, di luar dia mengaku sebagai pemiliknya. Setiap ada investor masuk Greddy Harnando memalsukan tanda tangan saya,” ujar Indah.

Hingga pada akhirnya Indah ditagih Canggih Soelimin untuk membayar uang investasi. Dia membayar Rp1,7 miliar, sedangkan Greddy Harnando hanya membayar Rp 66 juta.

Kendati menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap meyakini tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sebab keduanya tidak memenuhi janji-janji pengembalian modal kepada Canggih Soliemin. Sidang berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini. TOK

Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Resmi Jabat Kapendam XII/Tpr, Sertijab Dipimpin Pangdam Tanjungpura

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapendam XII/Tpr dari Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Dengan ini Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo resmi menjabat Kapendam XII/Tpr. Ia adalah lulusan Akademi Militer Tahun 2000 sebelumnya berdinas sebagai Dosen Madya Seskoad. Sementara pejabat lama, Kolonel Ade Rizal Muharram, akan pindah dan bertugas sebagai Kasiter Kasrem 172/PWY, Kodam XVII/Cen.

Bersamaan juga dilaksanakan Sertijab Kakudam XII/Tpr dari pejabat lama Kolonel Cku Edhi Purwanto, S.E., M.M., kepada pejabat baru Letkol Cku Imran Khahar, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Pabandya-1/Minlakgar Spaban V/Lakgar Srenad. Untuk Kolonel Cku Edhi Purwanto menjabat Kakudam IV/Dip.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan. Pelaksanaan Sertijab merupakan suatu mekanisme dalam organsiasi TNI.

“Bahkan sudah menjadi tuntutan dinas karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” katanya.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, pergantian jabatan ini bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial, yaitu suatu proses berkesinambungan, pembinaan personel dan pembinaan satuan.

“Untuk itu, serah terima jabatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan yang ada di tubuh TNI AD,” sebut Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12