Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar. Senin (22/07/2024).
Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu.
Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.
Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing. Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
“Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian,” ungkap Saiful Bahri.
Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.
“Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini,” jelas Saiful Bahri.
Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.
“Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya,” tambah Saiful Bahri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting. Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini. Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.
“Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut,” tandas Mia Amiati. TOK