Timur Pos

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Honor Ganda di Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo, setelah kerugian keuangan negara dipulihkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan, bahwa perkara ini menyeret tersangka Mohammad Hisabul Huda, yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron serta Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa, meski mengetahui jabatan tersebut melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.” Jelasnya. Rabu (25/2/2026).

Masih kata Wagiyo. Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut diduga memuat tanda tangan serta cap sekolah yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.

Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan keterangan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan pendamping desa.

Akibat perbuatannya, tersangka menerima honor sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional.

“Namun demikian, Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, yang diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.” Kata Wagiyo.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya, pada 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara. Sehari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Melalui gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026, disimpulkan penyidikan dihentikan dengan pertimbangan utama kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tok

Danpuspenerbal Laksda TNI Bayu Alisyahbana Terima Kunjungan Awak Media di Puspenerbal Juanda Surabaya

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Era kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto patut diapresiasi, guna mempercepat realisasi janji – janji pada masa kampanyenya secara taktis telah banyak memberi porsi lebih tugas pada TNI. Hal ini dilakukan guna percepatan target program nasional seperti program ketahanan pangan, program koperasi merah putih dan program andalannya yaitu MBG (makan bergizi gratis).

Hal ini membuat beberapa awak media merespon positif dengan sigap mensupport program tersebut sesuai tupoksi dengan membuka ruang komunikasi pihak terkait, seperti membangun kemitraan dengan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal)

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNI Bayu Alisyahbana, S.M., CHRMP, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rekan-rekan media, Selasa (24/2/26), dalam rangka memperkuat sinergi publikasi dan komunikasi kelembagaan.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu kembali. Sudah cukup lama kita tidak berjumpa, mungkin sudah beberapa tahun ya,” ujarnya dengan hangat saat menerima awak media.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL.

“Memang kita perlu mengenalkan Puspenerbal itu apa dan apa saja tugas-tugas Penerbangan TNI AL. Agar masyarakat mengetahui. Karena kalau ditanya Puspenerbal itu di mana, masih banyak yang belum tahu,” jelasnya.

Jenderal bintang dua di pundak itu menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Puspenerbal.

Ia pun membandingkan dengan satuan lain yang relatif lebih familiar di tengah masyarakat.

“Kalau orang mencari tahu Kodam di mana atau Polda di mana, relatif lebih mudah diketahui,oh disana. Nah, di situlah kami merasa perlu membuka komunikasi dengan media,” ungkapnya.

“Di sini Puspenerbal guna edukasi publik membuka ruang untuk bersinergi dalam publikasi tugas-tugas di satker jajaran Puspenerbal, karena cukup banyak pos dan peran yang kami emban, khususnya di bidang penerbangan TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Menurut mantan Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda tersebut, Puspenerbal memang perlu lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik dari sisi keberadaan maupun tugas dan fungsinya sebagai unsur Penerbangan TNI AL,”tutur Danpuspenerbal.

Senada, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal, Letkol Laut (KH) Eko Hadi S, S.T., M.M., menambahkan bahwa sinergi bersama media menjadi langkah strategis yang diawali dengan pengenalan lebih dekat terkait Puspenerbal, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

“Untuk sinergi ini, yang pertama adalah pengenalan tentang Puspenerbal, tugas serta fungsi pokoknya. Karena cukup banyak pos dan satuan yang berada di bawah jajaran kami, tentunya meliputi nusantara”, imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Carlo dari Timurpos.co.id menyampaikan apresiasi tertinggi atas sambutan dan respon hangat ini, khususnya kesempatan yang diberikan hingga bisa menghadap langsung dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut, Laksda TNI Bayu Alisyahbana.

Momen silahturahmi ini bisa mewujudkan sinegi berkesinambungan, guna meningkatkan pendekatan publik terhadap peran dan fungsi Puspenerbal, mengingat usia Penerbangan angkatan laut menuju hari jadi ke-70 dibulan Juni nanti semakin solid Dan kuat.

Sementara Lutfi dari surat kabar harian Duta Masyarakat menambahkan dalam kesempatan ini, pertama kami bersilaturahmi dengan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut. Saya mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Puspenerbal dan media,” ujar Tama.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi Puspenerbal dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim, serta mendukung kualitas pemberitaan ke depan. (daulat)

Keluarga Korban Geram, Sebulan Lebih Kasus Penyiraman Air Panas Mandek di Polsek Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban penganiayaan berat terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1 Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada Jumat, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lisyeroh, orang tua korban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47 Surabaya, tempat anaknya bekerja.

Menurutnya, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas kepada korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

“Akibat kejadian itu, tubuh anak saya melepuh dan mengalami luka bakar cukup parah,” ujar Lisyeroh saat dikonfirmasi awak media.

Penyidik Sebut Pelaku Sudah Dipanggil
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan W.R., SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Terduga pelaku sudah kami hubungi melalui telepon, namun belum bisa hadir. Saat diminta membawa KTP untuk kelengkapan penyidikan juga belum datang dengan alasan masih sakit,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, pemerhati hukum pidana Ongkye Wibosono, SH, menilai lambannya proses penanganan perkara patut dipertanyakan, mengingat unsur pidana dinilai sudah jelas.

“Kalau satu bulan belum ada tindakan konkret, patut dipertanyakan kualitas penanganannya. Apalagi visum sudah ada dan korban mengalami luka serius,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Namun apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

“Melihat kondisi luka korban akibat siraman air panas, seharusnya penyidik bisa segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Batas Waktu Penyidikan Jadi Sorotan
Ongkye juga mengingatkan adanya pedoman dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penyelesaian penyidikan, yakni:
30 hari untuk perkara mudah
60 hari perkara sedang
90 hari perkara sulit
120 hari perkara sangat sulit
Menurutnya, perkara ini tergolong tidak kompleks sehingga seharusnya dapat ditangani lebih cepat.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik, masyarakat memiliki hak melaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat apabila terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.

Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. M12

Cekcok Rumah Tangga Berujung KDRT, Pria di Pakal Surabaya Jadi Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Rio Pangestu harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Rabu, (25/2/2026).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.

Jaksa menguraikan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Insiden bermula ketika terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tempat makan bayi berada di jemuran. Terdakwa kemudian memindahkan wadah tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, korban diketahui marah karena tempat makan bayi yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.

Cekcok rumah tangga pun terjadi. Awalnya terdakwa berusaha meninggalkan korban untuk meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut kembali menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Namun pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa disebut menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Hasil Visum et Repertum RS PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami: luka gores pada lengan atas kanan sepanjang sekitar 5 cm,
luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok

Karyawan Shrooms Bar Surabaya Dipukul Botol Gin, Kepala Korban Sobek 5 Sentimeter

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di tempat hiburan malam SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Axell mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut setelah kejadian dirinya langsung mendatangi kantor polisi dan telah berupaya melakukan mediasi dengan korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB saya sudah berada di Polsek, dan sudah dua kali mencoba melakukan mediasi,” ujar terdakwa di persidangan.

Sementara itu, korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK mengatakan dirinya mengalami luka akibat pukulan botol pada bagian belakang kepala. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan rekan kerja di tempat hiburan tersebut.

“Kami satu pekerjaan. Dia di divisi bar, sedangkan saya di bagian talent,” ungkap korban.

Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Saya berharap ada hukuman yang setimpal agar ada efek jeranya,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir SHROOMS Bar and Private Space.

Kejadian bermula saat korban berada di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dan bertemu dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggoda sejumlah perempuan, termasuk kekasih korban serta istri dari saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.

Setelah percakapan itu, korban kembali beraktivitas. Tidak lama kemudian, terdakwa diketahui sempat berselisih dengan kekasihnya.

Diserang Saat Hendak Pulang
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan botol minuman keras merek “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban menceritakan perilakunya kepada sang kekasih.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 sentimeter.

Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Tok

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Demonstran Picu Kritik soal Kebebasan Sipil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak demonstrasi pada Agustus 2025, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra menjadi dua dari ratusan orang yang ditangkap aparat keamanan. Keduanya disebut mengalami perampasan hak sipil setelah ikut menyuarakan kemarahan dan solidaritas pasca tewasnya Affan Kurniawan yang diduga akibat tindakan polisi.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisananinggisih dan Assri Susantina menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

JPU menilai Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pihak solidaritas dan pendamping hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai selama persidangan.

Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pada hari demonstrasi, keduanya baru tiba di lokasi aksi dan hanya membantu demonstran lain membeli bahan bakar bensin untuk kebutuhan genset mobil komando.

Meski demikian, keduanya tetap diamankan aparat. Bahkan, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, mereka juga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan.

Pihak pendamping menilai proses hukum terhadap Ali dan Rizky mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Sidang perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok

ART Didakwa Gondol Emas Majikan Senila Rp500 Juta, Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban mengaku kehilangan emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper kamar pribadinya. Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam dakwaannya menyebut, aksi pencurian terjadi sekitar Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.

Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian majikannya. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil berisi perhiasan.

Diduga tergiur isi koper, terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci sejumlah barang yang raib, di antaranya empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis.

Usai kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja di rumah korban.

Korban Baru Sadar Berbulan-bulan

Kehilangan itu baru terungkap pada 19 November 2025 saat korban hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasannya. Ada 6 cincin, 10 biji kalung, gelang lebih dari 10 biji dan logam mulia kemasan kecil dengan total kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.

Korban mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga memperoleh informasi sebagian barang sempat dijual di wilayah Blora, kampung halaman terdakwa.

Meski mengalami kerugian besar, Dina menyatakan telah memaafkan terdakwa di persidangan.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat.

Saksi Agus Sunardi,, turut memberikan keterangan yang memperkaya fakta persidangan. Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh kehilangan dilakukan terdakwa.

“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.

Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta sejumlah pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Di depan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan dan mengaku dipaksa mengakui dan tanda tangani di Kepolisian.

Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada korban.

“Sebelum saya berkerja, sudah sempat ganti 3 kali pembantu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Tok

Sidang HAKI: ELRINA Klaim Hak Merek Sejak 1994

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait sengketa merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua perusahaan bersengketa karena menggunakan nama dan bergerak di bidang usaha yang serupa, yakni produksi bandeng duri lunak.

Dalam persidangan, penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan menghadirkan saksi fakta Benny Muljadi Notoprajitno, yang merupakan saudara dari pendiri PT Bandeng Juwana, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.

Benny mengaku telah mengenal pendiri Bandeng Juwana ELRINA sejak tahun 1980-an. Saat itu, usaha Bandeng Juwana masih berbentuk usaha perorangan sebelum berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa Dr. Daniel merupakan perintis usaha pengolahan bandeng duri lunak di Semarang sejak era 1980-an. Bahkan pada awal produksi, proses pengolahan masih menggunakan mesin autoklaf, yakni alat sterilisasi yang lazim digunakan di rumah sakit.

Merek ELRINA Sudah Digunakan Sejak Lama

Dalam keterangannya, saksi juga menegaskan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak awal memiliki ciri khas berupa ornamen ukiran dekoratif dengan tulisan “ELRINA” yang menjadi identitas utama produk.

Unsur visual tersebut, menurut saksi, digunakan secara konsisten dan memiliki daya pembeda yang kuat sebagai merek dagang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan kapan pendiri usaha mulai mendaftarkan merek tersebut.

“Saksi tahu waktu itu Pak Daniel pernah cerita mendaftarkan logo sekitar tahun berapa?” tanya Haposan Manurung di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (23/2/2026).

“Sekitar tahun 1994 seingat saya. Pak Daniel mengatakan merek itu didaftarkan dengan nama ELRINA agar usaha yang dirintis bisa diteruskan anak-anak dan menantunya,” ujar Benny.

Ahli Jelaskan Prinsip First to File
Setelah pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.

Ahli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek menunjukkan proses administrasi telah memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan.

“Secara formal, ketika sertifikat merek diterbitkan, maka diasumsikan seluruh proses pemeriksaan telah dilalui dan merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip first to file atau pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.

Sejarah dan Legalitas Merek ELRINA
Diketahui, nama ELRINA merupakan singkatan dari nama tiga anak pendiri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana, yang kemudian digunakan sebagai identitas produk Bandeng Juwana.

Seiring berkembangnya usaha, pada 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek Bandeng Juwana – ELRINA pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.

Pada tahun 2002, Dr. Daniel bersama keluarga kemudian mendirikan badan hukum PT Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Semarang Selatan.

Usaha tersebut berkembang pesat dengan sejumlah cabang, antara lain:
Jalan Pandanaran 57 Semarang,
Jalan Pandanaran 83 (Elrina Restaurant) yang diresmikan 10 Desember 1994,
Jalan Pamularsih No. 70 Semarang (2013), Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang (2017).

Produk Bandeng Juwana – ELRINA kini dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar internasional, khususnya Malaysia.

Perbedaan Kedua Perusahaan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Bandeng Juwana selaku penggugat berdiri resmi pada tahun 2002 dan berpusat di Kota Semarang.

Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat didirikan di Surabaya pada tahun 2017, dengan lokasi usaha antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.

Kuasa hukum tergugat sebelumnya menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang tertera pada profil perusahaan juga belum mendapat tanggapan, meski pihak penerima mengakui sebagai PT Bandeng Juwana Indonesia. Tok

Gelapkan Uang Tagihan Risqi Alfani Divonis 3 Tahun Penjara

Gresik, Timurpos.co.id – Rizqi Alfani Rosyid Seorang karyawan perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kabupaten Gresik, gelapkan uang perusahaan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Donald Everly mengatakan bahwa, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid divonis bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023;

” Menghukum terdakwa Riski Alfani Rosyid dengan Pidana penjara selama 3 tahun, ” Kata Hakim Donald Everly.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IMAMAL MUTTAQIN, S.H. dijelaskan, terdakwa mulai bekerja di PT Multi Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sejak 12 Januari 2024 sebagai Sales Taking Order (Sales TO).

Adapun tugas terdakwa meliputi melakukan kunjungan toko, menawarkan produk, mengontrol stok, melakukan penagihan pembayaran, menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan, serta memenuhi target penjualan.

Perkara bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa melakukan penagihan ke sejumlah toko pelanggan dan menerima pembayaran sebesar Rp178.659.091. Namun, saat kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa hanya menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) dan faktur penjualan tanpa menyetorkan uang hasil tagihan maupun bukti transfer.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Juli 2025, terdakwa kembali melakukan penagihan dan menerima pembayaran sebesar Rp264.739.390. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kantor dan menyerahkan dokumen penagihan, tetapi kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan.

Pada 30 Juli 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja dan diketahui berhenti secara sepihak tanpa menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut.

Total uang perusahaan yang tidak disetorkan mencapai Rp448.178.281, yang kemudian diketahui digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025, yang merinci transaksi penagihan dari berbagai faktur penjualan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023. Tok