Timur Pos

Soemiati Lapor Kehilangan Anaknya di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Soemiati Santoso mencari anak ketiganya, Erwin Suwiji yang hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Perempuan 60 tahun itu telah melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ibu dari tiga anak ini mengaku sudah tiga tahun mencari keberadaan anak bungsunya itu tetapi tidak ditemukan. Selasa, (23/07/2024).

Soemiati mengatakan, Erwin sebenarnya sudah tidak tinggal lagi dengannya di rumah Jalan Kapasari sejak 2012 karena kuliah di Singapura. Usai menamatkan kuliahnya, Erwin yang kini berusia 30 tahun tidak pulang ke rumah Soemiati. Dia memilih tinggal bersama kakak pertamanya, Andrian Suwiji di Jalan Tambak Madu. “Erwin sempat pulang ke rumah ketika papanya meninggal pada 2014 lalu,” kata Soemiati.

Selama tidak tinggal serumah, Soemiati jarang berkomunikasi maupun bertemu dengan kedua anaknya, Andrian dan Erwin. Dia hanya mendapatkan kabar mereka dari anak keduanya, Sherly Suwiji yang tinggal serumah dengannya. “Mereka (Andrian dan Erwin) tidak pernah mau saya hubungi dengan dalih sibuk bekerja,” ujarnya.

Di samping itu, sejak suaminya, Sindu Wadiro Suwiji meninggal, Soemiati juga bersengketa dengan anak-anaknya tersebut terkait harta warisan peninggalan mendiang. Soemiati menggugat ketiga anaknya di beberapa pengadilan terkait sengketa aset peninggalan mendiang Sindu. “Terakhir saya bertemu Erwin pada 2023 akhir saat sidang di Pasuruan. Dia sempat menyapa saya. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” ungkapnya.

Sherly Suwiji menambahkan, setahun lalu, kakaknya Andrian meneleponnya mengabarkan jika Erwin telah meninggal di rumah sakit. Menurut Sherly, Andrian ketika itu mengatakan, bahwa dirinya ketika itu sempat bertengkar dengan Erwin. “Erwin ingin pulang ke rumah minta maaf ke mama (Soemiati) tapi tidak boleh sama Andrian. Mereka berantem, Erwin dipukul Andrian sampai pingsan lalu dirawat di rumah sakit. Tidak lama Andrian telepon lagi mengabarkan kalau Erwin meninggal,” tuturnya.

Dikatakan Sherly, Andrian menyebut bahwa Erwin dikubur di Kota Batu, di samping kuburan mendiang ayah mereka. Namun, Andrian memintanya untuk merahasiakan dari Soemiati, ibunya karena takut. Setelah setahun berlalu, Sherly baru bercerita kepada ibunya tentang adiknya.

“Saya sempat bongkar kuburan, tetapi tidak ditemukan. Akta kematian juga tidak ada. Andrian juga tidak tahu di mana. Di rumahnya juga tidak ada. Saya hanya ingin tahu kalau dia meninggal di mana kuburannya, kalau dia hidup di mana tinggalnya. Bagaimanapun mereka anak saya,” katanya.

Terpisah Humas Polrestabes Surabaya, AKP Harioyoko terkait adanya laporaan kehilangan Orang di Polresbes Surabaya, membernarkan adanya laporan tersebut.

Untuk diketahui perkara kehilangan ini, sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, berdasarkan Tanda Bukti Lapor, Nomer: L/Ganguan/B/06/V/2024/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, Billy Aldo yang menjadi pengacara Andrian dan Erwin dalam sejumlah perkara perdata masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. TOK

Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pidana tindak kekerasan dan ancaman terhadap korbannya Agustinus Eko Pudji Prabowo, di Lobby Apartemen One Icon Residen, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, dengan cara menendang kaki korban dan muka korban sambil melontarkan ancaman, dengan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), penghuni apartemen mewah, dikenal memiliki harga jual tinggi,per unit 5 miliar lebih, dipimpin ketua.majelis hakim R.Yoes Hartyarso, diruang Cakra PN.Surabaya, Senin (22/07/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), melakukan tindak pidana, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo,Building Management (BM) di Apartemen One Icon ResidenEmbong Malang 21-31 Surabaya, mengatakan, “Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa,jika area parkir LT.P13 atau P 3, belum layak digunakan, namun Terdakwa tetap minta dibuka, saya katakan minta waktu 3 bulan untuk.menyiapkan kelengkapan rambu lain-lain, terdakwa tetap tidak mau, minta secepatnya dibuka, saat pak Fedriec Yacob bagian Purchasing datang,juga menjelaskan prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor,harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu, namun Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.” jelas saksi.

Terdakwa tidak berkenan, apa yang saksi sampaikan, saat terdakwa emosi, emosi yang bagaimana, bisa ditirukan kata- katanya,” tanya Jaksa Darwis.

“Saya memohon waktu untuk persiapan, namun minta segera, terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata,”cepat segera harus besok dibuka”, ada pergerakan kakike arah kaki saya, tapi tidak kena,” jelasnya.

“Apa anda menghindar sehingga tidak kena yang pertama, atau anda refleks,” tanya Jaksa.

“Gerakan kaki kedua, kena kaki saya, lalu terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, kalau saya tidak refleks pasti saya kena tendangan,”

“Sebenarnya saya tetap tidak berkenan untuk membuka, pak Yacob ada disitu, akhirnya saya buka karena takut, saya pastikan kalau area parkir P13 dibuka karena menyangkut keamanan, masih banyak kurangnya, saat itu saya dalam tekanan,” katanya.

“Tanggal 15, pernah gak terdakwa mengatakan kalau mobilnya ada beset, baret,” tanya Jaksa.

“Saya tidak melihat langsung, hanya ditujukan foto-foto baretnya, memang ada baretnya, kita gak tau baret itu saat mobil diluar atau saat diparkiran.”

“Saat tendangan pertama sampai gak ke kaki saudara,tendangan kedua apakah terdakwa langsung maju,” tanya PH terdakwa.

“Awalnya jaraknya 2 meter, duduknya agak maju, tendangan pertama saya refleks tidak kena, terdakwa langsung berdiri menendang kaki kiri saya, sambil mengancam “Besok dibuka”, intinya tetap minta dibuka, saya tertekan dan takut.”terang saksi.

“Kenapa laporannya baru 39 hari kemudian,” tanya PH terdakwa.

“Hati saya tidak karuan pak, karena saya sangat ketakutan,saya tidak bicara pada siapa pun,”terangnya.

“Pada point 16, saksi hanya melapor ya, belum membawa alat bukti, yang buat alat bukti anda atau penyidik,” tanya PH terdakwa.

“Hanya melapor saja pak, alat bukti yang mengurus pengacara saya”,terangnya.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA,telah mengajukan penangguhan penahan terhadap terdakwa, yang dalam penetapannya, di akhir sidang Ketua Majelis Hakim bersama anggota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, tanpa jeda waktu pada sidang selanjutnya, langsung dikabulkan saat masih sidang perdana.

Diketahui ,pada hari Senin 05 Juni 2023, jam 10.00 wib, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere (Residen Relation) mengintruksikan ke saksi
Agustinus Eko Pudji Prabowo, untuk menemui terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm)di Lobby One Icon Residen,jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.

Mendengar intruksi Rere, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menemui Terdakwa, di depan meja Reseptionis (rere), Terdakwa sudah menunggu di lokasi, setelah bertemu Terdakwa, keduanya memulai percakapan, isinya Terdakwa Heru Herlambang Alie menanyakan permintaan Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

Saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitas masih cukup, baru terisi 40 persen, CCTV pemantauan juga sarana rambu rambu area parkir belum siap, progress AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

Setelah dijelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob, memanggil melalui telepon, tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Fedriec Yacob progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

Dijelaskan beberapa prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor, mekanisme harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu.Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.

Jika tidak, Terdakwa meminta surat jaminan, bila.mobilnya di parkir P2 tergores atau penyakit kena mobil lain, meminta ganti rugi, Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta terdakwa. Terdakwa bertanya lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka, dijawab saksi Agustinus minta waktu satu bulan,Terjadi percakapan antara saksi Agustinus dengan terdakwa :
Terdakwa : “tidak mau”, terdakwa nada keras (emosi), kapan ?
Saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus :”Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus, terdakwa berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, secara reflek dapat dihindari.
Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak.menjawab,karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Karena merasa tertekan, keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, Hari berikutnya di pakai saksi Rudy Widjaja, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan penghuni lain belum bisa karena area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. TOK

Kuasa Hukum Koperasi SDR: Menilai Pembuktian Saksi Sudah Cukup

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Gugatan Perlawan Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Terlawan memutusakan untuk menunda pembuktian saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/07/2024).

Bob S. Kudmasa menyampaikan bahwa, agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.

“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” kata Bob S. Kudmasa.

Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.

Masih kata, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.TOK

SMPN Satap 13 Bulukumba Pantau Kualitas Air di Hulu Sungai Balantieng

Bulukumba, Timurpos.co.id – SMPN Satap 13 Bulukumba, Desa Kahayya melakukan kegiatan pemantauan kualitas air di sekitar mata air Danau Lurayya desa Kahayya, Kec. Kindang, Kab. Bulukumba. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan yayasan Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 36 siswa dari kelas 7 dan 8 dalam kegiatan pemantauan kualitas air. Senin (22/07/2024).

“Kegiatan pemantauan kualitas air ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem sungai. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi sungai dan lingkungannya dengan terlibat dalam pemantuan kualitas air di wilayah mereka, salah satunya melalui siswa sekolah” ujar peneliti ecoton, Firly Mas’ulatul Janah.

Sumber mata air di kawasan Danau Lurayya merupakan salah satu sumber air yang mengalir ke Sungai Balantieng. Sementara itu sungai Balantieng merupakan sungai penting karena dimanfaatkan masyarakat kabupaten sinjai dan bulukumba sebagai baku air minum dan pasokan air untuk pertanian. Sehingga jika secara rutin dilakukan pemantauan maka akan menjaga ekosistem dan kualitas air sungainya.

Kegiatan ini dimulai dengan pengenalan kepada siswa mengenai pentingnya menjaga sungai, metode-metode yang bisa dipakai dalam memantau kesehatan sungai seperti sensus serangga air, pengukuran TDS, Ph, Fosfat, Amonia, Chlorin, Suhu, DO serta pengenalan pentingnya mengurangi sampah plastik untuk mengurangi beban pencemaran di lingkungan.

Setelah itu, siswa dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan tugasnya. Kelompok 1 bertugas melakukan sensus serangga air, kelompok 2 bertugas melakukan brand audit sampah plastik di sekitar mata air, kelompok 3 dan kelompok 4 melakukan pengujian air berdasarkan parameter air TDS, Ph, Fosfat, Amonia, Chlorin, Suhu, DO.

Hasilnya menunjukkan parameter TDS sebesar 53 ppm yang jauh di bawa baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup, PH 7,32, DO 3,6 ppm, Fosfat 1,9 ppm, Amonia 0,8 ppm, Chlorine 0,01 ppm, Suhu 20,2 derajat celcius. Sementara untuk serangga air didapat 14 jenis yang masuk dalam kategori sungai sehat.

“Hari ini saya senang karena medapatkan pelajaran baru. Saya bisa meneliti hewan-hewan yang tinggal di air selain ikan. Kedepannya saya mau ikut kegiatan ini lagi dan siap membersihkan sungai dari sampah” Terang Fika Fati Ani, siswa kelas 7 SMPN Satap 13 Bulukumba.

Dalam kegiatan yang difasilitasi oleh yayasan ECOTON ini, disepakati untuk membangun kelompok siswa peduli sungai. Siswa yang dilibatkan ini antusias untuk mengikuti kegiatan pemantauan kualitas air lagi.

“Kegiatan ini sangat bagus sekali, kami para guru di sini mendapatkan ilmu tentang bagaimana pentingnya menjaga ekosistem sungai bersama dengan siswa. Harapan kedepan para guru dan siswa dapat terlibat dalam menjaga lingkungan sekitar, terutama tentang kebersihan air sehingga air tidak tercemar.” Tutup Andi Asriani Kepala Sekolah SMPN Satap 13 Bulukumba.

Kegiatan pemantauan kualitas air ini juga di lakukan oleh yayasan Ecoton di sepanjang aliran sungai Balantieng dari hulu sampai hilir yang bertujuan untuk menjaga ekosistem sungai Balantieng dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga sungai,Tambah Firly. TOK

Komplotan Begal Kembali Berulah, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih, Moch. Risky (24) dan Kristina (26), menjadi korban serangan brutal oleh sekelompok begal Moch. Risky, warga Bratang Gede, mengalami luka parah pada pergelangan tangan kanan dan kiri setelah dibacok,  sementara pacarnya, Kristina selamat dari serangan tersebut.

Menurut keterangan Kristina, insiden itu terjadi Minggu (21/07/2024) sekira pukul 3.00 WIB. Risky dini hari itu menjemput pacarnya kerja untuk diantarkan pulang. Ketika melintas di Jalan Raya Ngagel Jaya, mereka tiba-tiba dihadang oleh enam orang yang berada di tiga sepeda motor.

Kelompok tersebut meminta motor mereka. Keduanya berusaha mempertahankan.  Sayangnya, usaha mereka gagal setelah  dua dari keenam penyerang tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang Moch. Risky.

Serangan celurit tersebut menyebabkan luka robek pada pergelangan tangan kanan Moch. Risky. Laki-laki itu pun dengan terpaksa melepaskan motor Honda Beat dengan nomor polisi L 5390 GX. Kawanan begal itu kemudian kabur.

Kristina lantas meminta bantuan ke para
pengguna jalan untuk mengantarkan Moch. Risky ke RSUD Soetomo. Sampai di RSUD Soetomo, Moch. Risky diberikan pertolongan pertama dengan membersihkan luka dan melakukan penutupan perban pada kedua tangan yang terluka. Namun, proses operasi untuk menyambung urat pergelangan yang putus tidak dapat dilakukan karena biaya yang sangat tinggi, mencapai Rp. 80 juta.

“Jadi dari RSUD Soetomo harusnya operasi, namun tidak jadi karena biayanya besar mencapai Rp80 juta, sehingga pulang paksa,” ujar Kristina.

Pada Sekitar pukul 08.00 WIB masih di hari Minggu (21/7/2024),  kekasihnya kembali mengeluh kesakitan. Sehingga korban dilarikan kembali ke rumah sakit. Namun, yang kedua korban diantar ke RSU Haji Sukolilo.

Operasi pun dilakukan. Kedalaman luka  robek pada lengan kanan korban ada 5 centimeter. Korban pun harus menanggung biaya pengobatan sekitar Rp20 juta.
Pihak keluarga telah melayangkan laporan ke Polsek Gubeng pada Minggu (21/7/2024) pukul 15.00 WIB. Harapannya, semua pelaku bisa segera diringkus. TOK

Kejati Jatim Menghendus Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Kereta di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA  di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar. Senin (22/07/2024).

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing. Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

“Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian,” ungkap Saiful Bahri.

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada  keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa  menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

“Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini,” jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

“Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya,” tambah Saiful Bahri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting. Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini. Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

“Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut,” tandas Mia Amiati. TOK

Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menolak eksepsi dari tergugat Bank BCA (Bank Central Asia) Cabang Galaxy Surabaya dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi Bank Central Asia (BCA) Cabang Galaxy Mal Surabaya. Penolakan tersebut dibacakan hakim dalam putusan sela di ruang Tirta 2, dengan Gugatan nomer 93/pdt.g/2024/pn.Sby, pada Senin (22/07/2024).

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan mengabulkan permohonan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (BCA) Cabang galaxi Mall Surabaya.

“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat Bank BCA untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini, ” jelasnya.

Menanggapi putusan sela ini, Kuasa Hukum Penggugat Ishar, Dade Puji Hendro Sudomo bersama dengan Andry Ermawan, menjelaskan bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini Bank BCA. Maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh Majelis Hakim. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya Hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela hakim dianggapnya cukup obyektif.

“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” tegasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan, Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan Perlawan dipn Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.

Andry juga menjelaskan bahwa, karena di dalam perumahan daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.

Andry juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah dikesampingkan hakim.

“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak bca terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.

Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.

Menurut Andry, dalam perkara ini kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Galaxy Mall Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 miliar karena adanya selesih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.

“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA baik Surabaya dan Sidoarjo di PN Sidoarjo dan sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” tutupnya. TOK

PN Kediri Sita Eksekusi Panin Bank

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum) melalui Nugraha Setiawan SH, M.H, yang mewakili pemohon ini terkait dengan aset dan bangunan Bank Panin Tbk yang terletak di Jalan Brawijaya No 50 kota Kediri, Senin (22/07/2024)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Nugraha Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan kasus ini bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Lanjut Nugraha membenarkan bahwa pada hari jumat (19/8/2024) telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan tanggal 08/07/2024 tapi dikarenakan Pak Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertunda karena harus melengkapi dokumen lagi karena dilanjutkan oleh Ahli waris Almarhum Pak Sony sandra.

“Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. Perkara ini dimulai sejak 2020 dimana Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya di depositokan sebesar Rp 35 Miliar ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT tersebut dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.

“Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih Rp 51.8 miliar,” Katanya

Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. “Eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah. TOK

Ahli Waris Pewakaf Gugat Yayasan Darul Hikmah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Romli, Siti Juwariyah dan Akhmad Fathkur Rokhman menggugat Yayasan Darul Hikmah (YDH) di Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga penggugat adalah ahli waris Kyai Daris, pewakaf tanah seluas 1,3 hektar tanah di Kebonsari, Jambangan yang sebagian dikelola YDH. Romli dkk menuntut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur mengganti nadzir (penerima wakaf) karena YDH dianggap tidak transparan dalam mengelola wakaf dari buyut mereka. Senin (22/07/2024).

Pengacara para penggugat, Abu Abdul Hadi mengatakan, YDH lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan masyarakat dalam mengelola wakaf tersebut. Selain berdiri Masjid Darul Hikmah, di atas tanah wakaf itu juga berdiri SPBU Kebonsari, tower perusahaan telekomunikasi, ruko-ruko, kelompok bermain dan lahan parkir.

Menurut dia, penyewaan tanah wakaf untuk bisnis itu juga tanpa sepengetahuan kliennya selaku para ahli waris pewakaf. Selama mengelola harta benda wakaf tersebut, YDH semestinya wajib memberikan laporan bulanan kepada para penggugat selaku ahli waris pewakif. Tetapi, para penggugat sama sekali tidak mendapatkan laporan mengenai pengelolaan harta wakaf tersebut beserta pemanfaatannya.

“Kami bukan ingin merebut masjid atau meminta kembali tanah wakaf. Kami hanya ingin pergantian nadzir, karena tujuannya sudah bisnis oriented, bukan lagi untuk kepentingan umat sebagaimana tujuan dari pewakaf. Peraturannya, nadzir hanya berhak 10 persen dari hasil pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Selain itu, YDH juga tidak berhak atas Sekolah Dasar (SD) Darul Ulum yang juga berdiri di atas tanah 1,3 hektar tersebut. Sebab, SD itu selama ini diurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Kebonsari yang dikelola penggugat, bukan YDH. “YDH tidak pernah mengurusi sama sekali SD semenjak 1970,” ujarnya. TOK

Firman Agung Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim tabur Kejaksaan Agung RI (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil meringkus Firman Agung Pamenang perkara tindak pidana Penipuan Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak
I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang berada di Sidoarjo.

“Tim tabur Kejaksaan Agung RI Serta Kejati Jatim langsung menuju di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Mahendra Iswara , Sabtu (20/07/24)

Eksekusi DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

“Bersangkutan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” ucap Iswara

Ia menambahkan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 2024. “Atas tindak terpidana Diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. TOK/*