Timur Pos

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Agung: Meminta Perlindungan Hukum di Kompolnas RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya Praperadilan terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim, oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung Meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Agung Wibowo, Warga Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya, mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).

Agung Menjelaskan bahwa, dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengetuk hati nurani yang paling dalam terhadap Bapak Kapolri Cg Bapak Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Komjen Pol. Agus Andrianto. SH.,M.Hum., Untuk Menunjukkan Fakta Hukum Yang Sebenarnya guna untuk mendapatkan Adanya Rasa Keadilan, Rasa Kemanusiaan dan Adanya kepastian Hukum. Untuk permohonan Perlindungan Hukum dan Permohon Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.

“Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di Atensi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Terhadap jual – beli Lahan Yang Berada di : Desa : Tambakoso. Kecamatan : Waru. Kabupaten : Sidoarjo. Antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai Penjual dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas. Saya hanya pelantara. ” kata Agung kepada awak media. Rabu (07/08/2024).

Masih kata Agung bahwa, Terkait Laporannya Anthony Hartato Rusli, yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, 1Unit I dan Unit IV. Namun hingga 4 tahun lamanya, tidak bisa di P-21 oleh Kejaksaan. Itu berati terhadap laporan tersebut tidak cukup bukti dan informasinya pekara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya sudah ingkrach.

“Harapan saya bahwa, Surat Permohonan ini bisa ditindak lanjuti. Supaya ada Kepastian Hukum dan Terciptanya Rasa keadilan dan Terciptanya Rasa Kemanusiaan dari Penegak Hukum ke Warga Negara yang Semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi,” Kata Agung. TOK

Stand Pasar Grand Medaeng Terbengkalai dan Rusak, Aparatur Desa Tutup Mata

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasar Grand Medaeng yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Medaeng dengan status sewa selama 20 tahun lama, sekarang kondisinya sangat memperhatinkan, nampak terlihat banyak stand-stand yang tak terawat dan rusak.

Dari pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas, kondisi beberapa stand yang telah rusak dan nampak telihat tidak enak dipandang mata (kumuh).

Selain itu, disana juga sering digunakan untuk pesta minuman keras (Miras). ” kadang-kadang juga sering digunakan untuk minum-minuman keras,” kata salah saksi mata yang engan namanya dionlienkan kepada Timurpos.co.id. Selasa (06/08/2024) malam.

Masih kata saksi mata bahwa, seharusnya dengan dibangunnya Pasar Grand Medaeng bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Medaeng, Namun sayangnya pihak pengelolah tidak pecus. Sehingga pasar sepi pengunjung dan banyak stand yang kosong mengakibatkan beberapa stand yang rusak dan terbengkalai.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turun tangan untuk menyelsaikan persoalan ini.” Katanya.

Terpisah, Mustofa BPD Kabupaten Sidoarjo, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui Pasar Grand Medaeng dibangun dengan Kontrak tahun 2011 hingga 2031 antara CV Central Alam Mas (CAM) dengan aparat Desa Medaeng. TOK

MI Darussalam Jembrana Wujudkan Inisiatif Zero Waste untuk Kurangi Penggunaan Plastik

Jembrana, Timurpos.co.id – Dalam langkah signifikan menuju keberlanjutan lingkungan, MI Darussalam Jembrana telah menggagas inisiatif zero waste school yang ambisius guna mengurangi penggunaan plastik di lingkungan sekolah. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang hijau dan sehat bagi para siswa. Selasa (06/08/2024).

Insiatif ini lahir sebagai respon kekhawatiran terhadap polemik polusi plastik. MI Darussalam Jembrana berencana melibatkan pendekatan komprehensif dalam pengelolaan sampah, dengan fokus pada pengurangan, penggunaan kembali.

Para siswa, guru, dan staf diberikan edukasi mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik. Ecoton digandeng untuk memberikan edukasi dalam menanamkan budaya tanggung jawab lingkungan. Sekolah mendorong penggunaan barang-barang yang dapat digunakan kembali seperti botol air, kotak makan, dan tas belanja. Para siswa dan staf diajak menggunakan alternatif ini untuk menggantikan plastik sekali pakai.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, para siswa diajak menjadi “Detektif Sungai” yang dilatih para ahli dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) untuk memeriksa kontaminasi mikroplastik di perairan dekat sekolah.

Hasilnya mereka menemukan kontaminasi mikroplastik jenis fiber, filamen, dan fragmen yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan ancaman kesehatan pada masyarakat.

“Plastik sekali pakai termasuk sachet, botol plastik sekali pakai, dan mika yang digunakan untuk membungkus makanan dan minuman dapat melepaskan senyawa kimia racun penyusun plastik serta melepaskan mikroplastik. Senyawa racun plastik dapat mengganggu hormon insulin sehingga berpotensi menyebabkan diabetes melitus” ujar Rafika Aprilianti, Peneliti Ecoton.

Lebih lanjut, Rafika sebagai Kepala Laboratorium Ecoton yang tergabung dalam tim edukasi mikroplastik ke sekolah-sekolah menambahkan “Perlu untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai terutama untuk anak-anak, agar terhindar dari penyakit diabetes dan gagal ginjal yang saat ini sudah banyak ditemui. Hal ini juga dapat diwujudkan dengan menerapkan Zero Waste School dan kantin sehat tanpa sachet di sekolah.” Katanya.

Kepala Sekolah Imam Muzammil menjelaskan bahwa, Kami berkomitmen untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi para siswa. “Inisiatif zero waste ini adalah langkah penting dalam mengurangi dampak lingkungan kami dan mempromosikan gaya hidup yang lebih hijau dan sehat,” jelasnya.

Menanggapi temuan dari “Detektif Sungai,” sekolah langsung sigap berkoordinasi dengan Ketua Yayasan untuk segera membentuk tim Zero Waste Sekolah. Tim ini siap mengajak siswa menerapkan gaya hidup berkelanjutan dan mengurangi plastik sekali pakai.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya global untuk mengatasi polusi plastik dan menegaskan peran institusi pendidikan dalam memimpin dengan memberi contoh. MI Darussalam Jembrana berharap dapat menginspirasi sekolah atau institusi lain untuk mengadopsi praktik serupa dan berkontribusi pada lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan. TOK

Alexa Dewi Bos CV. Cuan Group, Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexa Dewi, warga Perum Sakura Regency, Gayungan Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun terkait perkara penipuan, yang merugikan Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah dan Dewi Wiji Astutik sebesar Rp 95 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/08/2024).

JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa, terdakwa Alexa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU Wahyuning di ruang Kartika 1.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Abdul Karim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,”kata Karim.

Menurut Karim, bahwa itu bukan tindak penipuan. “Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,”jelasnya selapas sidang.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat, terdakwa Alexa Dewi sekira tanggal 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur saksi Rully Febriana selaku komanditer dan saksi Mitaresa sebagai Komanditer.

Selain CV. Cuang Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.

Kemudian usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan Investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.

Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan dan mengisi data investor.

Terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV. Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV. Cuan Group adalah terdakwa Alesa Dewi.

Dalam menjalankan usaha CV. Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana maupun saksi Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.

Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TOK

Robert Simangusong Dihukum 5 Bulan Penjara, Dengan Percobaan 10 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangunsong akhirnya dinyatakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2. Senin (05/08/2024).

Selain hukuman badan, sambung Tongani, Robert juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan lainnya, bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan.

“Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto yang sebelumna menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan itu menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU dari Kejati Jatim itu. TOK

Rinovianto dkk, Merusak dan Memakan Nasi Tumpeng Milik Fariani Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama Anton Yudha Prawira dan Eko Supriadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/08/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi Sugianto pegawai Fariani dan kalvin.

Sugianto mengatakan bahwa, dalam perkara ini adanya pengerusakan nasi tumpeng. Awalnya ada 3 orang datang hendak nagih hutang. Kemudian menjadi peristiwa pengerusakan tumpeng.

“Sebelum bu Fariani datang tumpeng dirusak serta beberapa langsung memakan nasi tersebut,” katanya.

Sementara Kalvin menjelaskan bahwa, tidak tahu peristiwa tersebut. Hanya tahu dari ceritanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, pada intinya bahwa, alasan cuma berusaha menghalangi tumpeng tersebut. Dan waktu itu, kami datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pengawai bu Fariani.

Sontak JPU Nurhayati mengatakan bahwa, di sidang-sidang sebelumnya sudah mengakui dan membenarkan para saksi sebelumnya.

“Jadi kalian para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak.” Tegas JPU Nurhayati.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Amrul Hidayatullah mengatakan bahwa, apakah kalian mengaku bersalah, apakah kalian sudah mempunyai keluarga dan juga menjadi tulang punggung.

“Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga, ” saut para terdakwa melalui sambungan Video call.

Terpisah kuasa hukum pelapor Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa, perkara ini, berawalnya para terdakwa akan menagih utang kepada Bu fariani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja.

Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan puding Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban.

“Para terdakwa juga melarang pengirim nasi tumpeng ke pelanggan.” kata Retno

Masih kata Retno menjelaskan bahwa, setelah nasi tumpeng dirusak, barulah pelapor datang. kemudian para terdakwa menyampaikan bahwa korban mempunyai utang atas perintah Santoso, namun salah sasaran bahwa yang mempunyai utang merupakan mantan suaminya.

“Korban sudah menjelaskan bahwa sudah pisah, terdakwa sempat mengumpat kepada korban,” jelasnya.

Bahwa Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Serenite Kav-5 Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO menelpon teman-temannya yaitu terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM dan 4 orang teman lainnya dengan mengatakan “Ada tagihan dan kumpul di rumah Terdakwa I. RINOVIANTO Jl. Dharmahusada Mega Permai 1A Surabaya. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM beserta 4 orang lainnya datang di rumah saksi VARIANI di Jalan Perum Serenity kapling/V Kel. Surabaya;
Bahwa maksud kedatangan para terdakwa adalah untuk menagih hutang CV. Baja Inti Abadi dengan Direktur Saksi KEVIN WIBOWO kepada PT. Timur Jaya Indo Steel terkait dalam pembelian besi baja, berdasarkan Surat Kuasa dari PT. Timur Jaya Indo Steel yang diwakili oleh Adi Guna Sunyoto;
Ketika para terdakwa datang dirumah saksi VARIANI, para terdakwa bertemu dengan karyawan saksi VARIANI, kurang lebih dari 5 orang yang saat itu beraktifitas bekerja. Kemudian Terdakwa I. RINOVIANTO bertanya apa bisa ketemu dengan saksi KEVIN dengan menunjukkan surat tugas, surat somasi dan bukti perincian barang dan harga CV. BAJA INTI ABADI yang dihutang. Terdakwa I bertanya kepada karyawan siapa keluarga saksi KEVIN yang ada didalam rumah, namun karyawan saksi VARIANI menerangkan jika tidak ada orang di dalam rumah. Kemudian mereka duduk bersama dan menunggu didepan teras halaman rumah berdekatan dengan meja yang atasnya ada tumpeng yang disiapkan untuk dikirim, yang mana saksi VARIANI memang membuka usaha catering nasi Tumpeng;
Bahwa saat itu diatas meja terdapat 4 tumpeng, lalu 1 tumpeng dimasukkan karyawan saksi VARIANI ke dalam rumah dan 3 tumpeng yang lain masih ada diatas meja. Bahwa kurang lebih sekitar pukul 14.00 WIB, saksi VARIANI datang dan marah-marah.

Terdakwa I bertanya kepada saksi VARIANI dimana saksi KEVIN, kemudian saksi VARIANI tidak mau menjawab sambil terdakwa I menunjukkan surat dan perincian tagihan hutang CV. BAJA INTI ABADI. Kemudian saksi VARIANI memanggil karyawannya untuk mengirim tumpeng yang berada diatas meja tersebut. Karena merasa jengkel terdakwa I kemudian merusak 3 tumpeng tersebut dengan cara menarik kerucut tumpung tersebut hingga mengakibatkan patah dan tidak bisa di gunakan. Lalu salah satu tumpeng tersebut terdakwa I makan dan mengajak terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM untuk makan tumpeng, sehingga tumpeng tidak bisa dikirim ke pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi VARIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,5 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Bob S: Seluruh Anggota Koperasi Sudah Bayar Kecuali Noer Qodim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Noer Qodim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (05/08/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi Bisri Mustofa

Bisri Mustofa menjelaskan bahwa, permasalahan ini terkait hutang piutang. Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. Saksi menjawab bahwa koperasi memiliki hutang kepada Qodim sekitar Rp 193 juta.

Ketika ditanya tentang pembayaran, saksi menjelaskan tentang sejarah berdirinya koperasi dan penggunaan lahan parkir. Menurut saksi, lahan parkir tersebut awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 juta.

Saksi juga menyebutkan bahwa sebelum berdirinya koperasi dan LPMK, pengelolaan parkir dipegang oleh seseorang bernama Pak Budi. Hasil parkir tersebut kemudian disetor kepada Pak Qodim.

Selama pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa saksi sering menjawab “tidak tahu” untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.

Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru (SDR), menanggapi keterangan saksi dengan menyoroti adanya fakta hukum baru. Ia menyatakan, “Saksi terlawan menyatakan bahwa Noer Qodim membayar lunas ke LPMK, bukan ke koperasi. Kami telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda.”ungkapnya.

Bob menjelaskan lebih lanjut, “Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi. Sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar.”jelasnya.

Terkait perbedaan hubungan dengan LPMK dan koperasi, Kudmasa menambahkan, “Seharusnya ditarik Pemkot maupun Budiman, kemudian ditarik LPMK. Kalau memang seperti itu, kontrak dengan koperasi salah sasaran.”tuturnya.

Miko Saleh, ketua pengaduan masyarakat (GNPK) Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyatakan, “Saya menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK.” Kata Miko di PN Surabaya.

Miko juga mengkritisi proses peradilan, dengan mengatakan, “Kenapa hakim selalu mempertimbangkan bahwa Noer Qodim yang benar? Harus bijaksana dan seadil-adilnya. Kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas.”ucapnya.

Ialu menambahkan kekhawatirannya, “Jikalau hal ini terus bergulir seperti ini, hukum mau jadi apa? Apakah ini hakim yang kurang paham atau materinya yang kurang jelas? Jangan sampai hal ini terjadi berkali-kali, bahwa pengadilan hanya menjadi pembelaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ini yang kita sayangkan.”tutup Miko

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi, LPMK, dan Pemkot Surabaya. TOK

Satu Motor Punya Dua Nopol, Plat Polisi dan Plat Hitam

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Plat Nomer Palsu beredar di Kota Pahlawan, hal ini terungkap adanya dua motor Suzuki Smash warna biru-hitam memiliki dua Nomer Polisi. X-2006-29 dan L-4351 Q yang terpakir di Pasar di daerah Kecamatan Bubutan Surabaya, Jumat, 02 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Perkara ini bermula saat, motor Suzuki Smash Nopol: X 2006-29 yang digunakan dua orang perempuan berboncengan dan terpakir di Pasar Tembok Dukuh Jalan Kali Butuh Surabaya. Dikarana adanya kejagalan awak media mencoba menayakan kepada perempuan tersebut, namun tidak ada jawaban.

Keesekok harinya ditempat yang sama, kedua perempuan itu datang lagi ke Pasar, namun dengan motor yang sama, cuma beda Nopol (L-4351 Q).

Terkait persoalan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bubutan.

Kompol Dwi Okta Herianto menjelaskan bahwa,
Dimana kendaraannya dan milik siapa. nanti saya akan cek.

“Dari hasil penelusuran anggota Polsek Bubutan Surabaya, Motor tersebut bukan milik anggota Polsek Bubutan,” tegas Kompol Okta kepada awak media. Sabtu (03/08/2024).

Terpisah AKBP Arif Fazlurrahman, Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan Pemerintahan atau Negara.

Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan plat nomor Merah atau Polri, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. TOK

Andrian Digugat PMH di PN Surabaya Oleh Adik dan Ibunya

Surabaya, Timurpos.co.id – Andrian Suwiji diduga melakukan perbuatan tidak senono kepada adik kandungnya bernisial SS, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Guna membuat terang benerang kasus ini, SS melalaui kuasa hukumnya Ennyk Widjaja dan Naity Charolin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk dilakukan tes DNA ulang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, secara e-court yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, pada intinya menolak gugatan dari para tergugat keseluruhanya.

Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya telah menunjuk suatu peristiwa maka kepada Para Penggugat dibebani untuk membukikan perstiwa tersebut:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat sehingga Para Penggugat mengalomi kerugian? Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 1365 KUHPerdata.

Atas putusan tersebut, pihak pengugat merasa kecewa atas putusan tersebut, seharusnya Majelis Hakim bisa mengabukkan dengan dilakukan tes DNA ulang. Kerana dari awal sudah ada kejagalan atas Tes DNA tersebut dan kami berharap kepada tergugat (Andrian) bisa menampakan dirinya untuk bertanggung Jawab atas perbuatannya.

“Tolong Andrian bisa menampakan dirinya, secara gentelmen, guna mempertangung jawabkan perbuatanya, ,” keluhnya kepada awak media, sembari menunjukan foto Andria. Sabtu (03/08/2024) malam.

Ia menambahkan bahwa, kami menduga kalau replik dan duplik tersebut, dibuat orang yang sama (pengacara saya) yakni Nayti Charolin, karena tergugat tidak mengunakan jasa pengacara dan informasinya Rianto alias Tai Young Liem yang beralamat di Perum Mulyosari Central Park Surabaya dan Maylen yang beralamat di Manyar Kertoaji Surabaya yang membantu si Andrian dengan menyembunyikan dirinya.

“Kalua Adrian tidak bersalah, harus tidak perlu takut dan bisa kembali pulang sehingga persoalan ini bisa secara baik-baik, kerana kita masih ada hubungan keluarga,” katanya.

Disingung terkait kuasa hukum yang tidak prosfesional, diduga dengan membuat Dupliknya tergugat?

SS menjelaskan bahwa, kami menilai ada kejagalan atas replik dan duplik, bahasanya sama dan ada dugaan tanggan Ardian yang dipalsukan (tidak indentik).

“Atas kejadian itu kami juga akan melaporkan, kuasa hukum saya ke Dewan kehormatan Peradi,” tegas SS kepada awak media.

Dalam gugatan SS menyebutkan bahwa, sekitar tahun 2009 Tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan kepada Penggugat dengan melakukan ancaman akan membunuh Penggugat. Perbuatan itu dilakukan saat kedua orang tuanya tidak dirumah.

Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu pada sekitar bulan Juni 2018 Penggugat I merasa tidak menstruasi dan kemudian P
penggugat melakukan pengecekan ke Dokter dan Penggugat I baru mengetahui kalau Penggugat telah hamil.

Saat Penggugat hamil, Penggugat menyampaikan pada Tergugat untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, akan tetapi Tergugat tidak mau dan Tergugat menyatakan kalau anak itu bukanlah anak Tergugat bahkan Tergugat bersikap tidak mau tau dan tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan Penggugat.

Bahwa atas rasa ketakutan Penggugat maka Penggugat menyampaikan keluh kesah tentang kehamilannya kepada Laniati Santoso (tante) panggilan Maylan yang dan Riyanto Santoso alis Tai Young lien (om) malah keduanya menyarankan agar tidak menggugurkan kandungannya dengan alasan biar mamanya malu.

Bahwa dikarenakan Perubahan tubuh Penggugat yang semakin kelihatan bahwa Penggugat telah hamil maka ibu kandung Penggugat menyakan kepada Penggugat I tentang perubahan tubuhnya yang seperti orang hamil, Penggugat mengakui dan menyampaikan kepada ibunya Soemiati Santoso bahwa, Penggugat hamil dan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Tergugat (kakak pertama).

Pada saat itu kehamilan Penggugat sudah berumur 5 Bulan dan Penggugat menyampaikan tetep akan melahirkan anak tersebut, Bahwa pada sekitar tanggal 9 November 2022 Penggugat II melaporkan Tergugat di POLDA JATIM tercatat dengan Nomor : TBL / 1473 / XI 2018 /UM / JATIM dengan Tindak Perkosaan / pencabulan anak dibawah umur Pasal 285 dan atau Pasal 81.82 UU RI No,35 tahun 2014 akan tetapi Tergugat dengan berbagai cara melakukan upaya penyuapan terhadap pihak kepolisian sehingga laporan tersebut tidak berjalan dengan lancar.

Sekitar tanggal 28 November 2018 Penggugat I melahirkan seorang anak laki-laki di Rumah Sakit BHAYANGKARA Surabaya dan anak tersebut di beri nama AS

Bahwa pihak Kepolisian Pokda Jatim telah melimpahkan permasalahan tes DNA di rumah sakit UNAIR dan dokternya adalah Prof Sukri dan pada saat itu mengumumkan atau membacakan hasil tes yang di rasa oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan tidak sewajarnya penuh dengan keanehan yang di rasakan oleh Penggugat I dan Penggugat II bahwa antara Tergugat dan anak AS hasilnya tidak cocok, dan pada saat Penggugat I dan Penggugat II meminta hasil tes tersebut tidak dikasih oleh dokter dan kepolisian tersebut.

Bahwa seiring berjalannya waktu yang mana anak tersebut tumbuh besar dan pastinya menginginkan kasih sayang dari sesosok ayah biologisnya maka kami SS dan ibunya lewat Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan untuk tergugat melakukan Tes DNA terhadap anak demi kepastian hukum Keperdataan anak tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat menyatakan bahwa, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutan keseluruhnya, dengan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan Tergugat untuk melakukan Tes DNA di rumah sakit Pemerintah yang mempunyai fasilitas Tes DNA Terhadap anak tersebut.

Terpisah Kuasa Hukum para pengugat, Ennyk Widjaja saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi. TOK