Timur Pos

Polisi Tangkap dan Ungkap Fakta Kembalinya Residivis Nekat Curi Motor Lagi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi kepasar.

Kejadian pada hari Minggu (07/07/2024) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor honda vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

” Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian,”ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

” Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut,”terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap petugas berhasil mengamankan motor vario warna hitam tahun 2023 milik AR, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH yang merupakan Residivis Curanmor ini tak kenal kapok, baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy.

“Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy.”pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,”terangnya. M12

Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH, Sosialisasi Bahayanya Narkoba di Desa Suka Maju

Batu Bara, Timurpos.co.id – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, S H. S. Ik Melalui Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH. MH Sosialisasi penyuluhan bahayanya narkoba di Aula Kantor Desa Suka Jaya, Kecamatan, Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Saiber Jum’at, (12-07-2024) jam, 10.00 wib, Kanit II Satres Narkoba Harry P. Putra Nasution,S. H dan KBO Satres Narkoba Ipda Ranto Marbun, S. H mendampingi Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH.MH, mensosialisasikan tentang bahayanya narkoba.

Sosialisasi bahayanya narkoba Kepada anak anak usia dini di Aula Kantor Desa Suka Jaya turut serta hadir Sekcam Tanjung Tiram Halimal Yusri yang didampingi oleh Kepala Desa Suka Maju Fahrul Rozi juga Danposnal Sertu Mawardi.

Sekcam Tanjung Tiram Halimal Yusri sebagai narasumber sangat mendukung Pihak Kepolisian khususnya Satres Narkoba Polres Batu Bara yang sekarang sedang gencar membasminya narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Lanjut, Kepala Desa Suka Maju Fahrul Rozi juga mengajak warga masyarakat untuk menjaga anak anaknya supaya jangan terkontaminasi dengan narkoba.

Ditambahkan, beberapa tokoh masyarakat yang hadir : Toko Agama Desa Suka Jaya, Toko Adat Desa Suka Jaya, Perangkat Desa Suka Jaya, PKK Desa Suka Jaya,Karang Taruna Desa Suka Jaya
Pemuda Desa Suka Jaya, juga sangat mendukung Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam sosialisasi bahayanya narkoba kepada generasi muda.

Kanit II Satres Narkoba Ipda Harry P Putra Nasution,” menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tentang bahayanya narkoba di Desa Suka Maju adalah atensi Polres Batu Bara dalam menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.

Diharapkan, Kanit II Satres Narkoba Ipda Harry P Putra Nasution, S H, juga mengajak Para Tokoh yang hadir di acara sosialisasi tentang bahayanya narkoba yang ada disekitar kita, Kami minta kerjasama di masyarakat untuk menginformasikan kepada Pihak Kepolisian,” Tutupnya. M12

Sambut HUT Kemerdekaan RI Dan Mahkamah Agung Ke 79, PN Surabaya Gelar Pekan Olahraga

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dan HUT Mahkamah Agung ke 79 Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno menggelar pekan olahraga yang di gelar di lapangan pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi dalam sambutannya dalam rangka memperingati HUT RI yang Ke 79 mengajak seluruh karyawan PN Surabaya ASN maupun Non ASN serta Darmayukti Karini untuk kecintaan untuk berolahraga serta memeriahkan acara ini. Beliau mengajak para pemain untuk tidak menganggap lawan sebagai musuh melainkan sebagai partner bermain dan menyampaikan kepada seluruh peserta pentingnya sportivitas serta fair play dalam permainan.

“Meskipun banyak yang sudah berumur tapi saya yakin masih ada skill dan teknik yang bisa ditunjukkan yang tidak kalah dengan para pemain muda maka itu bermainlah dengan sportif dan menjunjung tinggi fair play,” ucapnya di depan halaman PN Surabaya, Jumat (12/07/12)

Dadi Rachmadi menambahkan bahwa turnamen ini berlangsung dari tanggal 12 Juli – 02 Agustus 2024 yakni selama 4 pekan yang melibatkan 8 tim yang masing-masing tim isi sebanyak 37 orang untuk cabang olahraga yang dilombakan yakni tenis meja, tenis lapangan, bulutangkis, bilyard dan catur.

Usai acara pembukaan, Sebagai tanda acara dibuka ketua Pengadilan Negeri Surabaya melepaskan balon udara dan merpati yang disambut suka cita oleh seluruh peserta lomba.

“Untuk acara pembukaan diawali cabang bola voli antara tim 1 melawan tim 4,” katanya.

Dadi Rachmadi berharap turnamen ini untuk menggelorakan semangat kemerdekaan RI. “Ini juga sebagai peringatan hari Mahkamah Agung yang bertepatan dengan hari kemerdekaan,” pungkasnya. TOK

Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/07/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando Divonis 2,5 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Greddy Harnando digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan agenda Putusan.

“Ketua Majelis Hakim Antyo Harry susetyo dalam putusannya terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap CS selain itu terdakwa juga menjanjikan dana keuntungan 4 persen terhadap korban, pada akhirnya korban merasa tertarik begitu terdakwa mengaku kalau beliau (terdakwa) selaku Komisaris di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).

Selain itu terdakwa juga mengaku bekerja sama dengan Kingkoil, Untuk meyakinkan korban terdakwa mengenalkan Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin. Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau bisnisnya juga bekerjasama dengan Kingkoil, Korban akhirnya lebih percaya.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum (residivis)

Adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, serta adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana antara terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan pertimbangan hukum majelis hakim yang sangat mendasar dalam perkara ini.

“Mengadili terhadap terdakwa secara sah melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, oleh karena itu terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan,” ucap Hakim, Kamis (11/07/2024)

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan jaksa untuk upaya banding atau pikir-pikir. Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, kompak mengatakan akan pikir-pikir,” pikir-pikir yang mulia,”katanya.

Seusai sidang kuasa korban, M. Hakim Yunisar D, SH, menyatakan, saya menghormati putusan majelis hakim dan putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban, “pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan di depan persidangan menyampaikan awal mula menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Greddy Harnando ke PT Garda Tamatek Indonesia.

Untuk memuluskan aksinya, diawal investasi korban menerima bagi hasil dari PT GTI sebesar 4 persen. Tapi korban mulai ragu-ragu setelah pada 2021 dia mendengar diluar banyak investor lain yang komplain akibat telat bayar bagi hasil dan pengembalian modal dari PT GTI.

“Saya mencoba menarik uang saya, tapi modal pokok saya belum dikembalikan. Setelah heboh, saya berusaha menarik investasi saya tapi tidak diberikan. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin hanya janji-janji manis saja dengan berbagai macam alasan,” ucap korban.

Sisi lain dalam persidangan, saksi korban mengaku juga mengenal dan pernah bertemu di awal & beberapa kali dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Direktur PT. GTI.

“Ibu Indah bilang ke saya akan bertanggung jawab,” kata saksi korban.

Kebohongan yang dilakukan terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin terbongkar setelah korban melakukan cross cek ke King Koil dan dijawab secara tertulis oleh lawyer King Koil yang menyatakan tidak pernah bekerjasama dan melakukan hubungan apapun dengan PT GTI.

Setelah vonis dibacakan saksi korban berharap “semoga Terdakwa Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur PT. GTI juga dihukum berat atau setidak – tidaknya sama dengan Greddy Harnando. Karena peran Indah Catur juga sama dengan Greddy Harnando” Kejahatan ini bener2 terstruktur & terencana. Serta korban sangat banyak. Sebagian sudah melaporkan di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. TOK

Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Jakkarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2,
sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,
Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak
diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Puluhan Tokoh Dan Warga Masyarakat Deklarasikan Gerakan Masyarakat Cianjur Peduli Sugih Mukti

Cianjur, Timurpos.co.id – Puluhan tokoh dan warga masyarakat Cianjur menggelar deklarasi Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebanyak empat partai politik yang tergabung di Sugih Mukti semakin menguat banyaknya dukungan yang telah mendeklarasikan untuk dukungan secara terang-terangan.

Setelah deklarasi koalisi “Sugih Mukti” yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKS. Kini dukungan bermunculan termasuk yang mengatasnamakan GAMIS (Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti), melakukan deklarasi.

“Deklarasi ini sebagai ekpresi kepedulian dan harapan kami untuk Pilkada Cianjur agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang mampu mengembalikan Cianjur Sugih Mukti yang secara substansi sudah jauh di tinggalkan dan dilupakan,” ujar Umar Nurdiana, Rabu (10/7).

Kami mendorong partai-partai yang memang serius ingin mengembalikan Cianjur kepada Sugih Mukti untuk serius juga melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menentukan calon dan berani mengenyampingkan ego politiknya.

“GAMIS akan terus bermunculan di setiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bahkan RT RW serta kami sudah siap menjadi garda depan turut serta dalam menyukseskan Pilkada Cianjur 2024, pungkasnya. M12

Satlantas Polres Melawi Memberikan Edukasi dan Sosialisasi Tentang Keselamatan Berlalulintas

Melawi, Timurpos.co.id – Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi menggelar program “Police Goes to School” di lingkungan SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh di Jalan Pati Kerama, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selasa (9/7).

Kegiatan “Police Goes to School” ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para siswa baru. Dalam kesempatan ini, petugas Satlantas memberikan materi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan helm saat berkendara, serta bahaya yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Melawi, Aipda Jepriadi, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Polres Melawi untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjadi generasi yang lebih disiplin serta tertib di jalan raya,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari petugas. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian. Selain itu, diadakan juga sesi simulasi berlalu lintas yang melibatkan siswa, agar mereka lebih memahami situasi nyata di jalan raya.

Kepala Sekolah SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Melawi yang telah memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada siswa-siswi kami. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat positif bagi seluruh siswa,” ungkapnya.

Program “Police Goes to School” ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Melawi untuk turut serta dalam upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya semakin terjaga.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama antara petugas Satlantas dan para siswa-siswi baru SMP Swasta Setya Budi Nanga Pinoh. M12

Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK, Anasrullah: Pemilihan Judul dan Kalimat Cenderung Tendensius Serta Ofensif

AKalianda, Timurpos.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., mengkritisi sajian berita oleh SKH Radar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, baik pemilihan kata untuk judul, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarat dengan muatan tendensi.

Seperti judul, kata Anasrullah, Radar Lampung menulis ‘BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel’. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata ‘Soroti’.

“Tidak ada BPK itu sorot-menyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tupoksi BPK itu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun,” tukas Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Anasrullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, supaya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Disini perlu saya tegaskan, terkait rekomendasi LHP BPK 2023 kepada Pemkab Lamsel, keseluruhannya sudah selesai ditindaklanjuti. Clear and Clean,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam penulisan artikel tersebut pada alinea pertama. Dimana dalam artikel itu langsung mengarah ke kepala daerah terkait adanya temuan dalam laporan LHP BPK karena ketidakcermatan dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat.

“Saya lihat pilihan kata yang cukup ofensif ya, langsung mengarah ke kepala daerah. Padahal idealnya kan itu ke pemerintah daerah. Bukan maksud mengintervensi, tapi interpretasi pilihan kata dalam kalimat itu mengesankan memiliki muatan mengarah,” kata Anasrullah.

Anasrullah menambahkan, bahwa tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” tutur Anasrullah.

Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya oleh Radar Lampung, dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’.

Dalam artikel itu, sepertinya Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.

“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada Radar Lampung, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” kata Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.

Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah senantiasa dalam posisi tangan terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.

“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. M12

Konsumsi Sabu Buat Doping Main Judi Online Residivis Digulung Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjut Ade.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade. M12