Timur Pos

Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Periode Desember 2023-April 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya giat musnahkan barang bukti sebanyak 384 perkara Pidana Umum (Pidum) periode bulan Desember 2023 hingga bulan April tahun 2024 di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, (30/5/2024).

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan bahwa telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang bertujuan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

“Barang bukti yang di musnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jemmy, saat diwawancarai beberapa awak media

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan perkara periode bulan Desember 2023 hingga bulan April tahun 2024 sebanyak 384 perkara Pidum.

“Barang Bukti antara lain terdiri dari Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.

Diantaranya barang bukti yang di musnahkan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu atau bong, Ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam incinerator, dan pil double L dan obat keras berlogo “Y” sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam tong berisi air.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dilaksanakan oleh Kepala Kajari Tanjung Perak didampingi Para Kasi dan Kasubag Kejari Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya. TOK

Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf

Jakarta, Timurpos.co.id – Akun YouTube Benteng Nusantara memposting sebuah video dengan narasi hinaan dan fitnah terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar . Narasi dalam video tersebut terang-terangan menuding pemimpin tertinggi PBNU telah merusak Nahdlatul Ulama (NU) dan Indonesia.

Tudingan itu membuat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengambil langkah tegas. “Isinya fitnah. Kami meminta agar siapa pun pemilik akun tersebut segera meminta maaf,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Minggu (02/06/2024).

Dia menunggu permohonan maaf dalam rentang waktu 2×24 jam. Kalau tidak dilakukan, pihaknya akan mengambil jalur hukum.

“Ini adalah pimpinan tertinggi masyarakat NU. Kita harus menjaga marwahnya. Fitnah tersebut telah melukai organisasi dan warga NU. Kami tunggu dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak segera dilakukan, kami akan mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Saat ini, dia telah mengkoordinasikan kasus penghinaan ini dengan Banser Ansor. Sebagai pengawal ulama, Banser sudah siap untuk melakukan tabayun.

“Tinggal menunggu instruksi dari Panglima Tertinggi Banser, Gus Addin (Ketum Banser),” tambahnya.

Terkait perbedaan pendapat, Dendy menilai perdebatan atau perbedaan pendapat sebagai sesuatu yang biasa di tubuh NU. Tapi, ketika sudah bernada provokatif, menuding, memfitnah, menghina, apalagi itu dilakukan terhadap pimpinan tertinggi PBNU sangat disayangkan.

“Sudah biasa di NU berdebat. Tapi, yang ini memfitnah pucuk pimpinan tertinggi kami, memprovokasi warga NU. Sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu dilakukan,” pungkasnya. M12

Ikan Bakar Gurami Cak Glembos Tidak Bikin Kantong Jebol

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedai Ayam Bakar Cak Glembos luncurkan menu baru andalannya, selain Ayam Bakar bumbu rujak, gini hadir di menu Ikan Bakar Gurami. Minggu (02/06/2024).

Nur Ani pemilik Kedai Ayam Bakar Cak Glembos mengatakan bahwa, dengan adanya varian menu baru yakni, Ikan Bakar Gurami, yang diharapkan bisa memberikan sesansi baru bagi pencinta Ayam Bakar Cak Glembos.

“Semoga menu baru ini bisa menjadi pilihan alternatif bagi para pencinta Ayam Bakar Cak Glembos dan para pencinta kuliner di kota Surabaya.

Ia menanbahkan bahwa, untuk harga Ikan Bakar Gurami, tidak bikin kantong jebol, hanya Rp 40 ribu dengan berat antara 320 gram – 350 gram.

“Untuk pemesanan bisa datang langusung aja di Kedai Ayam Bakar Cak Glembos di Jalan Lebak Jaya V Utara Rawasan 40 Surabaya atau bisa di pesan melalui Gofood dan Shopie Gofood.” Tambanya.

Untuk diketahui bahwa, Di dunia kuliner Indonesia, ikan gurame merupakan salah satu bahan makanan yang sangat populer.

Kaya akan protein dan rendah lemak, ikan gurame tidak hanya lezat tetapi juga menyehatkan.

Salah satu cara paling populer untuk menikmati ikan gurami adalah dengan memanggangnya atau dibakar dan restoran-restoran kelas atas sering kali menyajikan hidangan ini dengan berbagai rasa dan keunikan tersendiri. TOK

YAKIN Bersama Mahasiswa Lakukan Sensus Serangga Air di KEE Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Yayasan Konservasi Sungai Nusantara (YAKIN) melakukan biomonitoring kesehatan sungai bersama mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura program studi Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Pertanian. Sabtu (01/06/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan di Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) yang terletak pada muara Sungai Bengawan Solo di Ujungpangkah Gresik. Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) berfungsi untuk melindungi kawasan terancamnya di luar kawasan hutan konservasi yang penting bagi konservasi keanekaragaman hayati yang mencakup ekosistem alami dan buatan yang memiliki keunikan baik spesies flora maupun fauna.

Reza Mudawam Koordinator Bidang Penelitian Yayasan Konservasi Sungai Nusantara menyampaikan bahwa Kita melakukan pemantauan kesehatan sungai dengan metode Biotilik. Biotilik adalah metode pemantauan kesehatan sungai dengan indikator serangga air. Metode ini mudah untuk dilakukan dengan biaya yang minim, sehingga siapa saja bisa melakukan pemantauan kesehatan sungai dengan metode Biotilik.

“Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana parameter kualitas air Sungai Bengawan Solo dengan menggunakan pendekatan indikator Biologi.”Katanya.

Kolaborasi ini dihadiri oleh 48 orang diantaranya peneliti dari YAKIN, mahasiswa serta Dosen dari Universitas Trunojoyo Madura program studi Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Pertanian. Selain melakukan Biotilik, mereka juga melakukan pengujian kualitas air dan pengambilan sampel uji mikroplastik.

Hasil Biotilik di KEE Ujungpangkah Gresik ditemukan 12 famili. Biota yang ditemukan diantaranya dari famili Baetidae, Thiaridae, Parathelphusidae, Cordulidae, Corbiculidae. Gyrinidae, Atyidae, Viviparidae, Chironomidae, Ancylidae, Gerridae dan Mesovellidae.

“Kami melakukan biotilik di 4 titik, pada titik 1, 2 dan 3 dinyatakan tercemar berat karena mendapat skor rata-rata 1,25. Pada titik 4 mendapatkan skor rata-rata 2 yang berarti tercemar sedang. Hasil dari pengujian kualitas air berupa suhu, pH, oksigen terlarut dan salinitas masih memenuhi standar baku mutu menurut PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Imbuh Ilmiyatul Muzaria selaku Mahasiswa MSP UTM.

Lebih lanjut, Fatich Choirul Rozik Mahasiswa MSP UTM menyampaikan dengan penuh semangat bahwa kita harus senantiasa menjaga sungai dan laut agar kita juga dapat merasakan hasilnya di kemudian hari. Fatich juga berharap akan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pelestarian lingkungan perairan disekitar mereka.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Sungai Nusantara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang cukup bagus, bagaimana terjalin Kerjasama antara pegiat lingkungan dan mahasiswa untuk melakukan pemantauan kesehatan lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini sering dilakukan oleh banyak pihak diataranya melibatkan pelajar, pemerintah, masyarakat dan perusahaan sehingga menimbulkan kolaborasi untuk pelestarian Sungai,”jelasnya. TOK

Dua WNA China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SP (36) dan YY (35) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Sabtu (01/06/2024).

Kedua orang asing tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal negeri bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.

“Kedua WN China tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online ujar Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Arief juga berpesan kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait Keimigrasian.

“Kami selalu mengingatkan agar kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang- undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.

Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan Keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran. TOK

Desa Balongpanggang Bersiap Wujudkan Kampung Zero Waste

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, masyarakat Balongpanggang Kabupaten Gresik kini tengah bersiap untuk mewujudkan kampung Zero Waste. Inisiatif ini merupakan langkah konkrit dalam mengelola sampah secara lebih bijak dan berkelanjutan dengan fokus utama pada pemilahan sampah dan pengelolaan sampah organik. Sabtu (01/06/2024).

Ini merupakan hasil Kerjasama antar lini dengan tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS), DLH Kab Gresik dan Perangkat Desa. Berdasarkan hasil analisis sampah yang dilakukan oleh Ecoton di lingkup RT.1 RW.1 Dusun Mojoroto, didominasi oleh sampah organik dan anorganik daur ulang dikelola oleh bank sampah. Sampah organik menjadi potensi dalam pengelolaan sampah untuk dijadikan kompos.

“Kampung Zero Waste di Balongpanggang akan mengimplementasikan sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Setiap warga diharapakan dapat memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah organik dikelola melalui dua metode inovatif, yakni bata terawang dan biopori” Ujar Tonis Afrianto Koordinator Zero Waste Cities Ecoton.

Lebih lanjut, Tonis sapaan akrabnya menegaskan kami sangat antusias dengan inisiatif Kampung Zero Waste ini. Kami percaya bahwa dengan kerjasama dan kesadaran masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan.

Bata Terawang dan Biopori: Solusi untuk Sampah Organik

Metode bata terawang merupakan cara sederhana namun efektif untuk mengubah sampah organik menjadi kompos. Dengan menggunakan struktur bata berlubang, sampah organik dapat diuraikan lebih cepat karena sebagai tempat masuknya oksigen sehingga dapat menghasilkan pupuk alami yang bermanfaat bagi pertanian di sekitar Balongpanggang.

Sementara itu, metode biopori memanfaatkan lubang-lubang kecil di tanah untuk mempercepat proses dekomposisi sampah organik, sekaligus untuk mengurangi volume sampah yang dibuang e TPA, biopori juga membantu meningkatkan resapan air dalam tanah, sehingga dapat mencegah banjir dan meningkatkan kualitas air tanah.

“Di setiap lingkup RT di dusun Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang ini sudah ada bata terawang. Sampah aktivitas dapur seperti sisa makanan dapat langsung dimasukkan ke biopori yang sudah tersedia di depan rumah warga. Kedepannya, sampah organiknya dapat dikelola secara mandiri. Sementara sampah anorganik daur ulangnya dimasukkan ke bank sampah yang dapat menjadi tabungan bagi masyarakat.” ujar Eka Ernawati, Kader Lingkungan Dusun Mojoroto.

Edukasi dan Sosialiasasi bagi Masyarakat

Sebagai bagian dari inisiatif ini, pemerintah desa, kader lingkungan, pengurus bank sampah dan berbagai lembaga lingkungan untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang cara memilah dan mengelola sampah. Berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan kepada petugas sampah untuk mengambil sampah secara terpilah

Pak Ipul, petugas sampah desa Balongpanggang menyatakan “Edukasi dan sosialisasi tentang pemilahan sampah itu sangat penting dan meringankan pekerjaan kami. Sampah yang terpilah itu nilainya bertambah. Produksi kompos bisa didukung dengan sampah organik, dan sampah daur ulang yang bersih dapat meningkatkan bank sampah. Ini juga mendukung ekonomi sirkular”

Harapan dan Dukungan

Dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk mensukseskan program Kampung Zero Waste ini. Pemerintah desa mengajak semua elemen masyarakat, termasuk sektor swasta dan akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan. Berbagai upaya juga dilakukan tidak hanya di dusun Mojoroto, tapi juga di kawasan Dusun Kalianyar dan Dusun Banci untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan warga dalam mengelola sampah.

Ahmad Khudori, Kepala Dusun Banci Kecamatan Balongpanggang menyatakan “kami merasa lebih bertanggung jawab untuk mewujudkan desa kami bersih dan mampu mengelola sampahnya sendiri. Di Dusun kami sampah organik yang sudah terkelola kami masukkan ke kebun Ketapang untuk ketahanan pangan. Dengan semangat kebersamaan dan gotongroyong, Balongpanggang optimis menjadi contoh bagi kawasan lain dalam pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan”.

Rapat Sosialisasi Pupuk Subsidi dan Penyusunan RDKK Anggaran 2025 di Desa Sekar

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan RDKK yang di adakan dikantor balai Desa.sekar kec.sekar kab.Bojonegoro kemarin berjalan dengan lancar. Jumat (31/05/2024).

Acara ini melibatkan semua kalangan dari forkopimcam sekar. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, BPP sekar ,pengurus Kelompok Tani hutan (KTH) se-desa sekar, ADM perhutani KPH saradan Madiun ,kelompok tani se-desa sekar dan ketua LMDH se Kecamatan sekar, Kab Bojonegoro.

Rapat tersebut di gelar Selain untuk persiapan penyusunan RDKK masa 2025 mendatang juga pembahasan untuk Penertiban pembagian Pupuk Subsidi ke masyarat yang mengelola lahan pertanian di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan.

Pasal nya selama ini banyak acuan acuan tentang penyalah gunaan penerimaan pupuk bersubsidi yang terbagi tidak sebagai mana mestinya. Sehingga masyarakat Seringkali membeli dan menerima pupuk non subsidi bahkan pupuk palsu.

“PAK SONNY” selaku Cabang dinas kehutanan wilayah bojonegoro ( CDK ) juga menjelaskan tahab tahab penyusunan pembentukan kelompok tani hutan yang sah sesuai regulasi yang berlaku saat ini serta berijin di kementrian LHK dan Dengan data yang sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

KTH wono sekar makmur yang beralamat di dusun gendongan desa sekar kec.sekar kab.bojonegoro dan di ketuai oleh Bapak M.Sugeng setiawan adalah kelompok tani hutan yang saat ini sudah ber SK legalitas kementrian LHK.
semoga bisa menjadi percontohan kelompok lain agar bisa mengajukan atau melakukan ree generasi data kepengurusan kelompok tani hutan yang Benar benar sesuai aturan yg berlaku saat ini “Tambah pak sonny”

Kabar baik juga untuk masyarakat desa sekar pupuk subsidi yg sebelumnya tidak dapat masuk dalam kawasan hutan untuk tahun 2025 mendatang lahan pertanian dalam kawasan hutan bisa di ajukan RDKK pupuk subsidi dengan tetap memeprhatikan aturan yang berlaku termasuk petani yang sudah legal formal ijinnya jelas baik dari KTH maupun LMDH . Jika sudah jelas legal formal izinnya bisa dapat mengajukan RDKK pupuk subsidi tahun 2025 melalui poktan yg sudah ada atau mendirikan penumbuhan poktan baru
Terang ‘ketua BPP sekar’ Yang juga menjadi narasumber acara tersebut.

Terselenggara nya acara yang di gelar oleh desa sekar juga di hadiri langsung oleh kapolsek sekar dan ndanpos ramil sekar. acara ini bertujuan untuk kemajuan Masyarakat desa sekar yang mayoritas bekerja di lahan pertanian baik di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan agar Terkucupi semua sarana produksi pertanian nya.

Pertemuan ini juga masih pertama kalinya. kedepan nya akan ada sosialisasi lanjutan agar tetap berjalan dengan baik dan ter kordinasi. BAM

Polsek Genteng Membantah Mengamankan Mobil Muatan Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait dugaan pelepasan pelaku dan sarana mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH yang muat Rokok Iligal oleh oknum anggota Polsek Genteng Surabaya. Kanit Intel Genteng Surabaya Ipda Sofwan angkat bicara. Jumat (31/05/2024).

Ipda Sowfan menjelaskan bahwa, pada tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada dugaan mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH, memuat Rokok ilegal. Kemudian kita tindak lanjuti dengan menghentikan dan memeriksa mobil Inova Baron tersebut, dikarena mencurigkan. Namun setelah kami cek, ternyata mobil tersebut tidak memuat rokok ilegal, seperti informasinya yang kami dapatkan, hanya ada 7 orang penumpang.

“Setelah kami cek idententitas dan paspor, ke-7 orang penunpang yang rencana mau berangkat ke Malaysia dan kami pasti mobil tersebut tidak muat rokok ilegal,” tegas Ipada Sowfan kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui Berdasarkan infomasi yang didapatkan oleh Media ini bahwa, pada tanggal 25, Mei 2024 malam. Satu unit mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH diduga memuat rokok ilegal dari gudang yang ada di daerah Pamekasan, Kabupen Madura.

Kemudian mobil tersebut, diperhentikan di trafick ligth Towowo Surabaya, depan Pos Polisi Satlantas beberapa orang yang mengaku dari Polsek Genteng Surabaya. Namun setelah dicek oleh petugas Polsek Genteng Surabaya, mobil hanya memuat penumpang bukan rokok. M12

Gudang Milik H. Alwan Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplosan Minyak Gunung Dengan BBM Bersubsidi

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan diduga ada backingan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (31/05/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT O1

Surabaya, Timurpos.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terkait adanya keluhan pengusaha toko yang dimintai uang sewa lahan parkiran oleh seorang Rukun Tetangga hingga ratusan juta.

Denny Pratama, Direktur Envio Store di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Jl. Rungkut Asri Utara Kav. 09-16, Rungkut Kidul bercerita, jika dia merasa berkeberatan dengan pengelolaan parkir lahan tokonya yang dikelola oleh Toni, seorang Ketua RT 01, perumahan setempat.

Selama lima tahun terakhir ini, dirinya sudah menyetor uang parkir total sebesar Rp132 juta. Pada tahun awal ia ditarik Rp12 juta, lalu pada tahun berikutnya ia ditarik Rp30 juta. Pada tahun keenam ini, ia hendak ditarik uang parkir lagi sebesar Rp60 juta pertahunnya.

“Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT. Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar,” ujarnya, (30/05/2024).

Dihadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia pun mengadukan persoalan tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh Armuji pun berlangsung alot. Sebab, Toni, Ketua RT 01, mengaku memiliki hak untuk mengelola lahan parkir itu karena mendapatkan ijin dengan perjanjian dari pihak pengembang perumahan.

Namun, saat ditanya Armuji apakah uang yang diberikan pihak pertokoan itu memang dikelola untuk warga, Toni pun mengelak.

“Enggak pak. Itu untuk saya pribadi,” ujar Toni di depan Armuji.

“Loh kok pribadi. Tapi sampean kok pakai stempel RT,” ujar Armuji menimpali.

Ia pun mengingatkan Toni agar tidak menggunakan stempel RT karena uang lahan parkir itu digunakan untuk pribadi.

Mendengar jawaban Toni itu, Denny pun makin kesal. Sebab, ia mengira jika uang CSR tokonya itu dikira digunakan untuk kepentingan warga. Namun, uang ratusan juta itu malah dipakai untuk kepetingan pribadi sang ketua RT.

Sementara itu, kuasa hukum toko Envio Store, Freddy Darawia SH MH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan pengelolaan uang lahan parkir tersebut. Apalagi, uang itu diketahui untuk kepentingan pribadi Ketua RT dan bukan untuk kepentingan warga.

“Lahan parkir ini dimandatkan kepada Pak RT, tanda terimanya diterima oleh RT, namun nyatanya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,”ungkapnya.

Sementara itu, Toni, Ketua RT 01, mengklarifikasi hal tersebut. la mengungkapkan, bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Toni kembali menjelaskan, jika sebelum toko itu buka, dirinya sudah menerima mandat mengelola parkir sejak 2013 lalu.

“Itu sebelum ini dibuka, saya sudah
ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun,
pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni. TOK