Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya giat musnahkan barang bukti sebanyak 384 perkara Pidana Umum (Pidum) periode bulan Desember 2023 hingga bulan April tahun 2024 di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, (30/5/2024).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan bahwa telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang bertujuan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
“Barang bukti yang di musnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jemmy, saat diwawancarai beberapa awak media
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan perkara periode bulan Desember 2023 hingga bulan April tahun 2024 sebanyak 384 perkara Pidum.
“Barang Bukti antara lain terdiri dari Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Diantaranya barang bukti yang di musnahkan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu atau bong, Ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam incinerator, dan pil double L dan obat keras berlogo “Y” sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam tong berisi air.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dilaksanakan oleh Kepala Kajari Tanjung Perak didampingi Para Kasi dan Kasubag Kejari Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya. TOK