Timur Pos

Sampah Kiriman dari Australia Bisa Merancuni Bayi Kami

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivis lingkungan di Jawa Timur yang tergabung dalam Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) yang berjumlah 50 orang menggelar aksi protes dengan membawa boneka bayi yang sampah plastik di depan kantor Konsulat Jenderal Australia, mendesak penghentian pengiriman sampah dari Australia ke Indonesia. Senin (19/08/2024).

Selama, 2024 sebanyak 60-82% sampah kertas Australia dikirim ke Indonesia, membawa kontaminasi sampah scrap plastik fleksibel, multilayer dan kemasan plastik kotor yang tidak bisa di daur ulang, menumpuk di illegal dumpsite di Desa Gedangrowo dan Desa lain di sekitar pabrik kertas pengimpor sampah kertas.

Setiap bulan, sekitar 4.000 sampah kertas Australia dikirim ke Indonesia dengan berat 50-60 ribu ton. Jumlah ini lebih banyak dari volume sampah yang dihasilkan dan dikelola TPA Benowo Kota Surabaya. Australia juga mengekspor scrap plastik dan Indonesia tetap menjadi tujuan nomor satu ekspor sampah scrap plastik Australia, setiap bulannya mengirim sekitar 150-200 kontainer sampah plastik ke Indonesia periode 2024.

“Aksi ini digelar untuk menindaklanjuti karena tidak ada respon secara resmi dari konsulat jenderal Australia, ditambah temuan kami sampah Australia semakin meningkat di 2 Desa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin pertanggung jawaban sekaligus mendesak Australia untuk menghentikan pengiriman sampah di Indonesia karena potensi meracuni bayi dan lingkungan di Jawa Timur” ujar Alaika Rahmatullah Koordinator Aksi ini.

Polusi Logam Berat dari Proses Deinking Mencemari Sungai Brantas Sampah plastik impor ini diketahui masuk melalui pengiriman sampah kertas yang disusupi plastik. Pabrik kertas hanya mengambil sampah kertas dan menimbun sampah plastik di dumpingsite.

Dalam praktisnya, pabrik kertas melakukan proses deinking yang merupakan bagian integral dari daur ulang kertas bekas menggunakan penggunaan berbagai bahan kimia seperti surfaktan, agen pemutih dan bahan kimia lainnya untuk membantu menghilangkan tinta dari serat kertas bekas. Setelah tinta dihilangkan air limbah mengandung residu tinta, bahan kimia dan partikel logam berat dihasilkan sebagai produk sampingan.

Alaika sapaan akrabnya juga mengungkap bahwa timnya selama bulan Agustus telah melakukan penelitian di outlet pembuangan limbah pabrik kertas menemukan kontaminasi logam berat berat seperti timbal, merkuri dan kadmium, ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia karena terbuang di Sungai Brantas apalagi sungai ini mengalir melalui daerah padat penduduk di Jawa Timur dan digunakan sebagai bahan baku PDAM, irigasi, perikanan tambak.

Sampah Plastik Australia Picu Pencemaran Dioksin Pencemaran lingkungan di Jawa Timur kini menghadapi ancaman serius dengan meningkatnya kadar dioksin yang diakibatkan oleh pengolahan sampah plastik impor, termasuk yang berasal dari Australia.

Dioksin adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan dikenal sebagai salah satu polutan paling berbahaya bagi kesehatan manusia. Senyawa ini dihasilkan dari pembakaran sampah plastik. Di lokasi dumpingsite sampah plastik impor di Desa Gedangrowo dan Desa Wirobiting Kabupaten Sidoarjo sampah plastik tersebut juga di bakar untuk mengambil kawat yang melilit pada scrap plastik. Bahkan scrap plastik juga dijadikan sebagai bahan bakar di sentra pabrik tahu di desa Tropodo.

Rafika Aprilianti peneliti Ecoton menyatakan Dioksin dapat menyebabkan masalah kesehatan serius seperti kanker, gangguan pada sistem reproduksi dan kerusakan pada sistem kekebalan tubuh. Konsentrasi tinggi dioksin di udara juga telah berdampak pada kualitas udara di Jawa Timur khususnya di desa Wirobiting, Gedangrowo, dan Tropodo.

“Ini sangat merugikan masyarakat setempat terutama pada anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap polusi udara.
Mikroplastik dari Sampah Australia Ancam Kesehatan Bayi Jawa Timur,” jelasnya.

Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik impor dari Australia telah menimbulkan kekhawatiran serius di Jawa Timur, terutama terkait dengan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Ecoton mengungkap dalam partikel feses sebanyak 17 partikel/10 gram, plasenta ibu hamil 12 partikel/4 plasenta, pada sperma 0,45 partikel/mL, pada ASI (Air Susu Ibu) 2,3 partikel/mL. Sementara itu, temuan Ecoton di Udara Kabupaten Sidoarjo mendapatkan 21,8 partikel/jam.

“Mikroplastik dari sampah Australia dapat mengancam kesehatan bayi, penelitian kami mendapati mikroplastik di tubuh manusia, partikel ini masuk melalui jalur pencernaan dan pernafasan.

Kondisi tentu mengkhawatirkan karena menyebabkan gangguan hormonal masalah reproduksi, kecacatan pada janin, dan penyakit kronis lainnya” ujar Rafika Aprilianti yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium Ecoton.

Proses Daur Ulang Berbahaya Indonesia juga menjadi negara yang masih belum siap secara fasilitas dan pengolahan limbah plastik secara aman untuk menerima dari negara lain.

Penelitian Ecoton, daur ulang di Jawa Timur menghasilkan 346 bahan kimia berbahaya yang mengandung senyawa Endocrine Disrupting Chemicals (EDC) atau bahan kimia pengganggu hormon. EDC dapat mengganggu sistem hormonal manusia dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan perkembangan pada janin dan bayi, serta peningkatan risiko kanker.

Australia Harus Bertanggung Jawab
Dampak dari praktik ini sangat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh bayi-bayi yang lahir dengan paparan tinggi terhadap polutan berbahaya. Aktivis Forum Kali Brantas, Chandra Iman Asrori menyatakan “Indonesia harus memperketat regulasi sampah impor dan pengawasan terhadap aktivitas impor sampah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan masyarakat.” katanya.

Para aktivis menuntut kepada Konsulat Jenderal Australia untuk segera menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia dan mengutamakan pendekatan yang lebih bertanggung jawab dalam pengolahan sampah di negaranya sendiri. Tuntutan para aktivis dalam aksi ini antara lain:

1.Australia wajib untuk menghentikan aktivitas pengiriman sampah ke Indonesia dan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan sampahnya di dumpsite sampah impor di Jawa Timur.

2.Australia harus memberikan transparansi terkait jumlah impuritas yang disusupi pada kontainer sampah kertas yang dikirimkan ke Indonesia.

3.Membalas surat secara resmi kepada Ecoton terkait komitmen dan perkembangan dalam menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia.

4.Australia harus melakukan pengelolaan sampah plastik secara mandiri dengan tidak membebankan ke negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Dalam aksi ini, aktivis mengirimkan surat secara resmi dan diterima oleh perwakilan Konsulat Jenderal Australia. Namun, massa aksi tetap tidak diperkenankan untuk masuk melakukan audiensi karena alasan protokoler. Massa aksi lalu membubarkan diri setelah menerima surat tanda terima secara resmi dan dipersilahkan untuk menunggu surat balasan dari konsulat Jenderal Australia. TOK/*

Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mangapul mengabulkan gugatan Melpa Tambunan, seorang istri mantan polisi yang menggugat berkali-kali seorang pengusaha di Surabaya atas masalah penjualan rumah harta bawaan suaminya yang berada di Sidoarjo.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, pengusaha asal Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra pun mengajukan Upaya Hukum banding atas Putusan tersebut.

Dalam amarputusan Ketua Majelis Hakim Mangapul, SH.,pada tanggal 11 Juli 2024 menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

“Menyatakan, bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatidge daad). Menyatakan cacat hukum proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Alm. Drs. H. Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013,tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat I,” katanya.

Masih dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I beserta segala akibatnya.

Hakim Ketua Mangapul, SH yang saat ini tersangkut atas putusan bebasnya Ronald Tannur itu, menyatakan tidak sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Sidoarjo seluas 420 M2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II beserta segala akibatnya.

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara
ini.

Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H., dan Jatmiko Agus Cahyono, SH, M.H. serta Dia Pradana Saleh, S.H. pun langsung mengajukan Upaya Hukum Banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sangat mencederai hukum, dan sudah melukai keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan, putusan tersebut dianggap bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta -fakta hukum di persidangan baik itu bukti maupun saksi yang ada. Ia mencontohkan, tidak dilibatkannya pihak Bank BCA meski sertifikat tanah itu jauh sebelum gugatan yang diajukan melva telah dijadikan jaminan (Hak Tanggungan).

“Bank BCA tidak dilibatkan karena sertifikat ini dalam status ada hak tanggungan/dijaminkan di BCA dan atas gugatan tersebut Bank BCA sudah mengajukan surat perlindungan hukum Pemegang Hak Tanggung pada Majelis Hakim pemeriksa waktu dalam persidangan dan dijadikan bukti pula oleh pihak Tergugat I (stevanus) dan Turut Tergugat II (BPN Sidoarjo) dalam persidangan,” jelasnya.

Terkait harta bawaan, sertifikat yang disengketakan ini merupakan harta bawaan dari Agus. Sementara dari Penggugat di luar itu, jadi bukan harta bersama.

“Perolehan sertifikat itu tahun ‘1995 sedangkan perkawinan penggugat dengan Agus tahun 1999,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik, karena didalam putusan hakim hanya menyatakan Tergugat II saja yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara Tergugat I yang notabene klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang menggugatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa kalah dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, Stevanus pun telah memberikan kuasa kepada Advokat Jance Leonard Sally SH dan timnya, untuk mengajukan Upaya Banding, selain itu Stevanus telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan tertanggal 7 Agustus 2024 pada Komisi Yudisial , Bawas MA, Ketua MA, Ketua PT, serta ditembuskan pula ke Komisi III DPR RI.

Ia mendalilkan, jika dirinya merasa putusan tersebut sangat tidak adil, dan terlihat mengabaikan bukti-bukti serta saksi yang diajukan oleh Tergugat I , malah terkesan hanya mempertimbangkan dalil dari Penggugat saja, bahkan sempat meminta pendapat hukum dari Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya terhadap isi pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim maupun gugatan yang pada intinya menyimpulkan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan terhadap harta bawaan almarhum Suami Penggugat

“Kami memaklumi kekecewaan klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum dan pengawasan, kebeberapa instansi terkait, yakni Komisi Yudisial, Bawas MA, dll karena saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan.

Padahal klien kami mengikuti semua prosedur jual beli yang berlaku sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman melalui Turut Tergugat I selaku notaris/ppat dan sudah membayar lunas rumah tersebut, kenapa dizolimi hak-haknya sebagai pembeli yang beritikad baik,”katanya, Senin (19/08/2024).

“Kami harap dapat segera mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap dunia hukum ini apalagi setelah belakangan ini bermunculan putusan pengadilan yang “kontroversial” membuat masyarakat umum memberikan stigma negatif pada penegakan hukum di negeri ini.

Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sesuai adagium “Fiat justitia ruat caelum”, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”,tambahnya. TOK

KPN Surabaya Dadi Rachmadi Juga Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Perkara Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan Pemeriksaan terhadap Ketigas Hakim yang mevonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa hampir lima jam lamanya, secara tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.15 WIB.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan bahwa, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan keluarga almarhum Dini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, juga berdasarkan temuan-temuan KY sendiri. “Pemeriksaan tertutup, kami tidak bisa menginformasikam hasilnya,” kata Joko kemarin.

Setelah memeriksa ketiga hakim tersebut, ketujuh KY akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat. Setelah itu, KY akan merilis hasilnya apakah ketiga hakim tersebut melangggar KEPPH atau tidak. “Paling lambat akhir Agustus sudah ada keputusan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).

Menurut Joko, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Selain ketiga Hakim itu, KY sebelumnya telah memeriksa ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli dan pihak-pihak lain.

“Ketua PN kami tanyakan apakah (Majelis Hakim) sudah melapor (putusan bebas sebelum dibacakan) ke ketua? Ketua jawab sudah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksan ini kami akan segera melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan terhadap para Hakim tersebut, apabila terbukti, nantinya akan kami teruskan ke Mahkama Agung (MA) (rekomendasi).

“Untuk hasil rapat pleno (keputusan) paling lama di akhir bulan Agustus ini,” katanya.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya. TOK

Sherly Membeberkan Prahara di Keluarganya, Ada Upaya Menguasahi Harta Peninggalan Alm Sindu

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya gugatan Permohonanan untuk dilakukan tes DNA ulang terhadap Andrian dan anak AL, Sherly Suwiji anak dari Alm Sindu Wadiro Suwiji angkat bicara. Sabtu (17/08/2024).

Sherly menceritakan perkara yang membelit dirinya. Begini ceritanya bahwa Sindu Wadiro Suwiji menikah Soemiati dan dikarunia 3 orang anak yakni, Andrian, saya (Sherly) dan Erwin. Namun papa sudah meninggal.

Masih kata Sherly bahwa, Rianto Santoso alias Tai Yong Lien dan Mei Lan, tahu kalau Erwin Suwiji telah meninggal diduga dibunuh oleh Andrian kakanya sendiri. Saat itu semlat di bawah ke Rumah Sakit (RS) Soewandhi, namun tidak ada penanganan apapun. Sehingga Erwin meninggal. Sebelum Erwin meninggal, ia sempat sadar dan meminta bertemu dengan mama, namun Laniati alias Mei Lan, tidak mengizinkan dan saat Erwin meinggal, mama juga tidak diberitahu.

“Saya tahu cerita ini dari Ko Andrian dan ia mengancam kalau memberitahu mama tentang meninggalnya Erwin. Andrian juga bilang, kalau Erwin di makamkan di Gelonggong, Batu, Malang, tempatnya Papa dimakamkan, menurut meraka itu tempat paling aman dan penjaga Makam (Bu Suliana sudah diberi uang untuk tutup mulut.” Kata Sherly.

Ia menambahkan bahwa, Makam Papa sempat digali, namun tidak ditemukan jenazahnya, hanya kalian yang tahu?. Apa karana harta peninggal papaku yang ada ditangan kalian. Andrian sudah cerita semuanya dan sekarang dimana keberadaan Andrian?, surah Andrian muncul dan jangan bersembunyi?.

Masih kata Sherly bahwa, untuk Rianto Santoso alias Tai Young dan Laniati, kalien yang telah menyuruh aku, untuk melahirkan AL, ketika tahu aku akan melahirkan anal inses, namum tetap kalian manfaatkan untuk menghancurkan hidupku dan mama ku, agar bisa menguasi harta alm Papa. Kalian berdua sudah berjanji memberikan aku rumah dan biyaya untuk AL sampai dewasa Mana janji kalian ?? Sudah 6 tahun kalian melupakan Janji kalian, saat aku melahirkan kalian semua tidak mau tahu.

“Semua yang kalian janjikan untuk membiayai, kenyataan Nol. Mama ku yang semuanya membiayai dan meraka juga memfitnah Mama, sehingga mama sulit menjual barang dagangannya.” Keluh Sherly.

Disingung terkait adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Andrian (kakak mu)?

Sherly menjelaskan bahwa, saat itu sempat melaporkan ke Polda Jatim di tahun 2018 lalu dan ditangani oleh Kanit PPA Yasinta. Singkat cerita bu Yasinta dan Prof Soekri melakukan tes DNA ke Andrian (terlapor), namun anehnya hasil tes DNA mala diberikan ke Andrian. Saya sempat beberapa kali berkonsultasi hukum di kantor hukum, katanya hasil tes DNA harusnya diberikan kepada orang tuanya (mama), karena semuanya biaya yang membayar adalah mama. Saya juga sempat meminta ke Andrian, namun tidak diberikan cuma ditunjukan saja saat itu.

“Saya tidak pernah diberi copy test DNA oleh Prof Soekri dan bu Yasinta bilang untuk hasil tes DNA hasilnya non identik dan yang berhak hanya Ardian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah timbul lagi dimana terkait Pembagian keutungan dari PT. Abadi Nylon Rope & Fishing Net Manufacturing Ltd

PT. Abadi Nilon Rope & Rishing net. Yang seharusnya dibagikan setiap tahun untuk Mama. Namun tidak diberikan dengan alasan tidak ada uang.

“Hal itu terungkap saat, mama mendatangi kantor PT. tersebut di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Namun pak Cahyo alias Tan Chen-Chen melarang CEO untuk menemui mama.

Terpisah Rianto saat dihubungi melalui nomer telpon, terkait tudingan dari Sherly belum memberikan penjelasan. TOK

Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pembangunan Berkelanjutan di IKN

IKN, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) kali ini sangat bersejarah, karena menjadi yang pertama kali dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dipimpin Presiden RI Joko Widodo dan disaksikan salah satunya oleh Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto.

“Menandakan komitmen kuat dari pemerintahan saat ini dan pemerintahan yang akan datang terhadap keberlangsungan pembangunan IKN. Terlebih, Presiden Terpilih Prabowo juga sudah menyatakan dengan tegas komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN,” ujar Bamsoet usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI, di Plaza Seremonial Istana Garuda, IKN, Sabtu (17/08/2024).

Hadir antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua BPK Ismayatun, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dan Ketua KY Amzulian Rifai. Hadir pula Menko Marves Luhut Landjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, upacara HUT ke-79 RI di IKN memiliki makna penting dan strategis dalam sejarah Indonesia. Bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga sebuah langkah simbolis menuju transformasi bangsa yang lebih besar. Menyiratkan makna yang sangat kuat, menggambarkan semangat juang bangsa Indonesia yang tidak pernah padam untuk terus mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Pembangunan IKN bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur fisik untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Melainkan juga tentang membangun mental dan semangat kemerdekaan bangsa. Karena pada akhirnya, sebagai sebuah bangsa yang besar, kita berhasil merancang dan membangun sendiri Ibu Kota Negara sesuai kebutuhan dan jati diri bangsa, terlepas dari bayang-bayang penjajahan kolonial.

“Berbagai infrastruktur dalam Kawasan inti Pemerintahan (KIPP) di IKN merupakan mahakarya bangsa Indonesia. Seluruhnya dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Dari mulai tahap perencanaan hingga pembangunan, dari mulai insinyur, arsitek, konsultan, hingga tenaga pekerja lainnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo, saat ini sudah ada 55 investor yang terlibat dalam pengembangan proyek IKN dengan nilai investasi mencapai Rp 56,2 triliun. Tersebar di berbagai sektor meliputi 6 investor di sektor pendidikan, 3 di sektor kesehatan, 10 di sektor ritel dan logistik, 8 proyek hotel, 2 proyek di sektor energi dan transportasi, 14 proyek perkantoran dan perbankan, 9 proyek hunian dan area hijau, serta 3 proyek di bidang media dan teknologi.

“Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan swasta, menjadikan IKN sebagai model kota masa depan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup tinggi. Sekaligus menjadikannya lambang kemajuan Indonesia dan bukti nyata dari upaya menciptakan masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh anak bangsa,” pungkas Bamsoet. M12

BCA Expo Surabaya 2024 Suguhkan Bunga Spesial KPR Mulai 1,45% dan Bunga KKB Mulai 2,45%

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyelenggarakan BCA Expo Surabaya 2024 yang berlokasi di Atrium Mal Ciputra World Surabaya, 16–18 Agustus 2024. BCA menyediakan beragam promo dan bunga spesial untuk kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit sepeda motor (KSM), serta one-stop banking solution untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi perbankan di acara ini. Jumat (16/08/2024).

BCA Expo Surabaya 2024 merupakan bagian dari rangkaian acara serupa yang dibuka di Jabodetabek pada 16 Agustus 2024. Pembukaan BCA Expo Surabaya 2024 dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah III BCA Hendrik Sia, Ketua Panitia BCA Expo Surabaya 2024 Rony Owen Dinata, dan SVP Penjualan Kredit Konsumer BCA Handy Weriko.

Kepala Kantor Wilayah III BCA Hendrik Sia mengatakan, “Kami sangat senang bisa menghadirkan BCA Expo Surabaya 2024 secara khusus untuk seluruh nasabah tercinta, mitra BCA, dan masyarakat Surabaya. Gelaran ini merupakan bentuk apresiasi kami atas dukungan segenap nasabah di Surabaya kepada BCA hingga hari ini. Kami harap penawaran spesial yang dihadirkan dapat membantu seluruh nasabah memenuhi berbagai kebutuhan, serta turut memperkuat perekonomian di wilayah Surabaya dan sekitarnya.” kata Hendrik Sia.

Selama gelaran BCA Expo Surabaya 2024, BCA menawarkan bunga spesial KPR mulai dari 1,45% eff. p.a. fixed 1 tahun dengan diskon provisi 45%, diskon biaya admin 17%, dan diskon asuransi jiwa 8%. Sementara untuk KKB, terdapat bunga spesial 2,45% flat p.a. untuk tenor 3 tahun dan promo DP 0%. Kemudian, gelaran ini juga menghadirkan bunga spesial KSM 5,67% flat per tahun untuk merek motor tertentu dengan harga OTR lebih dari Rp100 juta.

BCA Expo Surabaya 2024 menggandeng 25 developer dan 1 agen properti ternama, antara lain Ciputra, Pakuwon Group, Jayaland, Sinarmasland, Abdael Nusa, UBS Gold, Java Paragon, Damai Putra, Eastern Land, The Grand Kenjeran, hingga Mansion Nine. Selain itu, hadir pula 36 dealer dan 20 merek mobil ternama, seperti Lexus, Mercedes-Benz, BMW, Honda, Daihatsu, Toyota, Mazda, Mitsubishi, Wuling, Hyundai, hingga BYD.

Tidak ketinggalan, ada beragam pilihan sepeda motor dari 15 dealer dan 16 merek ternama, mulai dari Harley Davidson, Vespa, Yamaha, Honda, Polytron, Kawasaki, Viar, Benelli, KTM, Suzuki, hingga Smoot.

“BCA Expo Surabaya 2024 merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk dapat menikmati berbagai solusi perbankan yang disediakan BCA. Tidak ada yang lebih membanggakan bagi kami selain memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, dan turut berkontribusi bagi perekonomian nasional. Dengan berbagai promo dan pilihan produk yang dihadirkan, kami berharap semoga BCA Expo Surabaya 2024 menjadi momen tak terlupakan bagi pengunjung,” tutup Hendrik Sia. TOK/*

Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengenakan busana adat asal Provinsi Jakarta.

Presiden Jokowi tampak memakai baju adat Betawi berwarna hitam dilengkapi dengan peci hitam. Pakaian ini terdiri dari jas tutup berwarna gelap yang dikenakan di atas kemeja, serta celana pantalon yang sejajar dengan jas. Kain batik diikatkan di pinggang dan disusun hingga mencapai paha.

Sementara itu, Ibu Negara Iriana tampil anggun dengan mengenakan kebaya berwarna ‘cream’. Ibu Iriana turut menyempurnakan penampilannya dengan kain dan selendang berwarna senada.

Sedangkan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengenakan pakaian adat khas Melayu Palembang dengan kemeja dan celana panjang berwarna hitam. Ia juga memakai semacam ikat kepala dan kain di pinggang berwarna krem campur merah.

Ma’ruf Amin hadir dengan didampingi istrinya, Wury Estu Handayani dengan mengenakan kebaya Betawi berwarna hijau.

Sebelumnya, Presiden dan Ibu Iriana tiba di Gedung Nusantara sekitar pukul 08.56 WIB. Kedatangan Presiden dan Ibu Iriana disambut langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin. Keempatnya kemudian bersama-sama memasuki Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Di Gedung Nusantara, Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada siang harinya, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. M12

Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Merespon terkait Putusan Bebes terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. dengan mengajukan upaya kasasi. JPU Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Saat mengirim memori kasasi, JPU Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel. Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini. Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Wibisana menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.

“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.

Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.

Pada 5 Agustus 2024, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu. Namun, pada tanggal 5, jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi. Setelah pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. TOK

Adanya Kerusakan Lantai di Wisata Kota Lama Surabaya, Belum Adanya Tindakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kerusakan lantai di Wisata Kota Lama Surabaya yang terjadi beberapa waktu ini masih belum terealisasi oleh pihak proyek yang memegang founder proyek tersebut.

Kawasan Wisata Kota Lama Surabaya yang menjadi ikonik baru kota Surabaya. Telah dibuka beberapa waktu yang lalu sudah ada pengunjung mengeluh kan adanya lantai yang rusak dan butuh perbaikan yang mengakibatkan merasa tidak nyaman nya ketika berkunjung.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas proyek yakni aang yang mengerjakan proyek tersebut, melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa akan di lakukan pengecekan ulang dan akan segera di perbaiki.

“Besok akan kami cek mas ( Rabu 14/08/2024 ).”ucapnya singkat

Namun sangat di sayangkan awak media ketika mengecek langsung di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya. Pada hari Kamis  (15/08/2024) siang, kerusakan di lantai masih ada dan tidak ada upaya perbaikan sama sekali dan seakan akan mengesampingkan persoalan tersebut.

Kemudian pada hari yang sama awak media mencoba kembali mengklarifikasi kepada pengawas proyek Kota Lama Surabaya, melalui sambungan pesan WhatsApp dan beliau pun mengatakan bahwa sedang ada di luar kota dan belum sempat melihat atau pun mengecek kerusakan tersebut.

Apa yang diharapkan masyarakat kota Surabaya dan sekitarnya agar wisata kota lama Surabaya tersebut menjadi suatu nilai poin tersendiri bagi kota Surabaya dan menarik banyak wisatawan dan sangat berharap kerusakan kerusakan kecil tidak mengurangi nilai seni dan keindahannya. BL/TOK

Mantan Pegawai Kwoloon Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Mengunakan Surat Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati, mantan Pengawai di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mengunakan surat palsu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana mengunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pladoi).

Terpisah penasehat hukum terdakwa Achmad Roni, menyampaikan bahwa, intinya kami minta terdakwa dibebaskan, karana yang dikatan mengunakan surat palsu, itu belum dibuktikan, hanya pengakuan secara sepihak dari Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, belum ada uji labfornya.

Disingung apakah surat yang diduga palsu itu dibuat oleh terdakwa atau bagaimana? ” surat itu dikeluarkan dari Rumah Sakit William Booth. Nantinya saat pledoi kita maksimalkan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Roni selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria.

Seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta. TOK