Timur Pos

Firman Agung Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim tabur Kejaksaan Agung RI (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil meringkus Firman Agung Pamenang perkara tindak pidana Penipuan Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak
I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang berada di Sidoarjo.

“Tim tabur Kejaksaan Agung RI Serta Kejati Jatim langsung menuju di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Mahendra Iswara , Sabtu (20/07/24)

Eksekusi DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

“Bersangkutan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” ucap Iswara

Ia menambahkan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 2024. “Atas tindak terpidana Diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. TOK/*

Rangakaian Kegiatan Kejari Tanjung Perak di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan FGD (Fucus Group Discussion) di Gedung Rektorat, Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara”.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. Dosen Fisipol Unesa, Drs. Sumarno., M.Hum . Dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa, Para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta seratus Mahasiswa/Mahasiswi Unesa.

Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia, ternyata Kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa dibantu oleh para Dhyaksa.

Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH., MH menjelaskan bahwa, tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI dan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice.

Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain itu, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yang ada di Kota Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, Ketua IAD Daerah Tanjung Perak, Ny. Efelin Ricky Setiawan, Para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri dan Pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta Pengurus serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kemudian dilanjutan dengan mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK/*

Kades Sawocangkring Nursiyo, Bungkam Terkait Pekerjaan Saluran Air di Depan Perumahan Nirwana Indah Dusun Lumbang

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Adanya pekerjaan Proyek yang saling klem antara PT. Anam Jaya Sejahtera dengan Perangkat Kepala Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Terkait pekerjaan pembagunan saluran air di depan Perumahan Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13 l, Desa Sawocangkring, Kabupen Sidoarjo. Yang telah disaksikan oleh Slemet Mujiono selaku Ketua RT 13 dan Suprato selaku Ketua RW 03. Sabtu (20/07/2024).

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat PT. Anam Jaya Sejahtera melalui Direktur Utama (Dirut) Dian Bagus Mujisantoso menyatakan bahwa, PT. Anam Jaya Sejahtera telah menyelesaikan pembagunan saluran air atau gorong-gorong di depan Peruhaman Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13, Desa Sawocakring, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, faktanya dalam patauan awak media terdapat bukti adanya lambang atau prasasti yang penegasan pembanguan tersebut dikerjakan oleh TPK Desa Sawocangkring dengan sumber dana lain-lain sebesar Rp. 46.310.500 yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo.

Atas adanya informasi yang simpang siur tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Nursiyo selaku Kades Sawocangkring. Engan memberikan penjelasan dan meminta untuk datang langsung aja ke Balai Desa.” Datang aja ke balai Desa,” tegasnya melalui sambungan WA,” baru-baru ini kepada Timurpos.co.id. TOK/RUD

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian Baru

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian atau lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia .

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa, sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat
Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan – Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia – Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada – Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya – Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam Pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api. Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus.

Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar
Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan, “Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya revisi Undang-undang agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita
dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy. TOK

Indah Catur Agustin Menagis Saat Pembelaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indah Catur Agustin, Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) sekaligus owner produsen bed cover merek Sleep Buddy itu kini bersama komisarisnya, Greddy Harnando diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diadili secara terpisah. Jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya pada tahun 2019 mendirikan PT GTI. Indah menjadi direktur, sedangkan Greddy Harnando sebagai komisarisnya. Setelah itu keduanya menjaring banyak investor untuk membesarkan bisnis pembuatan selimut, bed cover.

Hingga pada akhirnya bertemu Canggih Soleimin. Greddy mengajak untuk investasi dengan janji menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah berperan membuat rencana anggaran biaya (RAB) pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan ke Canggih,” terang amar dakwaan jaksa.

Pada saat pertemuan mereka, Indah Catur Agustin juga turut menjanjikan Canggih Soliemin tentang keuntungan menarik dan pengembalian modal yang diinvestasikan. Sebagai hasilnya, Canggih Soliemin menyetor secara bertahap sebesar Rp 5,9 miliar ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) untuk periode investasi antara November 2020 hingga September 2021.

Saat investasi masuk jatuh tempo pengembalian, Canggih Soliemin berupaya untuk menarik kembali modalnya. Namun, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menghalanginya dengan memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Cek-cek tersebut seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih Soliemin mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia menemui kendala karena rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.

Indah membantah amar dakwaan tersebut. Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Kamis (18/7), terdakwa yang merupakan lulusan D3 perpajakan itu terlihat air mata mengalir saat menceritakan bagaimana usahanya yang bermula dari tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Mulanya tahun 2019, ia berpikir menjadikan usahanya lebih besar  dengan membentuk manajemen yang profesional. Hingga kenallah sosok Greddy Harnando.

“Niatnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Ternyata PT GTI malah dikuasai, di luar dia mengaku sebagai pemiliknya. Setiap ada investor masuk Greddy Harnando memalsukan tanda tangan saya,” ujar Indah.

Hingga pada akhirnya Indah ditagih Canggih Soelimin untuk membayar uang investasi. Dia membayar Rp1,7 miliar, sedangkan Greddy Harnando hanya membayar Rp 66 juta.

Kendati menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap meyakini tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sebab keduanya tidak memenuhi janji-janji pengembalian modal kepada Canggih Soliemin. Sidang berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini. TOK

Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Resmi Jabat Kapendam XII/Tpr, Sertijab Dipimpin Pangdam Tanjungpura

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapendam XII/Tpr dari Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Dengan ini Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo resmi menjabat Kapendam XII/Tpr. Ia adalah lulusan Akademi Militer Tahun 2000 sebelumnya berdinas sebagai Dosen Madya Seskoad. Sementara pejabat lama, Kolonel Ade Rizal Muharram, akan pindah dan bertugas sebagai Kasiter Kasrem 172/PWY, Kodam XVII/Cen.

Bersamaan juga dilaksanakan Sertijab Kakudam XII/Tpr dari pejabat lama Kolonel Cku Edhi Purwanto, S.E., M.M., kepada pejabat baru Letkol Cku Imran Khahar, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Pabandya-1/Minlakgar Spaban V/Lakgar Srenad. Untuk Kolonel Cku Edhi Purwanto menjabat Kakudam IV/Dip.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan. Pelaksanaan Sertijab merupakan suatu mekanisme dalam organsiasi TNI.

“Bahkan sudah menjadi tuntutan dinas karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” katanya.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, pergantian jabatan ini bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial, yaitu suatu proses berkesinambungan, pembinaan personel dan pembinaan satuan.

“Untuk itu, serah terima jabatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan yang ada di tubuh TNI AD,” sebut Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Kalbar dan Kalteng Toleran

Kubu Raya, Timurpos.co.id- Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun satuan yang ke-66. Pesta rakyat bersama dengan Prajurit dibuka oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Acara puncak perayaan HUT ke-66 Kodam Tanjungpura ini menampilkan berbagai jenis hiburan, mulai dari pertunjukan musik, tarian tradisional, hingga penampilan band Wali dan Dj. Nathalie Holscer yang menghibur semua yang hadir.

Bahkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan bersama PJU Kodam turut langsung berpesta dengan membawakan lagu bersama Wali band. Tidak hanya dihibur, masyarakat juga disuguhkan makanan gratis dari puluhan UMKM dan pesta kembang api.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, melalui kegiatan pesta rakyat dan hiburan ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi yang semakin erat antara Keluarga Besar Kodam XII/Tpr dengan masyarakat.

“Saya bangga dan senang serta terharu. Dan inilah yang selalu saya rindukan, kebersamaan masyarakat pada hari ulang tahun Kodam,” kata Pangdam.

Ia menegaskan, untuk masyarakat Kalbar dan Kalteng agar dapat menjadikan kedua provinsi ini menjadi wilayah tertoleran di Indonesia. Dimana semuanya saling menghargai, menghormati, guyub, kompak dan solid.

“Jaga keamanan dan kenyamanan. Mari sukseskan pemilihan kepala daerah mendatang dengan saling menghargai dan menghormati. Kita TNI akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu kesulitan rakyat sekelilingnya,” tegasnya mengakhiri. M12

Hakim Damanik: Perkara Perjudian Sudah Mewabah di Masyarakat Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.

Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

“Saya Terima Yang Mulia,” saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yustus menyebutkan bahwa, Bermula sekira 2 (dua) tahun yang lalu Terdakwa mendaftar sebagai member di website BIGO55.COM dalam permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan usernamenya “bamkit33” dan passwordnya “asd123”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.39 Wib Terdakwa melakukan Deposit terakhir kali lewat Mobile banking Rekening Bank BCA Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Admin atau bandar judi online di situs BIGO55.COM melalui rekening bank BCA dengan Nomer rekening atas nama YATNA. Setelah melakukan Deposit Terdakwa selanjutnya klik “SLOT PRAGMATIC”, kemudian klik” GATES of OLYMPUS”, lalu Terdakwa memilih putaran yang akan Terdakwa ikuti untuk taruhan Awalnya Terdakwa memilih jenis Slot mana yang akan Terdakwa ikuti, kemudian memutar bet setiap bet dengan memasang taruhan minimal sebesar Rp 200,- (duaratus rupiah) sd Rp.5000,- (lima ribu rupiah). Setelah memasang taruhan, Terdakwa langsung melihat putaran penyamaan gambar (huruf, angka dan gambar binatang) yang ada, dimana baru diketahui menang atau kalahnya apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa memperoleh kemenangan. Namun apabila tidak keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa akan kalah. Dimana apabila menang, saldo deposit Terdakwa akan bertambah dan begitu sebaliknya apabila Terdakwa kalah. Apabila Terdakwa menang maka Terdakwa akan bisa menarik deposit atau modal Terdakwa dengan istilah WITHDRAW dan dana tersebut akan otomatis masuk ke rekening yang sudah Terdakwa daftarkan di Akun judi Terdakwa. Namun Terdakwa mengalami kekalahan karena semua deposit atau modal Terdakwa di situs BIGO55.COM sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis semua.

Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di Sekitar Saksi SUHERMANTO dan Saksi ANDREW PUTRA RAMA T, S.H yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kecamatan Genteng yang beralamatkan di JI. BKR Pelajar No.41 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung S21 FE Warna Hitam yang terkoneksi dengan Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. TOK

Kejati Jatim Menggeledah Kantor PT INKA di Madiun Terkait Dugaan Perkara Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/07/2024).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus. Selasa, 16 Juli 2024 lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan bersama-sama terhadap Harijono yang memiliki penyakit Parkinson dengan Pidana penjara selama 1 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch Mahmud, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya.

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Harjono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukanpemukulan kepada saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.

Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan

Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan. TOK