Foto: Rizky Putra Yudha Pradana SH,.
Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim lahan antara pihak Sie Ragowo dan PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), yang kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, belum menemui titik terang. Perselisihan yang terjadi di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ini terus berlanjut dengan masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.
Idarto Tanudjaja, selaku pihak terlapor dari PT. BKJ, menyampaikan bahwa, sengketa ini masih dalam tahap dugaan. Ia menyampaikan agar kedua belah pihak mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II guna mencocokkan kembali batas-batas tanah yang disengketakan sesuai arahan Penyidik.
“Ini kan masih diduga, pada intinya sesuai arahan penyidik kami akan mengajukan pengembalian batas ke BPN Surabaya II secara bersama-sama, biar dicocokan lagi. Kalau bisa Sie Ragowo juga mengajukan pengembalian batas lagi agar bisa diperiksa lagi oleh BPN. Semisal benar ada kelebihan tanah di kami, kami mundurkan temboknya,” ujar Indarto. Rabu (09/04/2025).
Sementara itu, Rizky Putra Yudha Pradana SH, selaku Kuasa Hukum dari PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), menilai bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Sie Ragowo terkesan terburu-buru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.
“Terkait laporan Sie Ragowo ini, kami menilai prematur atau dipaksakan, karena dasar laporannya hanya berdasarkan peta bidang hasil pengembalian batas yang berarti bukan alas hak atau perubahan atas alas hak,” jelas Rizky.
Ia menegaskan bahwa PT. BKJ sebagai pihak terlapor tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak berlarut-larut, mengingat proses ini sudah berlangsung hampir tiga tahun.
Rizky juga mengklarifikasi bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. BKJ yang terbit pada tahun 2021 sah secara hukum. Ia menekankan bahwa sistem yang kini digunakan oleh BPN telah canggih dan berbasis koordinat dari citra satelit, sehingga menjamin keakuratan batas tanah.
“SHM PT. BKJ telah terbit di tahun 2021. Terkait patok warna merah, itu benar milik BKJ dan hanya sebagai tanda. Mengenai pernyataan Gunawan yang disampaikan oleh Sie Ragowo, itu tidak bisa dijadikan acuan karena saat itu Gunawan menyampaikan sebagai pegawai atau pribadi. Bahkan perlu diketahui bahwa Sie Ragowo juga telah mencabut pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut lalu kenapa bisa tetap lapor pakai peta bidang?,” tambah Rizky.
Terpisah Pihak Polrestabes Surabaya, terkait perkara ini belum memberikan pernyataan resminya.
Untuk diketahui Sie Ragowo Sinegar telah melaporkan perkara dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN Surabaya II di Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk.
hal itu terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN Surabaya II yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Sinegar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok dengan tulis BKJ tampa sepengetahuan pemilik (Sie Regowo). TOK