Timur Pos

PT Babatan Kusuma Jaya Akan Mengajukan Pengembalian Batas di BPN Surabaya II

Foto: Rizky Putra Yudha Pradana SH,.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim lahan antara pihak Sie Ragowo dan PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), yang kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, belum menemui titik terang. Perselisihan yang terjadi di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ini terus berlanjut dengan masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Idarto Tanudjaja, selaku pihak terlapor dari PT. BKJ, menyampaikan bahwa, sengketa ini masih dalam tahap dugaan. Ia menyampaikan agar kedua belah pihak mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II guna mencocokkan kembali batas-batas tanah yang disengketakan sesuai arahan Penyidik.

“Ini kan masih diduga, pada intinya sesuai arahan penyidik kami akan mengajukan pengembalian batas ke BPN Surabaya II secara bersama-sama, biar dicocokan lagi. Kalau bisa Sie Ragowo juga mengajukan pengembalian batas lagi agar bisa diperiksa lagi oleh BPN. Semisal benar ada kelebihan tanah di kami, kami mundurkan temboknya,” ujar Indarto. Rabu (09/04/2025).

Sementara itu, Rizky Putra Yudha Pradana SH, selaku Kuasa Hukum dari PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), menilai bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Sie Ragowo terkesan terburu-buru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.

“Terkait laporan Sie Ragowo ini, kami menilai prematur atau dipaksakan, karena dasar laporannya hanya berdasarkan peta bidang hasil pengembalian batas yang berarti bukan alas hak atau perubahan atas alas hak,” jelas Rizky.

Ia menegaskan bahwa PT. BKJ sebagai pihak terlapor tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak berlarut-larut, mengingat proses ini sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Rizky juga mengklarifikasi bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. BKJ yang terbit pada tahun 2021 sah secara hukum. Ia menekankan bahwa sistem yang kini digunakan oleh BPN telah canggih dan berbasis koordinat dari citra satelit, sehingga menjamin keakuratan batas tanah.

“SHM PT. BKJ telah terbit di tahun 2021. Terkait patok warna merah, itu benar milik BKJ dan hanya sebagai tanda. Mengenai pernyataan Gunawan yang disampaikan oleh Sie Ragowo, itu tidak bisa dijadikan acuan karena saat itu Gunawan menyampaikan sebagai pegawai atau pribadi. Bahkan perlu diketahui bahwa Sie Ragowo juga telah mencabut pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut lalu kenapa bisa tetap lapor pakai peta bidang?,” tambah Rizky.

Terpisah Pihak Polrestabes Surabaya, terkait perkara ini belum memberikan pernyataan resminya.

Untuk diketahui Sie Ragowo Sinegar telah melaporkan perkara dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN Surabaya II di Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk.

hal itu terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN Surabaya II yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Sinegar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok dengan tulis BKJ tampa sepengetahuan pemilik (Sie Regowo). TOK

Rizky Putra: Meminta Sie Ragowo Membuktikan Tanahnya Yang Dicaplok PT BKJ

Foto: Sie Ragowo Menunjukan Batas Tanahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar. Rabu (09/04/2025).

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun yang mengajukan adalah penyidik dari Polrestabes sendiri

“Yang aneh justru, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.

Dalam gelar perkara yang digelar 6 September 2024 lalu, yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar. Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

“SHM saya terbit tahun 1998, sedangkan SHM milik PT BKJ baru tahun 2020. Artinya, sertifikat saya telah ditindih. Maka saya ajukan pengembalian batas. Anehnya, PT BKJ memasang patok berwarna merah jambu di atas lahan tersebut,” jelas Ragowo.

Kasus sengketa tanah antara PT BKJ dan Sie Ragowo Siregar masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. TOK

PT. Dok Pantai Lamongan Digugat PMH di PN Lamongan

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2025, dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan, atas dasar tindakan-tindakan PT Dok Pantai Lamongan berupa pengukuran obyek, intimidasi dan menempatkan beberapa orang karyawannya pada obyek a quo yang mengakibatkan adanya tekanan psikis, rasa malu, cemas, ketakutan dan rasa tidak nyaman pada Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang masih bekerja di dalam obyek aquo.

“Kami gugat sikap arogansi PT Dok Pantai Lamongan sebesar 200 Miliar,” kata Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (07/04/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan PT Dok Pantai Lamongan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tekanan psikologis, kerugian materiil, serta pencemaran nama baik bagi penggugat.

“Di republik ini dijamin, bahwa hukum berlaku sama untuk setiap orang. Jadi, taat hukum dan menghormati proses hukum wajib dilakukan oleh siapapun. Kalau ada yang merasa dirinya hebat ataupun bisa bertindak sewenang-wenang supaya berkaca dan mawas diri,” tegas Rio.

Sementara dalam gugatannya, kami meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Menghukum PT Dok Pantai Lamongan untuk tidak melakukan penguasaan, pengukuran, maupun menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT Dok Pantai Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara materiil maupun immateriil.

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar sebagai kompensasi atas biaya hukum yang telah dikeluarkan penggugat.

4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200 Miliar, sebagai dampak buruk terhadap citra perusahaan dan tekanan psikologis yang dialami penggugat dan karyawannya.

5. Memohon kepada Pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT Dok Pantai Lamongan guna menjamin pelaksanaan putusan.

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

Sementara itu, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi, yang akrab disapa Pak Niko itu berharap biar Pengadilan yang memutuskan apa saja itu. Karena di lokasi tanah yang sudah dilelang ada bangunannya berupa mess permanen, gudang, dan bangunan rumah (knock down) atau bisa bongkar

“Janganlah mengaku-ngaku memiliki keseluruhan yang ada di PT Lamongan Marine Industry yang bukan miliknya, yang bukan ketentuan daripada Pengadilan mengeluarkan surat keputusan lelang yang sudah didapatkan oleh PT Dok Pantai Lamongan. Tapi bukan semena-mena, barang yang ada di tanah itu bukan milik PT Dok Pantai Lamongan, milik kita. Itukan harus ada kompensasi,” ucap Pak Niko.

Yang sekarang ini kemauan PT Dok Pantai Lamongan, sambung Pak Niko, adalah barang yang ada di tanah yang mereka dapatkan hasil lelang itu milik mereka.

“Nah, kita gak mau seperti itu. Milik mereka adalah tanah hasil lelang sesuai SHGB yang dikeluarkan sama Pengadilan, bukannya barang-barangnya, mesin-mesinnya, gedung-gedungnya. Semua itu kan harus ada pertemuan sama kita, bukan semau-mau dia, mendiskriminasikan kita, meneror kita. Istilahnya mau-mau dia, mau masukin security, mau masukin segala-galanya,” keluhnya.

Pak Niko menambahkan, tanah itu gak bakal lari. Tanah itu tok, ada disitu. Sedangkan tanah milik PT Lamongan Marine Industry juga banyak disitu, kurang lebih ada 2 hektare atau tepatnya 2,6 hektare.

“Tanah kita juga banyak disitu, didalam lingkungan yang mereka miliki. Cuma kan gak semena-mena itu harus milik dia, sesuai dengan Sertifikat yang mereka miliki, yang mereka menangkan di lelang, itulah Hak dia. Bukan keseluruhan semau-mau dia,” pungkasnya. TOK

Indahnya Halal Bihalal Keluarga Panna Jawa Timur

Foto: H. Rasiyo, M.Si Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur bersama PANNA Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) Jawa Timur menyelenggarakan halal bihalal di rumah Dr. H. Rasiyo, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Anggota Dewan Pembina PANNA Jawa Timur.

Sudah menjadi tradisi penting acara halal bihalal tahunan PANNA Jawa Timur untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan. Menurut Ketua DPW PANNA Jawa Timur, Bang Oscar yang hadir bersama tim penggerak, acara halal bihalal ini menandakan bahwa “ini bukan sekadar acara, tetapi momen pembaruan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.” Kata Oscar. Kamis (03/04/2025).

Selain kehadiran pengurus PANNA, acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain General Manager Hotel Sahid Surabaya, Bapak Boedy Setiawan, dan Kepala Sekolah SMK Sejahtera Surabaya, Bapak Agah Sya’ban Nugraha Aziz, S.Ag., M.Pd., yang juga merupakan salah satu Dewan Pembina PANNA Jawa Timur. Tak ketinggalan pula Brand Ambassador PANNA, Sabila Synth yang turut hadir dalam acara ini.

Acara ini menjadi momen yang sangat berharga dalam membangun dan memperkuat sinergi serta kebersamaan untuk terus memajukan PANNA dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Bang Oscar dengan tegas menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, oleh karena itu, pelajar dan pemuda harus terus dididik dan diberdayakan dengan baik untuk mencegahnya.

“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jangan sampai mereka dirusak oleh narkoba dalam menentukan masa depan mereka. Semua harus bersatu untuk membebaskan mereka dari bahaya ini,” pesan Bang Oscar dalam penutupan acara.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Semoga kita semua diberikan ampunan lahir dan batin. Semoga umat ini tetap utuh dan semakin kuat di tahun-tahun mendatang. M12

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Banjir di Terminal 2 Juanda hingga Desa Cemandi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik terdampak bencana alam di Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (02/04/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul terjadinya banjir di Jalan Terminal 2 Bandara Juanda, tumbangnya pohon di area parkir terminal, serta rusaknya rumah warga akibat hujan deras disertai angin kencang di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.

Genangan air setinggi 30 cm di sekitar Jalan Terminal 2 Juanda menjadi salah satu lokasi utama yang dikunjungi Bupati dan rombongan. Kondisi ini dinilai cukup mengganggu kelancaran arus mudik di kawasan tersebut. Bupati Subandi menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo segera melakukan investigasi untuk mencari penyebab genangan air.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab genangan ini. Banjir ini cukup mengganggu arus mudik di Terminal 2 Juanda. Kami juga akan mengerahkan alat penyedot air portabel untuk mempercepat penanganan,” jelas Bupati Subandi saat ditemui di lokasi.

Selain itu, cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sidoarjo sehari sebelumnya juga menyebabkan tujuh pohon tumbang di area parkir Terminal 2 Juanda. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Tim gabungan dari BPBD Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah dikerahkan untuk membersihkan material pohon tumbang agar aktivitas di terminal kembali normal.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau kondisi cuaca. Kami juga akan memastikan semua pohon yang rawan tumbang di area strategis seperti terminal dan jalan utama segera dipangkas atau diamankan,” tambah Bupati Subandi.

Tidak hanya di Terminal 2 Juanda, rombongan juga meninjau kondisi warga Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, yang terdampak angin puting beliung. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (1/4). Salah satu rumah mengalami kerusakan parah hingga atapnya roboh. Bupati dan Wakil Bupati langsung memberikan bantuan kepada warga terdampak serta memastikan proses pemulihan segera dilakukan.

“Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami warga di Desa Cemandi. Kami akan menyalurkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk membantu renovasi rumah milik Bapak Ibnu yang atapnya roboh. Semoga pemulihan dapat berjalan dengan cepat,”ujar Bupati Subandi.

Pemkab Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas BPBD atau aparat setempat agar dapat segera ditangani. Carlo

Bupati Blitar Terpilih Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Pelanggaran Perkara UU ITE

Foto: Prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., bersama Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners

Blitar, Timurpos.co.id – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan. Setelah Pelapor menghadirkan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, kini giliran Ahli Pidana guru besar dari UBARA Prof. Dr. Sadjijono, S.H.,M.Hum.,

“Saat itu Ahli kami disuruh datang ke Polres Blitar, akan tetapi setibanya di Polres hanya dimintai LO dan kami disuruh pulang, apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut kami keberatan. Setelah kami jelaskan dan kami duga dengan berat hati, penyelidik bersedia meminta keterangan ahli dan dituangkan didalam BAP,” tutur Moch. Kholis, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., selaku ketua KONI Kabupaten Blitar. Rabu 19 Maret 2025 lalu.

Menurut pendapat Ahli Pidana prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., guru besar Universitas Bhayangkara fakultas hukum. Sesuai fakta fakta hukum dalam perbuatan dimana ada suatu pernyataan terkait dengan Mobile Legends tersebut belum diakomodir oleh KONI Kabupaten Blitar, sedangkan realitasnya telah diakomodir sejak 28 Desember 2022. Menurut logika berpikir saya dengan adanya stetmen atau pernyataan ini tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai dengan kenyataannya, karena kenyataannya sudah diakomodir ditahun 2022.

“Tapi kemudian ada pernyataan yang suptansinya belum diakomodir, ini yang tidak benar, tidak sesuai dengan kebenarannya, apalagi dipublikasikan atau kemudian dapat diakses oleh masyarakat melalui ITE atau media sosial, lha disitu ada bentuk pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum dibidang ITE,” Jelas prof, Dr. Sadjijono. S.H., M.Hum.,

Ia menambahkan bahwa, Disamping itu Demo bukan bagian keonaran masyarakat maka kita beranjak dari suatu pemberitaan, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kebenarannya atau bohong yang kemudian menimbulkan keonaran dimasyarakat dengan adanya demo tadi maka adanya perbuatan melawan hukum yang mana dimaksud dalam pasal 14 Undang Udang Nomor 1 tahun 1946 tentang pelaksanaan hukum pidana.

“Untuk Ancaman hukuman Pidananya 10 tahun penjara,” tambahnya.

Terpidah, menurut Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., Sudah jelas dan terang benderang yang telah disampaikan berdasarkan keahlian beliau unsur pasal yang disangkakan kepada terduga terlapor terpenuhi selain pasal di Jo Pasal 14 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

“Dari proses penanganan perkara yang telah berjalan penyelidik, kami duga tidak profesional dan independent dalam penanganan perkara tersebut, oleh karena itu kami akan melaporkan ke Wasidik dan kepropam Polda Jatim. Serta kami akan bersurat juga ke Mabes Polri serta institusi terkait agar perkara ini dipantau dan dikawal oleh rekan-rekan yang berwenang, sehingga proses ini dapat berjalan dengan transparan dan profesional dalam penanganannya,” imbuhnya. Rabu (02/04/2025).TOK

Polres Blitar Lambat Tangani Perkara HOAK, Dengan Terlapor Bupati Terpilih

Blitar, Timurpos.co.id – kasus dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Bupati terpilih Rijanto yang ditangani oleh Polres Blitar, mulai ada titik terang. Hal ini terungkap dari keterangan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd. sebelum dilakukan tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara. Sabtu (29/03/2025).

Tommy Andreas melalui kuasa hukumnya. Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, hadirkan saksi Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang sedang ditangani oleh Polres Blitar.

Menurut pendapat Ahli Bahasa Dr. Wadji
“Pernyataan dalam video yang diunggah ke TikTok menyatakan bahwa “Kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada,” katanya.

Implikatur: Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022.

Presuposisi: Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport, Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan demikian, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” ucapnya.

Analisis Tindak Tutur: Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari John R. Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut.

Tindak Lokusi: Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.
Tindak Ilokusi: Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan tugasnya.
Tindak Perlokusi: Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negatif terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,”ungkapnya Saksi Ahli.

Analisis Sosiolinguistik Dampak Sosial Pernyataan
Variasi Bahasa: Pernyataan menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya” untuk menciptakan kedekatan dengan audiens.

Dampak Sosial:
Masyarakat dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta. KONI Kabupaten Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Penting bagi publik, terutama tokoh atau figur yang memiliki pengaruh di media sosial, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas. Informasi yang disebarkan harus berdasarkan fakta yang akurat untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan.

Kesimpulannya Kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat mempengaruhi opini publik dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama dalam konteks media sosial.

Kuasa hukum Pelapor Moch Kholis,SH sewaktu dikonfirmasi menerangkan keawak media, “Sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut.

Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini, dan kami mengkwatirkan penyilidik akan terjadi konflik kepentingan dikarenakan terduga terlapornya adalah bupati terpilih perlu kami sampaikan salah satu asas hukum menyatakan equality before the law yaitu semua orang sama di mata hukum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,” katanya.

Untuk diketahui perkara ini bermula buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan publik yang diunggah ke media sosial menjadi perbincangan.

Kemudian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar, dengan telapor Bupati Blitar terpilih, Rijanto. pada 29 Oktober 2024 lalu. TOK

JPU Deddy Arisandi Tak Mampu Buktikan Dakwaannya, Notaris Dadang Divonis Bebas

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH. Divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana hanya kesalahan adminitrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/03/2025).

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Membebaskan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari dakwaan danatau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” kata majelis hakim Saifudin Zuhri,S.H.

“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik. Majelis menilai hanya kesalahan administratif, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan dengan menjerat notaris dengan sanksi pidana.

Kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Selain itu juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari Terdakwa terhadap siapapun atau apapun dengan membuat Akta Notaris no. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris no. 63 tanggal 25 Oktober 2011, namun hanya mengikuti prosedural terkait proses kelengkapan dokumen dengan pihak Kemenkumham yang membutuhkan waktu lama sejak didaftarkannya Akta Notaris no.157 tanggal 13 Agustus 2008.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus sebelumnya telah menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan, kecuali terbukti adanya unsur niat jahat untuk melakukan manipulasi hukum. Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kumulatif, berdasarkan fakta persidangan. Dalam pertimbangan majelis hakim maka terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H tidak patut dituntut secara pidana.

Tidak ada bukti konkret bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H telah menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk tindakan melawan hukum yang merugikan pihak tertentu. Bahkan dengan Akta yang dibuat terdakwa bisa memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan YPDS), yang kemudian terganggu sejak munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan Pelapor Tuhfatul Mursalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan/somasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP dan TK Dorowati Surabaya. Sedangkan TK Dorowati di Lawang Kabupaten Malang yang selama ini dikelola Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) untuk operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.

Perlu diperhatikan bahwa, Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Dadang Koesboedi Witjaksono, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Deddy. TOK

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara Masih Pikir-Pikir

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto divonis Pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya karena terbukti melakukan tindak pidana perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amarputus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim memilih dakwaan alternatif dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan, Kamis (27/03/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa, perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak korban merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam,” tegas Hakim.

Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” lanjutnya.

Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir,” ujar Ivan singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil. Karena keputusan untuk banding memiliki konsekuensi, bisa naik atau turun,” katanya.

Saat disinggung soal sisa masa tahanan yang harus dijalani, Billy menyebut bahwa Ivan Sugiamto telah menjalani beberapa bulan penjara. “Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK

Diduga ada Keterlibatan Oknum BPN Surabaya II Dalam Perkara Pencaplokan Tanah oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Foto: Pagar Beton milik PT. BKJ Berdiri diatas Tanah warga

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Babatan Kusama Jaya (BKJ) yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dikawasan Kenjeran Surabaya diduga melakukan Perbuatan Pidana dengan membuat patok dan pagar beton di lahan milik Sie Ragowo di daerah Kalijudan, Kec. Mulyorejo Surabaya.

“Selain membuat patok dan mendirikan pagar beton diatas tanah saya. PT BKJ diduga kuat telah mencaplok tanah saya, seluas 306 meter persegi.” Kata Sie Ragowo sambil menunjukan pagar beton yang dibagun PT. BKJ. Rabu (26/03/2025).

Masih kata Sie Ragowo bahwa, pencaplokan tanah diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN II Surabaya. Hal ini, Terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN II Surabaya yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi.

“Terkait perkara tersebut, harusnya pihak BPN II Surabaya yang bertanggung Jawab terkait persoalan tersebut, karena BPN yang mengeluarkan Peta bidang dan kami sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok cat merah dengan bertuliskan PT BKJ, patok itu ada ditanah saya, pemasangannya saya tidak tahu, dan tujuan pemasangan itu untuk apa?”.Jelas Regowo sambil menunjuk Patok Milik PT BKJ.

Ditanya apakah terlapor sudah dipanggil atau bagaimana perkembangan kasusnya. Sie Ragowo menjelaskan bahwa, kasusnya masih berjalan dan kemarin saya sudah memberikan bukti-bukti tambahan di Polrestabes Surabaya. Informasinya Polrestabes akan melalukan gelar perkara.

Masih pernyataan Ragowo, dulu itu ada kali disini, batas tanah saya sebelah timurnya kali sedangkan tanah milik PT BKJ sebelah barat batasnya juga kali, sekarang kalinya sudah tidak ada diuruk PT BKJ dibuat hamparan tanah, “tanah saya yang disebelah timur itu dicaplok dan dipagar beton.

“Patok saya sudah tidak ada hilang dibolduser, dan anehnya BPN II itu tahu kalau PT BKJ memakan tanah saya.

“Saya juga meminta BPN Surabaya II ikut bertanggung jawab atas hilangnya tanah saya. Tanah saya ditembok beton seperti itu, orang nyuri ayam saja dipenjara, lah ini pihak PT BKJ sudah mencaplok tanah saya, masak saya tinggal diam, “Kesal Sie Regowo.

Sementara itu, Mufid warga sekitar yang menggarap lahan tersebut menyampaikan bahwa, ia sudah menggarap lahan ini dari tahun 80an hingga saat ini. Terkait persoalan ini. Setahu saya tanahnya milik Sie Ragowo Siregar itu berbatasan dengan kali dan sekarang kalinya sudah tidak ada. Namun ditahun 2010, LKMK Kelurahan Kalijudan Bernama Edi telah menjual sungai ke PT BKJ dan sungai sudah diuruk.

“Kita bisa lihat sekarang ada tembok, padahal saat itu saya sudah memperingatkan jangan bagun tembok. Karena, itu tanah Pak Siregar, namun para pekerja berdalih hanya berkerja atas perintah pak Indarto dan terus melanjutkan pembagunan tembok,” Katanya, sambil menujukan pagar beton.

Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan.

Terpisah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut, menyatakan bahwa, kasus ini sudah masuk rana kepolisian, perkara ini sudah dilaporkan oleh pak Regowo, jadi saya menunggu pihak polisi seperti apa?, masih menunggu hasil penyidikan.

“Kasus sudah masuk kepolisian dan hasil penyidikan seperti apa nantinya akan dilakukan oleh BPN Surabaya II Surabaya,” kata Andik petugas dari BPN Surabaya II. TOK