Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Victor Sukarno Bachtiar Divonis Lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melainkan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, pada intinya Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar tidak terbukti melakukan perbuatan Pidana, melainkan perdata.
“Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (30/07/2024).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan Kasasi, ” kami akan ajukan Kasasi Yang Mulia,” saut JPU Darwis.
Perlu diketahui sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.
Karena perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Perkara ini bermula saat terdakwa VICTOR SUKARNO BACHTIAR, bersama dengan teman-temannya, yaitu saksi INDRA ARI MURTO dan saksi RIANSYAH ( masing-masing dalam Berkas Terpisah ), baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, pada Hari Rabu tanggal 28 september 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di kantor Pengadilan Niaga Surabaya jalan Arjuno no 16 – 18 Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian , yaitu Surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022 antara lain pada halaman 7 dan 8 huruf C poin 14 huruf a tercantum sebesar Rp 458.257.652,- dan b, tercantum sebesar Rp. 553.664.025,- yang mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA atau saksi Pelapor yaitu saksi ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan akhirnya dinyatakan PAILIT , sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407.
Pada awalnya PT. HITAKARA sesuai yang tertuang dalam akta pendirian Nomor 67 tanggal 26 oktober 2010, Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, dan jasa penyewaan dan pengelolaan property .
Kemudian terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. HITAKARA memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel dan Pembangunan selesai pada tanggal 31 Mei 2017 yaitu sebanyak +270 kamar yang mana +60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN, yang dibuatkan surat pemesanan unit Hotel, serta Surat perjanjian sewa menyewa jangka panjang dengan Surat Perjanjian.
Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 028/PS-HARRIS BENOA/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. TINA .
Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 025/PS-HARRIS BENOA/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. LINDA HERMAN. Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 003/PS-HARRIS BENOA/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. HITAKARA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.
Serta dibuatkan surat perjanjian pengelolaan antara saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN dengan PT. TIGA SEKAWAN BENOA selaku pengelola Unit Hotel, yaitu sebagai berikut :
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 028/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 16 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny TINA
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 025/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 18 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny LINDA HERMAN.
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 003/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 19 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.
DMN 60 DIANTARA 270 KAMAR DILAKUKAN PENYEWAANm
Saksi. LINDA HERMAN, saksi TINA dan Saksi NOFIAN BUDIANTO pada mulanya merupakan klien dari Saksi INDRA ARI MURTO , selanjutnya saksi LINDA HERMAN berkata kepada saksi INDRA ARIMURTO , saksi , ” saya ada masalah yaitu tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun ke-4 hotel tersebut mulai beroperasi,” dikarenakan saksi INDRA ARIMURTO merasa tidak berpengalaman tentang hal yang diutarakan oleh saksi Linda tersebut, kemudian mengarahkan saksi LINDA HERMAN untuk bertemu dengan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR yang memiliki latar belakang kurator, selanjutnya Saksi LINDA mengajak saksi TINA dan saksi NOFIAN BUDIANTO untuk bertemu dengan saksi INDRA ARIMURTO dan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR menjelaskan dan meyakinkan kepada calon klien yaitu saksi Linda, Tina serta Novian bahwa langkah hukum yang lebih cepat untuk menuntut pendapatan bagi hasil pengelolaan hotel yang belum diterima ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya sebagai bahan untuk menyusun dan membuat Surat Permohonan PKPU dimaksud, maka saksi LINDA, saksi TINA, dan saksi NOFIAN BUDIANTO dikarenakan tidak tahu perihal rumusan perhitungan bagi hasil, sehingga hanya menyerahkan dokumen terkait sewa beli kamar hotel dimaksud kepada kuasa hukum yaitu kepada Terdakwa dkk.
Berdasarkan pada penjelasan oleh Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR maka dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil upaya hukum yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seharusnya adalah terhadap PT.TIGA SEKAWAN sebagai pengelola Unit Hotel, Bukan terhadap PT.HITAKARA.
Selanjutnya Pada tanggal 21 September 2022, saksi LINDA HERMAN dan saksi TINA memberikan kuasa kepada Terdakwa VICTOR S. BACHTIAR, S.H., saksi INDRA ARIMURTO, S.H., (berkas perkara tersendiri/splitzing) dan saksi RIANSYAH S.H., (tersangka berkas perkara tersendiri) para Advokat pada kantor hukum PRESISI LAW FIRM untuk menagihkan piutang bagi hasil pengelolaan Hotel Haris Benoa/Hotel Tijili Benoa untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA.
Bahwa berdasarkan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 28 September 2022 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT. Hitakara, tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara Penyewa dengan pengelola tersebut, namun terdakwa menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return of Investment (ROI) untuk tahun ke-empat (2019), tahun ke-lima (2020), tahun ke-enam (2021) dan tahun ke-tujuh (2022) adalah sebesar 10% secara flat, yaitu }
Saksi. LINDA HERMAN: harga pembelian sebesar Rp. 1.145.644.128,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 114.564.413,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 458.257.652,- (1.145.644.128 x 10% x 4 = 458.257.652 )
saksi. TINA: harga pembelian besar Rp. 1.384.160.062,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 138.416.006,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 553.664.025,-(1.384.160.062 x 10% x 4 = 553.664.025)
Selanjutnya perhitungan ini dituangkan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian ditandatangani oleh saksi LINDA HERMAN, Saksi. TINA dan Saksi. NOFIAN BUDIANTO dan juga ditanda tangani oleh Terdakwa Victor serta saksi Indra dan saksi Riansyah sebagai pemohon PKPU.
Bahwa dalam surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap PT. HITAKARA yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya Jln Arjuno no 16-18 Sawahan Kota Surabauya tertanggal 28 September 2022 Adapun nilai utang yang terlah dibuat oleh terdakwa dkk sebagaimana dituangkan adalah sebagai berikut:
Nama-nama pemohon yang merupakan klien terdakwa, yaitu saksi. LINDA HERMAN, saksi. TINA, dan saksi. NOFIAN BUDIANTO;
Nama termohon yaitu PT. Hitakara;
Nilai tagihan sebagai berikut:
Linda Herman senilai Rp 458.257.652,-
Tina senilai Rp 553.664.025,-
Nofian Budianto senilai Rp 543.400.000,
Bahwa utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
Bahwa Surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA tersebut ditandatangani di kantor terdakwa Presisi Lawfirm yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb Citra Tower Kemayoran Unit 2E, Jakarta Pusat. selanjutnya digunakan oleh terdakwa bersama saksi Indra dan Saksi Riansyah datang ke Pengadilan Niaga pada kantor Pengadilan Negeri Surabaya sambil membawa Surat Permohonan PKPU dimaksud, untuk mendaftarkan, mengikuti rapat-rapat proses PKPU, menyidangkan, menandatangi dan seterusnya sampai selesai diputus oleh Hakim dan dimenangkan terdakwa dkk selaku yang mewakili Klien.
Bahwa terdakwa dan saksi Indra serta saksi riansyah sebagai kuasa hukum, seharusnya berpedoman seluruh bukti atau dokumen yang diberikan oleh saksi LINDA HERMAN, TINA, dan NOFIAN BUDIANTO; termasuk mempelajari rumusan bagi hasil yang tertuang dalam Surat Perjanjian pengelolaan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi indra dan saksi riansyah tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA yang diwakili oleh saksi Pelapor sdr. ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan PAILIT, sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407,- (Tiga ratus enam puluh tiga miliyar lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK