Surabaya,Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan FGD (Fucus Group Discussion) di Gedung Rektorat, Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara”.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. Dosen Fisipol Unesa, Drs. Sumarno., M.Hum . Dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.
Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa, Para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta seratus Mahasiswa/Mahasiswi Unesa.
Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia, ternyata Kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa dibantu oleh para Dhyaksa.
Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH., MH menjelaskan bahwa, tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI dan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice.
Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Selain itu, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yang ada di Kota Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, Ketua IAD Daerah Tanjung Perak, Ny. Efelin Ricky Setiawan, Para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri dan Pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta Pengurus serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kemudian dilanjutan dengan mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK/*