Foto: Ratusan Buruh Pabrik di Halaman PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan karyawan PT Pakerin melakukan demo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/5). Massa berjumlah sekitar 200 orang mendesak pengadilan agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pabrik kertas yang berlokasi di Mojokerto tersebut.
Dalam aksi itu sejumlah bergantian perwakilan buruh orasi di halaman. Selama orasi berlangsung, massa lainnya duduk bersila di halaman. Akibatnya, sekitar setengah jam akses masuk ke pengadilan sempat tertutup.
Jazuli, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menuturkan bahwa, aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi adanya pengajuan PKPU oleh salah satu kreditur, dan juga oleh PT Pakerin sendiri di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi yang diterima PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.
Dari dua permohonan PKPU itu, menurut Jazuli ada sekitar 2.000 buruh merasa terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak mendapat pesangon sesuai masa kerja. Sebab di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan memecat karyawan dalam kondisi PKPU.
“Janganlah menyelamatkan satu piring, tapi terus mengorbankan nasi satu bakul. Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan mari berdiskusi menyelesaikan masalah bersama-sama,” ucap Jazuli.
Massa berharap demo itu pengadilan mendengar keluhan tersebut. Tidak melihat perkara secara kacamata kuda. Sebab, jika dibandingkan dengan posisi kreditur, kedudukan buruh juga tinggi. Mereka rata-rata bekerja selama puluhan tahun.
“Sebenarnya tanpa ada PKPU PT Pakerin mampu bayar kok, tabungannya saja di Bank Prima ada sekitar Rp1 triliun,” sebutnya.
Sementara itu, Heri Subagyo kuasa hukum PT Pakerin menjelaskan bahwa PKPU itu muncul karena debitur memperkirakan tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sebagaimana seharusnya.
“Sehingga debitur memilih jalan mengajukan PKPU dibuka namanya moratorium, mengharapkan agar nanti proposal oleh debitur bisa dibahas di persidangan,” tandasnya. TOK