Foto: para terdakwa menghiasi layar kaca di Ruang Cakra PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi, Pandega Agung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Ir. Hadian Noercahyo dari PT. Bima Sempaja Abadi sebesar Rp 28 miliaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Soen Hermawan merupakan Direktur PT. Shun Gandara Satya menyampaikan jika mempunyai proyek pekerjaan dengan PT. Varia Usaha Beton, sehingga membutuhkan modal dari investor untuk menjalankan proyek kepada Terdakwa II PONIDI yang merupakan Komisaris PT. Artamas Trans Logistik namun justru bertindak menjalankan kegiatan operasional PT. Artamas Trans Logistik. Hingga, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa II, Terdakwa III PANDEGA AGUNG sebagai Direktur CV. Adil Loekeswara dan Terdakwa IV yang sedari awal mengetahui jika tidak pernah memastikan, melihat dan mengetahui mengenai dasar hukum tertulis kerjasama proyek dari PT. Varia Beton Usaha justru sepakat untuk mencari investor proyek pengangkutan barang di PT. Varia Usaha Beton (fiktif).
“Bahwa selanjutnya, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega Agung menyampaikan kepada Terdakwa Seon Hermawan jika ada investor baru yaitu Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dari PT. Bima Sempaja Abadi. Sekira akhir bulan Agustus 2018 bertempat di kantor PT. Arthamas Trans Logistik di daerah Semut Square Surabaya,,” Kata JPU Estik. Selasa Kemarin (17/03/2025).
Masih Kata JPU Estik Dilla bahwa, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega bertemu dengan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dan Sdr. UMARGHANI dengan tujuan menyampaikan serangkaian tipu muslihat jika terdapat proyek angkutan produk beton di PT. Varia Usaha Beton Gresik tetapi tidak mempunyai modal sehingga membutuhkan investor, serta apabila bersedia memberikan modal maka akan diberikan keuntungan sebesar 10% modal. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa II juga turut menyampaikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO untuk menggunakan CV. ADIL LOKESWARA milik Terdakwa Padega yang mempunyai armada angkut untuk pengakutan beton padahal Terdakwa Padega tidak memiliki armada angkut.
Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO mengenai proyek angkutan produk beton tersebut, Terdakwa II mengajak Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO berkunjung ke pabrik Varia Usaha Beton di Gresik. Pada saat sampai di lokasi, Terdakwa Ponidi mempertemukan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dengan Terdakwa Seon Hermawan yang berperan menggunakan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO yang berasal dari PT. Varia Usaha Beton dan hanya bertemu di bagian depan pabrik Varia Usaha Beton. Terdakwa IV dengan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO menyampaikan jika benar mempunyai proyek kerjasama dengan PT. Arthamas Trans Logistik.
“Dri awal Terdakwa I Anita sebagai Direktur PT. Arthamas Trans Logistik, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Padega dan Terdakwa Soen Hermawan mengetahui jika tidak pernah mempunyai kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton dalam hal pengiriman produk beton sebagaimana yang sudah diterangkan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO. Adapun mengenai armada pengangkutan yang dimiliki oleh Terdakwa III sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara adalah fiktif.” Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa , Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan sengaja secara melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal, Atas semua perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Anita yang mana Terdakwa Anita sedari awal mengetahui jika PT. Arthamas Trans Logistik tidak punya kerjasama dengan PT. Varia Beton Usaha.
Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO untuk menyampaikan jika pekerjaan sedang dilaksanakan, Terdakwa Padega atas ide dari Terdakwa Soen Hermawan membuat laporan pemuatan harian disertai dengan dokumentasi kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO yang ternyata seluruh data-data dan dokumentasi palsu atas laporan permuatan harian tersebut diperoleh dari Terdakwa II, selanjutnya untuk pembayaran pekerjaan pengangkutan yang seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa III mengajukan tagihan/ invoice kepada PT. Bima Sempaja Abadi dengan dilampirkan surat jalan yang memuat antara lain tujuan pengiriman, plat nomor armada, nama sopir, tanggal pembuatan serta material yang dikirimkan di mana surat jalan yang ternyata surat jalan tesebut juga fiktif.
Atas serangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak menyerahkan uang sebagai bentuk pembayaran dari PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp. 100.766.030.000,- melalui 3 rekening.
Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.
Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas Surat dakwaan dari JPU, penasehat hukum dari terdakwa Anita, Ponidi dan Padega mengajukan nota keberatan (eksepsi).TOK