Timur Pos

Truk Bermuatan Susu Terguling di Jalan Dupak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah truk boks bermuatan susu bubuk anak terguling di Jalan Raya Dupak, Surabaya, pada Kamis (10/7/2025) pagi. Insiden tersebut diduga akibat sopir kelelahan hingga kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Truk bernomor polisi B 9131 UCF itu dikemudikan oleh Abdul Mukti. Kecelakaan terjadi di lajur cepat arah barat ke timur. Akibat kejadian tersebut, badan truk menutupi sebagian ruas jalan dan menyebabkan gangguan lalu lintas. Proses evakuasi memakan waktu sekitar 1,5 jam oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).

“Awalnya muatan dipindahkan ke truk lain milik perusahaan. Setelah kosong, baru diangkat dengan crane secara hati-hati,” ujar petugas Damkar di lokasi kejadian.

Kerusakan cukup parah terlihat di bodi sisi kiri truk. Dua pintu boks mengalami kerusakan, dan tampak bekas gesekan di aspal serta jejak tabrakan pada beberapa pohon di median jalan.

Abdul Mukti, sang sopir, tampak syok usai kejadian. Ia mengaku kehilangan kendali saat dalam perjalanan dari Tanjung Sari menuju Nambangan.”Kejadiannya pelan, tapi tidak sampai berguling-guling,” ujarnya singkat.

Panit Lantas Polsek Bubutan, Aiptu Agus Setyana, membenarkan bahwa insiden ini merupakan kecelakaan tunggal. Truk melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam saat jalan dalam kondisi relatif lengang.

“Kami menduga sopir kurang konsentrasi, kemungkinan besar mengantuk. Tidak ada kendaraan lain yang terdampak,” jelas Agus.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya sopir kendaraan berat, agar tidak memaksakan diri saat mengemudi dalam kondisi lelah. “Jika merasa mengantuk, sebaiknya berhenti dan beristirahat dulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Truk dan muatan berhasil dievakuasi, dan lalu lintas kembali normal setelah petugas selesai membersihkan lokasi. TOK

Pemberi Gratifikasi Rp3,6 M ke Eks Kabid PU Surabaya Masih Misterius

Surabaya, Timurpos.co.id – Siapa pemberi gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar kepada Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, hingga kini masih menjadi misteri. Meskipun Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku belum berhasil mengungkap pihak yang memberikan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Ia menyatakan, hingga kini tim penyidik belum menemukan fakta atau bukti kuat siapa yang memberi gratifikasi kepada Ganjar.

“Sampai saat ini kami belum menemukan siapa pihak pemberi kepada tersangka GSP (Ganjar Siswo Pramono),” kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2025).

Meski Ganjar tidak menampik telah menerima uang tersebut, namun ia tidak memberikan keterangan yang rinci soal waktu, tempat, maupun identitas pemberi. Hal ini membuat penyidik mengalami kesulitan dalam menelusuri lebih dalam asal-usul gratifikasi itu.

“Ketika dilakukan konfrontasi dengan beberapa pihak yang diduga sebagai pemberi, mereka membantah telah memberikan uang. Jadi, ini masih terus kami dalami,” jelas Saiful.

Dugaan kasus gratifikasi ini bermula dari hasil penyelidikan internal Kejati Jatim. Dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2022, Ganjar diduga menerima dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek jalan dan jembatan di Surabaya.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai pejabat publik, Ganjar seharusnya melaporkan setiap penerimaan uang atau hadiah dari pihak lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari setelah diterima. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan simpanan deposito.

Atas perbuatannya, Ganjar kini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, namun juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah memasuki masa pensiun, ia harus menghadapi proses hukum yang serius dan berkepanjangan.

Penyidik Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pemberi gratifikasi. TOK

Kuasa Hukum Nany Wijaya Ungkap Sengketa Saham Tabloid Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan saham Tabloid Nyata mengemuka di balik rumor penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Wijaya, mengungkap bahwa persoalan hukum yang menyeret kliennya berkaitan langsung dengan saham PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid mingguan tersebut.

Dalam pernyataannya, Billy menyebut bahwa konflik bermula dari klaim kepemilikan saham oleh Nany Wijaya yang kini disengketakan oleh pihak PT Jawa Pos. Akibatnya, Nany dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan, pemalsuan surat, hingga pencucian uang.

“Klien kami secara sah memiliki 72 lembar saham PT Jawa Pos dengan nilai Rp648 juta. Saham itu dibeli dari Anjar Any dan Ned Sakdani pada 12 November 1998. Transaksinya dilakukan dengan cara mencicil, dan telah lunas dalam waktu 6 bulan,” terang Billy, Kamis (11/7).

Billy juga menyinggung peran Dahlan Iskan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Nany diminta menandatangani surat nominee yang menyatakan saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos sebagai bagian dari rencana go public.

“Namun, karena go public tidak pernah terealisasi, maka hak kepemilikan kembali ke Nany sebagai pemilik sah. Anehnya, surat nominee itu justru dijadikan dasar laporan pidana terhadap klien kami,” ungkapnya.

Akibat laporan tersebut, Nany yang merupakan mantan direktur Jawa Pos kini berstatus sebagai terlapor dan telah beberapa kali diperiksa penyidik. Sementara Dahlan Iskan, mantan petinggi Jawa Pos, hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jawa Pos belum memberikan keterangan resmi. Tonic Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos, belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.

Sementara itu, konflik internal di tubuh Jawa Pos juga ikut memanas. Dahlan Iskan bahkan menggugat PT Jawa Pos melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Ia menuntut hak atas dividen yang belum dibayarkan senilai Rp54,5 miliar.

Namun, pihak PT Jawa Pos membantah memiliki utang tersebut dan menegaskan bahwa pembagian dividen telah dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sengketa ini belum menunjukkan titik terang dan masih terus bergulir di ranah hukum, baik pidana maupun perdata. TOK

Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Sosialisasikan E-Commerce untuk Pemberdayaan Ekonomi Ibu PKK Kelurahan Ujung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik SDGs dari UPN “Veteran” Jawa Timur, khususnya Kelompok 22 yang ditempatkan di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, menggelar kegiatan bertajuk “Go Digital, Go Profit: Strategi Penjualan Efektif melalui Platform e-Commerce” pada Kamis (10/07/2025) di Aula Pertemuan Kelurahan Ujung.

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 RW, masing-masing RW mengirimkan dua orang pengurus PKK. Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh dengan dua sesi utama, yaitu sosialisasi e-commerce dan workshop kreatif “Ronce Ceria” dengan tema “Sebait Warna, Seuntai Tawa”.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Ujung, Wahyu Prasetyawati, S.Pd, membuka acara dengan penuh semangat dan apresiasi terhadap inisiatif para mahasiswa. “Besar harapan kami, dengan adanya koneksi dan kolaborasi ini, anggota PKK dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga,” ujar Wahyu.

Sambutan juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Nadofah, S.E., M.E., yang menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan pihak kelurahan menerima mahasiswa KKN. Ia berharap para mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmunya secara nyata di masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Nabila Dwi Putri, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2022 yang juga merupakan pelaku usaha online dengan brand renaskincare di platform Shopce. Dengan pengalaman lebih dari 10.000 produk terjual dan 1.500 pengikut, Nabila membagikan tips berjualan online secara efektif, mulai dari pemilihan produk, pemasaran, hingga pelayanan pelanggan.

Sebagai bentuk praktik langsung, para ibu PKK diajak untuk membuat strap handphone handmade, produk sederhana namun potensial dijual secara digital. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga memahami cara memasarkan hasil kerajinan mereka secara online.

“Kegiatan ini bertujuan mendorong ibu-ibu PKK untuk mulai merintis usaha dari rumah, berbasis teknologi, tanpa harus meninggalkan peran mereka di keluarga,” ungkap salah satu anggota tim KKN.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta berharap agar pelatihan semacam ini bisa terus berlanjut, sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis digital. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi dan bekal nyata dalam memulai bisnis dari rumah secara online.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN tidak hanya mengimplementasikan ilmu yang dimiliki, tetapi juga turut mengambil peran dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender. TOK/*

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sosok jaksa memiliki peran vital, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Di antara jajaran jaksa yang konsisten menekuni bidang ini, nama Hendi Sinatrya Imran, S.H. muncul sebagai figur yang memiliki pengalaman luas, integritas tinggi, dan dedikasi kuat terhadap tugas negara, khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kini Hendi Sinatrya Imran Pria Kelahiran 1989 itu menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Lahir dan besar dengan latar belakang pendidikan hukum yang kokoh, Hendi Sinatrya Imran memulai kariernya di institusi Kejaksaan sejak tahun 2014. Penugasan pertamanya adalah di Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,

“Hampir tiga tahunan tugas disana,” kata pria asli Betawi turunan Bugis kepada awak media. Rabu (9/7).

Di wilayah ini, Hendi mulai membangun fondasi profesionalismenya sebagai aparat penegak hukum, menangani berbagai perkara umum dan khusus, serta berinteraksi langsung dengan dinamika hukum di tingkat daerah.

Di Kalianda, Hendi tidak hanya menjalankan tugas rutinitas seorang jaksa, tetapi juga belajar memahami kompleksitas sosial dan budaya masyarakat dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum. Kemampuan komunikatif serta pendekatan yang humanis menjadi nilai tambah dalam kinerjanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan jaksa secara resmi pada tahun 2017, Hendi ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di wilayah ini, ia mulai menapaki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk menangani perkara-perkara yang menyangkut tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan keuangan daerah dan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selama penugasannya dari 2017 hingga 2019, ia dikenal sebagai jaksa yang cermat, tegas, namun tetap mengedepankan profesionalisme. Gaya kerjanya yang tenang namun penuh perhitungan menjadikannya dipercaya oleh pimpinan untuk menangani berkas-berkas strategis, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan BPK.

Puncak pengalaman Hendi terjadi saat ia ditempatkan di salah satu kejaksaan negeri paling sibuk dan kompleks di Indonesia, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bertugas dari tahun 2019 hingga akhir 2022, ia banyak bersinggungan langsung dengan perkara-perkara besar, termasuk korupsi berskala nasional, penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, hingga perkara yang menarik perhatian media.

Di tengah tekanan dan ekspektasi tinggi di ibu kota, Hendi mampu menjaga integritas dan konsistensinya. Ia dikenal mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dalam setiap proses penuntutan, serta memiliki kecermatan dalam mengurai konstruksi hukum perkara yang rumit.

Memasuki awal tahun 2023, Hendi kembali menjalankan tugas di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di daerah ini, ia melanjutkan pengabdiannya sebagai jaksa yang dekat dengan masyarakat namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama di bidang tindak pidana khusus.

Di Kabupaten Paser, tantangan utama adalah menjamin agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, di tengah keterbatasan sumber daya dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun hal itu justru menjadi dorongan bagi Hendi untuk semakin mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat, termasuk dengan edukasi hukum dan transparansi penanganan perkara.

Sebagai jaksa di Bidang Pidana Khusus, Hendi mengemban tugas strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bidang ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena menyangkut kerugian keuangan negara dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Tugas pokok dan fungsi Bidang Pidsus tidak hanya menangkap dan menuntut pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membangun efek jera di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Hendi Sinatrya Imran berperan aktif sebagai jaksa yang tidak hanya bertindak di ruang sidang, tetapi juga turut menyusun strategi penyelidikan dan penguatan pembuktian di lapangan.

Jaksa yang Terus Bergerak dan Berkarya
Dengan latar belakang penugasan yang beragam dari ujung Sumatera, pusat pemerintahan di Jakarta, hingga pelosok Kalimantan. Hendi Sinatrya Imran, S.H. telah menunjukkan bahwa loyalitas terhadap hukum dan pengabdian kepada negara adalah prinsip yang tidak boleh lekang oleh waktu atau tempat.

Di tengah upaya penegakan hukum yang terus berbenah, sosok Hendi menjadi representasi jaksa yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman. Ia bukan hanya penegak hukum di balik meja, tapi juga pengabdi masyarakat yang memahami pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran. TOK

Erwin Kurir Sabu Antarprovinsi Bawa Lebih dari 2 Kg Sabu dan Ekstasi

Foto: Terdakwa Moch. Erwin Fanani saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Erwin Fanani, seorang kurir sabu antarprovinsi, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta ekstasi. Penangkapan Erwin dilakukan oleh aparat kepolisian pada 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya. Kamis (10/7/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Erwin mengungkapkan bahwa sabu seberat 2 kilogram lebih tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Baron, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu diambil Erwin di kawasan Slipi, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat. Ia mengenal Baron melalui seorang teman saat sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.

“Atas perintah Baron, sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester,” kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Saat disinggung soal upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, namun hingga kini belum terealisasi. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

Kronologi kasus ini bermula sejak Oktober 2024, saat Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya. Awalnya ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus, lalu menerima mobil Toyota Avanza hitam dan tas berisi sabu serta ekstasi dari jaringan Baron.

Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil 100 gram dan mendistribusikannya. Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Namun, upaya Erwin terhenti saat Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus aparat. Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran Apartemen Eastcoast.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:

14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton, 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”, 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, serta perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika.

Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. TOK

Cabuli Tiga Anak Asuhnya, Nurherwanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Perbuatan bejat dan tak manusiawi dilakukan oleh Nurherwanto (61) pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya. Ia diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya di tempat tersebut. Kini, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12, Surabaya

“Terdakwa didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19).” Kata JPU Saaradinah

Ia menambahkan bahwa, Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sosial yang semestinya menjadi tempat perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil agar kasus serupa tidak terulang kembali. TOK

Kodam V/Brawijaya Siagakan TNI di Kejaksaan se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya menurunkan pasukan sebanyak 30 personel TNI untuk melakukan penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan masing-masing 10 personel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jatim. Kesiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman kantor Kejati Jatim pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI ini bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap independensi penegakan hukum.

“Pengamanan dari TNI ini justru untuk memastikan independensi penegakan hukum, sehingga aparat penegak hukum dan jaksa dalam melaksanakan tugasnya bisa terjaga keamanannya,” tegas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa menghambat jalannya proses hukum. Ia memastikan bahwa keterlibatan TNI akan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

“Pengamanan ini akan dilakukan terukur. Kami akan mengerahkan pasukan bila ada kebutuhan di suatu daerah, dan itu berdasarkan evaluasi keamanan, bukan intervensi,” jelasnya.

Selain itu, Kuntadi menekankan bahwa sinergi dengan TNI ini bertujuan menciptakan lingkungan penegakan hukum yang aman, independen, dan berpihak pada pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Menurutnya, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan material yang akan diperbantukan.

“Pada prinsipnya, jajaran TNI siap membantu sesuai permintaan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Kita juga sudah memiliki dasar hukum lewat ST Kasad Nomor 1192 tahun 2025,” ujar Rudy.

Rudy menyebut bahwa mekanisme pengamanan akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejati Jatim. Jumlah pasukan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

“TNI siap memberikan dukungan pengamanan baik secara fisik maupun non-fisik. Kami ingin memastikan tugas penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menciptakan suasana kondusif demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Timur. TOK

Kasus Penganiayaan Waiter di Klub Roots Surabaya Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menghebohkan klub malam Roots Social House di kawasan Tegalsari, Surabaya, akhirnya berakhir damai. Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan musyawarah kekeluargaan antar pihak yang berselisih.

Perkara ini bermula dari laporan Dicky Wildan Santoso, seorang waiter lepas di Roots, yang mengaku dikeroyok oleh seorang DJ bernama Divando (DV) dan master of ceremony (MC) Jerfri Torino (JR). Insiden terjadi saat Dicky menyampaikan penolakan dari seorang tamu perempuan kepada tamu pria yang ingin berkenalan. Perempuan itu diketahui kemudian adalah kekasih dari DV.

Diduga karena cemburu, DV menyerang Dicky menggunakan asbak menjelang waktu tutup klub. Akibat kejadian itu, Dicky mengalami luka serius berupa memar dan pembengkakan di kepala, serta patah tulang rahang bagian kiri yang memerlukan tindakan operasi. Bukti visum dan hasil rontgen pun sempat diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Namun setelah melalui proses mediasi, pihak Dicky bersama dua terlapor sepakat berdamai. “Kami sudah menandatangani akta kesepakatan damai. Artinya tidak akan ada lagi laporan pidana maupun perdata terkait peristiwa ini ke depannya,” ujar Rizal Husni Mubarok, kuasa hukum Dicky, pada Selasa (9/7/2025).

Rizal menyebut bahwa dalam kesepakatan tersebut, kedua terlapor bersedia memberikan kompensasi biaya pengobatan kepada Dicky. Namun jumlah kompensasi tersebut tidak diungkapkan ke publik atas dasar kesepakatan bersama.

Rexi Mierkhahani, kuasa hukum pihak terlapor, menyampaikan rasa lega atas tercapainya perdamaian. Sementara Jerfri Torino mengaku tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, melainkan berusaha melerai. itu semua sudah sesuai dengan surat perdamaian.

“Tidak ada masalah lebih panjang lagi, dan semua sudah selesai dengan baik,” tegas Rexi.

Dengan pencabutan laporan di Polsek Tegalsari dan penandatanganan akta perdamaian, proses hukum atas kasus ini pun resmi dihentikan. Keputusan ini menandai penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui meja hijau. TOK

Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan lokasi yang tersebar di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya, Selasa (8/7/2025), dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejati Jatim menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp109,8 miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi yang terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting turut dikumpulkan untuk menguatkan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.

Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.

“Kami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Saiful.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.

“Penyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiful.

Kasus dugaan korupsi BSPS ini menjadi sorotan karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat membangun rumah layak huni secara swadaya di Kabupaten Sumenep. TOK