Surabaya, Timurpos.co.id – Hasil hearing di Komisi C terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, menuai prostes dari Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo dikarenakan adanya keberpihakan dari Ketua Komisi C Kota Surabaya Baktiono. Selasa (10/06/2024).
Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid.
“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” Kata Rizal kepada awak media selepas Hearing di DPRD Kota Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, Baktiono selaku Ketua Komisi C, dalam resume-nya tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing.
“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.” Kata Rizal.
Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.
“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.
Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data-data termasuk kelengkapan dokumen.
Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar, menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M. Taukhid.
Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.
“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan, “kata Nanang Sustrisno.
Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucap M Taukhid selaku Pengadu.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).
Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. TOK