Timur Pos

Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi soratan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek. Pelaku judi online (Judol) setelah ditangkap, lalu dilakulan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk memuntup kasusnya.

Berdasarkan narasumber menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya. Sabtu (07/09/2024) malam.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?

“MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyipakan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya,” jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Timurpos sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon. M12

Puluhan Aktivis Lingkungan dan Akademisi Dorong Produsen Serta Pemkot Surabaya Bertanggung Jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan berbekal peralatan clean up (sarung tangan, karung) dan audit sampah, TCC (Trash Controil Community) dan mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota Institut teknologi 10 November Surabaya (ITS) inisiasi aksi solidaritas peduli pantai melalui kegiatan clean up sampah plastik. Sabtu (07/09/2024).

Ziadatur Rizqiyah, mahasiswi pasca sarjana Biologi ITS dan juga sebagai Koordinator Komunitas TCC Surabaya menjelaskan bahwa, Sebanyak 60 peserta sedari pagi berkumpul untuk melakukan kegiatan clean up. Clean up dilakukan di kawasan wisata religi Mbah Sumbo pesisir pantai kenjeran Surabaya selama kurang lebih 4 jam dan berhasil mengumpulkan sekitar 50 karung sampah plastik.

“Tingginya potensi pencemaran di destinasi obyek wisata religi di kawasan pesisir kenjeran Surabaya, menjadi alasan kami melakukan aksi clean up di kawasan tersebut. Pola buruk dalam penanganan sampah plastik yang dilakukan warga sekitar, seperti menjadikan pesisir pantai sebagai tempat sampah ilegal serta masifnya aktivitas membakar sampah seakan menambah beban pencemaran di kawasan pesisir pantai utara Surabaya”. Imbuh Ziadatur Rizqiyah yang akrab dipanggil Qiah.

Stephanie koordinator mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota ITS Surabaya menuturkan bahwa, penting bagi anak muda untuk paham dan peduli terhadap lingkungan. melihat kondisi polusi plastik di kawasan pesisir utara Surabaya secara langsung.

“Faktanya banyak sampah kiriman dari daerah luar Surabaya terutama dari kawasan madura terdampar dan merusak pemandangan eksotis di kawasan pantai tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Ketua Pelaksana kegiatan membeberkan beberapa fakta temuan diantaranya :

Fakta Temuan di Kawasan Religi Makam Mbah Sumbo Pantai Kenjeran Surabaya :
1. Minimnya layanan tata kelola sampah di kawasan pesisir utara Surabaya mendorong upaya buruk warga setempat dalam memberlakukan sampah seperti :
– Menjadikan kawasan pantai sebagai tempat pembuangan sampah
– Semakin menjamurnya kegiatan pembakaran sampah plastik di dumpsite ilegal kawasan pesisir utara Surabaya
2. Aktivitas pasang surut air laut meninggalkan bekas timbulan dan ceceran sampah plastik di bibir pantai.
3. Sampah yang terdampar di bibir pantai kawasan utara Surabaya, merupakan sampah kiriman dari daerah lain, kemungkinan besar kiriman dari pulau Madura.
4. 50 karung sampah plastik dengan berat 164,5 Kg, terkumpul dan berhasil di evakuasi dari kegiatan clean up, dengan rincian sebagai berikut :
– Sampah jenis styrofoam dengan berat total 9,8 Kg
– Sampah plastik Unbranded (kresek, sedotan, cup tanpa merek dll) berat total 19 Kg
– Sampah botol plastik dan gelas plastik perusahaan berat total 14 Kg
– Sampah Kain basah dengan berat total yang dievakuasi 84 Kg
– Sampah sachet Total 6 Karung
5. Kegiatan Sensus Sampah Plastik yang dilakukan BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara) dalam kegiatan Aksi Solidaritas Peduli Pantai, disampaikan data sebagai berikut :
– Audit Sampah dilakukan di 4 titik lokasi pengambilan sample sampah plastik, dengan menggunakan metode akumulasi data melalui barcode scanning;
– 585 Pcs Sampah dari 4 titik lokasi dilakukan kegiatan Audit, dan diperoleh hasil 5 Polluters (pencemar) sebagai berikut :
1. Sampah Unbranded jenis (Styrofoam, kain, kresek, sedotan dan cup plastik tanpa merek), dengan presentase 46 %.
2. Produsen Wings Group dengan produk temuan (soklin, mie sedaap, dan Tea jus), dengan prsentase 13 %.
3. Produsen Enesis Group dengan produk temuan (Soffel), dengan prsentase 7 %;
4. Produsen Indofood dengan produk temuan (Indomie, Indomilk, Club, dan Chitato), dengan prsentase 7 %.
5. Produsen Frisian Flag Indonesia dengan produk temuan (Frisian Flag), dengan prsentase 7 %.

Muhammad Kholid Basyaiban Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN mengatakan bahwa, Audit sampah memberikan potret kelam lemahnya Pengawasan, Penegakan Hukum dan Implementasi Regulasi yang dilakukan pemerintah atas lalainya produsen pengahasil plastik dalam menjalankan upaya tanggung jawab lingkungan melalui skema EPR (Extended Producer Responbility).

“Regulasi pelarangan plastik sekali pakai di kawasan Kota Surabaya nyatanya tidak berdampak serius. Sejauh mata memandang selama perjalan menuju lokasi kegiatan di kawasan pesisir utara Surabaya, masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah ilegal, aktivitas pembakaran sampah plastik, dan juga minimnya fasilitas sampah dropo”, Ujar Muhammad Kholid Basyaiban.

Ia menambahkan bahwa, disisi lain ketika melihat kebocoran sampah plastik di lingkungan, UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen seakan – akan kehilangan marwahnya sebagai suatu regulasi yang seharusnya dipatuhi oleh setiap produsen penghasil sampah plastik yang sulit terurai oleh alam.

“Para produsen seakan berlomba – lomba melakukan Greenwashing untuk mengelabui tindakan kejinya terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari sampah produknya yang bocor ke lingkungan,” Imbuh Kholid

Dalam kegiatan, salah satu volunteer asal Surabaya Muhammad Isomudin, mahasiswa sosiologi asal Univ Trunojoyo Madura mengatakan bahwa, masyarakat di Jawa timur perlu edukasi mendalam terkait bahaya plastik, dia menganalogikan seperti “mencari jarum dalam jerami’, maknanya mengatasi problem sampah plastik di Jatim sangat sulit terjadi.

“Oleh karena itu diperlukan upaya kolaborasi dan tanggung jawab nyata dari setiap elemen baik pemerintah, masyarakat dan terpenting produsen untuk mencapai pengurangan 30 % pengurangan plastik di tahun 2029,” katanya.

Harapan Bagi Pemkot Surabaya :
1. Pemerintah kota surabaya harus turut andil mengatasi problem lingkungan yang terjadi di masyarakat pesisir Kota Surabaya
2. Pemerataan fasilitas dan tata kelola sampah di Kawasan Surabaya Utara terutama kawasan pesisir pantai.
3. Malakukan edukasi terkait penanganan sampah yang benar terhadap masyarakat kota Surabaya.
4. Menambah alokasi anggaran Pemkot dalam mengatasi isu polusi plastik di kawasan kota Surabaya.
5. Melakukan riset sanitasi di kawasan pesisir utara Kota Surabaya, disisi lain kami melihat pemukiman kumuh dan minimnya edukasi terkait sanitasi di kawasan pesisir.

Kegiatan solidaritas Peduli Pantai kali ini sejalan dengan tujuan SDGS seperti, menjaga kehidupan dalam laut, mengambil tindakan untuk memerangi perubahan iklim, dan membangun kota serta pemukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan. Imbuh Stephanie.

lebih lanjut selaku koordinator pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa SDGS (suistainable Development Goals) adalah tujuan global yang ditetapkan PBB dalam memberantas kemiskinan, melindungi planet, dan memastikan bahwa manusia yang hidup didunia layak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, perdamaian dan kemakmuran. TOK

Pencuri Kabel Telkom di Petemon Beraksi Sore Hari, Jadi Incaran Polsek Sawahan

Surabaya, – Timurpos.co.id – Banyaknya Proyek Gorong Gorong di kota Surabaya membuat aksi Pencurian kabel telkom ramai jadi perbincangan warga sekitar. Pasalnya, kabel yg telkom yang terpendam puluhan tahun menjadi incaran maling di berbagai tempat.

Mengatasnamakan warga dan sudah koordinasi dengan tokoh Masyarakat setempat, gerakan pencuri kabel tersebut menjadi leluasa.

Berdasarkan laporan warga Petemon, Salah satunya Proyek gorong gorong di lokasi Petemon gang 5, kecamatan Sawahan, Kota Surabaya telah terjadi pencurian kabel terpendam tanah yang diketahui milik Telkom menjadi sasaran Pencurian. Sabtu, (15/9/2024). Sore hari.

Warga yang tak mau disebutkan namannya mengatakan, “Saya itu kaget mas, kok tiba tiba ada beberapa orang langsung memotong kabel kabel yang terpendam di tanah, padahal dalan pengerjaan gorong gorong sudah selesai 70 persen, namun pengerukan terjadi di samping gorong gorong dan ditemukan kabel panjang, kok dengan seenaknya memotong kabel kebel itu, diketahui yang mengambil kabel itu inisial F bersama kawannya,” kata warga Petemon yang tidak mau disebutkan namanya. Sabtu, (15/9/2024).

Masih kata warga Petemon, “Saat saya tanyakan, apakah sudah koordinasi dengan RW, katanya sudah, tapi anehnya lagi ada seseorang diketahui bernama inusial A dan S menjadi jembatan perbuatan pencurian kabel tersebut, dengan dalih sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pak RW mas, ya aneh saja mas, gak ada orang Telkom tapi berani memotong kabel dan di masukkan ke kendaraan roda tiga (Tossa) nopol L 6560 TW, tolong jangan disebut nama saya mas,” tambah salah satu warga yang berhasil di wawancarai wartawan.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pegawai kontraktor mengatakan, “kalau saya gak paham mereka siapa mas, jadi jangan libatkan kami ya mas, setahu saya mereka bukan dari pekerja proyek,”ujar salah satu pekerja proyek di Petemon gang 5 kecamatan Sawahan, kota Surabaya.

Maraknya Pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Sawahan menjadi atensi aparatur hukum, agar warga bisa melaporkan kepada petugas setempat, agar membatasi kerugian negara. ( Red )

 

Pembukaan Immigration Lounge Icon Mall Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan soft launching melalui pelaksanaan Paspor Simpatik di Immigration Lounge hari ini (07/09/2024). Soft launching kali ini sebagai bentuk uji coba pelayanan paspor sebelum dilakukan Grand Opening. Kuota disediakan sebanyak 50 orang bagi permohonan Paspor elektronik.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem, hadir meninjau layanan Paspor Simpatik sekaligus memantau kesiapan sarana dan prasarana yang ada di Immigration Lounge Icon Mall. Tidak hanya itu, Herdaus turut menyapa pemohon dan seluruh pegawai Kanim Tanjung Perak yang bertugas.

Immigration Lounge Icon Mall Gresik ini merupakan satu satunya unit layanan di wilayah jatim yang mengusung konsep baru seperti lounge di hotel maupun bandara seperti yang sudah ada sebelumnya di Pondok Indah Mall 3 Jakarta.

Masyarakat terlihat sangat antusias dengan hadirnya Immigration Lounge di Icon mall Gresik, tampak pemohon begitu bersemangat datang membawa dokumen persyaratan. Beberapa dari pemohon datang bersama keluarga dan menikmati suasana nyaman di ruang layanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Menyampaikan bahwa Immigration Lounge ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Imigrasi Tanjung Perak dengan memberikan berbagai kemudahan layanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami sangat senang bisa menghadirkan Immigration Lounge di Icon Mall Gresik, hari ini kami membuka Layanan Paspor Simpatik sebagai uji coba layanan, untuk kemudian kami akan mengadakan Grand Opening dan membuka layanan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan Paspor di Immigration Lounge Icon Mall Gresik sambil berjalan jalan bersama keluarga, menikmati waktu bersama di salah satu pusat perbelanjaan ternama di wilayah Gresik,” tutur Gusti.

Salah satu pemohon yang datang, memberikan apresiasi atas hadirnya Immigration Lounge. ” Saya sebagai warga Gresik sangat senang dan bangga sekali, karena sekarang ada pelayanan Paspor yang dekat dengan tempat tinggal kami. Tempatnya ekslusif, nyaman dan petugasnya sangat ramah dan membantu,” tuturnya. TOK

Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ir. Dwi Wantoro divonis Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akibat menggelapkan uang pembagunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya yang merugikan Ria Winata sebesar Rp. 177.500.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama 2 tahun,” kata Hakim Taufan di ruang Cakra PN Surabaya. Kemarin Kamis (05/09/2024).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Dewi Kusumawati menyatakan pikir-pikir ,” kami Pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Dewi dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng. Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp 127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp 76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” bebernya. TOK

Perempuan Asal Negara Filipina Diportasi, Diduga Terlibat TPPO

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis 05 September 2024 lalu. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal
perhatian khusus kepada 4 orang warga Negara Filipina yang diduga terlibat
tindak Pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan Tindak Pidana Perdagangan 0rang (TPPO). Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas
mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan 4 Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil
pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan
WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan
transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Solusi Restorative Justice Kejari Surabaya, Menyatukan Bayi Terlantar Dengan Orangtuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul lagi dengan anaknya berinisial GGF yang masih bayi. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka penelantaran anak tersebut. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di sel kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Hafif dan Nurul sebelumnya dipenjara karena meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo. Joeari adalah ibu dari Haviv. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, Hafid dan Nurul berpacaran dan tinggal berdua di rumah kos. Nurul hamil hingga melahirkan DGF tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka takut untuk memberitahukan kepada keluarga besar masing-masing,” kata Ali Prakosa di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah. Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

“Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald’s berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Haviv lantas diam-diam meletakkan anak itu di teras rumah ibunya, Joeari di Bratang Gede. Dia meninggalkan bayi itu dengan tas berisi perlengkapan bayi dan kertas berisi pesan agar bayi itu dirawat dengan baik oleh pemilik rumah.

Joeari menemukan bayi berusia tiga bulan itu di teras rumahnya pada 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, saat akan solat subuh. Dia lantas melaporkan ke ketua RT setempat, puskesmas dan Polsek Wonokromo. TOK

Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh Sebut Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah berencana melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land di pesisir timur Kota Surabaya. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.

Namun, banyak pihak menolak proyek reklamasi ini, termasuk Miko Saleh SH, Ketua GNPK, Pengaduan Masyarakat Jawa Timur. Miko Saleh yang telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak tahun 2000, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.

Menurut Miko Saleh, proyek reklamasi ini janggal karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial. “Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal, di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial,’” ungkapnya saat berbicara di sebuah restoran di Surabaya, Rabu, 4 September 2024, pagi.

Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut. Hal ini, menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya. “Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Miko, yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik.

Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar. “Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya,” tambahnya.

Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya. “Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya,” imbuhnya.

Untuk diketahui penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga khawatir bahwa proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut. Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK