Blitar, Timurpos.co.id – Tak ada yang kebal hukum. Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) alias Gus Adib, adik dari Kyai Saladin pengasuh Pondok PETA, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025). “Tersangka AMZ selaku pengarah sekaligus anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar diduga turut menerima aliran dana proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Selain menerima aliran dana haram, peran Gus Adib juga disebut ikut mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, mengungkapkan bahwa Gus Adib menyerahkan aliran dana dari proyek Dam Kali Bentak kepada terdakwa Muhammad Muchlison (MM) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “MM diketahui telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.
TP2ID sendiri merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), pada periode 2021–2024. Rini disebut menandatangani SK pembentukan TP2ID dan menunjuk sejumlah orang yang dinilai tidak kompeten sebagai anggota. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dengan semakin terungkapnya peran TP2ID dalam mengondisikan proyek untuk meraup keuntungan, publik menantikan langkah Kejari Blitar berikutnya. Apakah Mak Rini akan ikut dijerat dengan pasal penyalahgunaan jabatan, atau bahkan terbukti menerima aliran dana korupsi?. TOK