Proyek Galian di Gayungsari Timur Diduga Sarat Kejanggalan: Tanpa Papan Nama, Tanpa Lantai Dasar

PILIHAN REDAKSI35 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan proyek galian di Jalan Taman Gayungsari Timur No.18, Kecamatan Gayungan, Surabaya, mengundang tanda tanya besar. Investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari absennya papan nama proyek hingga indikasi pengabaian standar teknis konstruksi.

Pada Sabtu dini hari (13/9), tampak alat berat dan pekerja melaksanakan penggalian di lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sejak awal pekerjaan.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi. Papan itu berfungsi sebagai sarana transparansi publik, memuat informasi tentang nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana

Baca Juga  Koruptor Muridun Bintang Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Ketidakhadiran papan nama ini, memunculkan dugaan bahwa pelaksana proyek ingin menghindari pantauan publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, maupun perusahaan pelaksana.

“Kalau proyek resmi biasanya jelas papan namanya, biar masyarakat tahu siapa yang mengerjakan dan dari mana dananya. Kalau begini, seolah-olah sembunyi-sembunyi. Kami khawatir hasilnya nanti asal jadi dan cepat rusak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, hasil investigasi menemukan bahwa proses urugan dilakukan tanpa pembuatan lantai dasar. Padahal, lantai dasar berfungsi vital untuk menopang kekuatan struktur agar tidak mudah ambles atau rusak. Jika hal ini dibiarkan, kualitas proyek rawan gagal sejak dini, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan potensi mengarah pada pemborosan anggaran negara.

Baca Juga  BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Proyek juga dilaksanakan pada malam hari dengan penerangan seadanya, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan adanya pengerjaan terburu-buru dan minim pengawasan. Bahkan pekerja tampak tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Warga sekitar mengaku heran dengan cara kerja tersebut. “Kalau proyek resmi pasti jelas papan namanya, ada keterangan siapa yang mengerjakan. Kalau seperti ini, masyarakat jadi tidak tahu, apalagi kalau nanti cepat rusak, kami yang akan dirugikan,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya. Namun, indikasi pengabaian aturan transparansi dan teknis pekerjaan menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas pembangunan.

Baca Juga  Terlibat Dugaan Penipuan, Pria Tambak Wedi Dipolisikan

Apalagi, praktik proyek tanpa papan nama seringkali menjadi modus dalam mengaburkan pertanggungjawaban, yang berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika benar dibiarkan, bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di Surabaya. TOK