Surabaya, Timurpos.co.id – Dana sebesar Rp57 miliar diperuntukkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan pembangunan underpass Bundaran Bulog di pemukiman Jemur Gayungan I, kini tersimpan di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas siapa yang berhak mencairkannya. Pemerintah Kota Surabaya menitipkan uang tersebut melalui proses konsinyasi.
Titipan uang ganti rugi itu diproyeksikan untuk membayar 16 bidang tanah dengan luas total sekitar 2.317 meter persegi. Luas tiap persil bervariasi, mulai dari 42 meter persegi hingga 927 meter persegi. Seluruh lahan sudah puluhan tahun berdiri bangunan, tetapi belakangan status kepemilikan tanahnya sedang dalam sengketa.
Sengketa muncul karena ada warga setempat yang mengajukan gugatan atas lahan tersebut, sementara penghuni yang menempati persil merasa kepemilikannya sah. Beberapa pemilik mengaku mendapat dari warisan, sementara yang lain mengaku dari proses jual beli sejak dari puluhan tahun yang lalu. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, proses penitipan uang ganti rugi terjadi pada Jumat (15/8), tepat setelah Hakim Safruddin mengabulkan permohonan konsinyasi terkait lahan underpass Bundaran Bulog. Sejak saat itu, panitera secara resmi diminta menyimpan dana di rekening pengadilan. Prosesnya bisa berlangsung cepat karena Pemkot Surabaya sudah menyetorkan dana tersebut pada 26 Juni lalu, saat sidang permohonan konsinyasi masih berjalan.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan, konsinyasi dipilih untuk memastikan pembayaran benar-benar diterima kepada pihak yang berhak. Sebab ada gugatan hukum terkait kepemilikan lahan antarwarga. Bahkan ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga itu menjadi dasar mengajukan konsinyasi.
“Apabila permasalahan sudah selesai maka dapat diambil oleh pihak yang berhak. Setelah penetapan maka akan kami lanjutkan permohonan eksekusi lahannya,” terangnya.
Konsinyasi ini dilakukan untuk memastikan agar ke depan tidak ada masalah. Sebab, beberapa bidang tanah yang masuk ganti rugi statusnya merupakan warisan. Namun, dokumen kepemilikan atau bukti ahli waris untuk sebagian tanah tersebut belum lengkap.
“Untuk menghindari kemungkinan munculnya gugatan waris di kemudian hari, kami meminta agar kepemilikan dan ahli waris tersebut diklarifikasi atau disahkan terlebih dahulu, misalnya melalui putusan Pengadilan Agama (PA),” jelasnya. TOK