Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan perzinaan yang menyeret prajurit Pratu RK, kian memanas. Perkara pidana dengan nomor register 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan Majelis Hakim dipimpin Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. kembali digelar dengan agenda keterangan ahli Pidana. Selasa (19/08/2025).
Sejak awal, kasus ini sudah menyedot perhatian karena menyangkut tuduhan perselingkuhan dengan (DW), istri atasannya. Namun jalannya sidang justru memunculkan fakta yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada sidang 6 Agustus 2025, DW tampil sebagai saksi kunci dan secara tegas membantah seluruh tuduhan. Menariknya, bantahan itu diperkuat langsung oleh Terdakwa Risky yang menyatakan tidak pernah terjadi perzinaan. Selain itu, DW juga menunjukkan hasil uji grafonomi yang mengindikasikan surat-surat bukti dalam perkara ini bukanlah tulisannya, melainkan diduga rekayasa.
Sidang 13 Agustus 2025 semakin mengejutkan. Pratu RK secara terbuka mencabut seluruh keterangannya dalam BAP, dengan alasan diberikan di bawah tekanan dan intimidasi, bahkan diduga disertai penganiayaan sebelum pemeriksaan resmi. Pernyataan ini mengguncang ruang sidang karena menggiring perkara pada isu serius: keabsahan BAP sebagai dasar dakwaan.
Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan dari pihak terdakwa menegaskan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan merupakan delik aduan absolut, yang berarti jika satu pihak diproses, pasangannya juga wajib diproses.
Ia juga menilai pembuktian zina tidak bisa hanya berdasar asumsi atau keberadaan di hotel, melainkan butuh bukti ilmiah seperti hasil laboratorium atau saksi mata langsung.
Terkait BAP, ahli pidana itu menegaskan, bahwa BAP bukan alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik. Keterangan yang sah menurut hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah.
Dengan saksi yang membantah, terdakwa yang mencabut BAP, serta keterangan ahli yang menyoroti lemahnya pembuktian, konstruksi dakwaan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi semakin dipertanyakan.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat, Pratu RK, prajurit yang bertugas sebagai sopir pribadi, didakwa menjalin hubungan terlarang dengan DW, istri komandannya Letkol DA. Hubungan intim itu disebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Hotel Tunjungan Surabaya, Hotel BeSS Mansion Surabaya, serta di mobil dinas, dengan setidaknya tiga kali pertemuan pada Desember 2024.
Kasus terbongkar setelah Letkol DA menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya. Dalam pemeriksaan internal, Rizki mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, Oditur Militer mendakwa RK melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, serta pasal-pasal dalam KUHPM terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI. TOK