Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

HUKRIM57 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Rabu (6/9/2025).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Linggo Hadiprayitno dan seorang pegawai dari Kelurahan Ngagel. Dalam keterangannya, Linggo menyebut bahwa Soeskah menggunakan surat keterangan domisili yang diduga palsu sebagai dasar balik nama sertifikat rumah miliknya di Jalan Kendalsari Selatan dan untuk mengajukan kredit ke Bank BTN.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya suaminya, Samsi. Tapi rumah saya bisa masuk daftar lelang karena dijaminkan oleh terdakwa. Padahal saya sudah tempati rumah itu lebih dari 20 tahun,” ungkap Linggo di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Linggo menjelaskan, rumah itu dibelinya pada 1993 seharga Rp92 juta dan telah dibayar Rp41 juta. Namun belakangan ia dikejutkan dengan adanya proses lelang oleh negara karena rumah tersebut dijadikan jaminan kredit yang menunggak hingga Rp200 juta oleh Soeskah.

Ia pun berhasil menghentikan proses lelang dengan menunjukkan putusan perdata inkrah yang mendukung kepemilikannya. Namun dalam proses itu, muncul surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo yang menjadi titik persoalan.

Surat keterangan bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) menyatakan bahwa Soeskah telah pindah ke Manyar Rejo sejak 1 Oktober 1996 dan belum pernah menerima isi putusan pengadilan. “Surat itu cacat administratif. Tidak ada kop surat, nomor surat tidak sesuai arsip kelurahan, dan nomor telepon yang tercantum bukan milik kelurahan,” papar Linggo.

Dalam proses hukum perdata sebelumnya, Linggo bahkan berhasil membuktikan bahwa nomor surat dalam dokumen tersebut tidak pernah tercatat di buku register tahun 1999. “Nomor itu bahkan hanya sampai angka 50-an, sementara surat itu bernomor 181,” lanjutnya.

Baca Juga  Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Pada tahun 2009, Linggo sempat melaporkan Soeskah ke Polda Jatim, namun laporan itu terhenti karena minimnya bukti. Baru pada 2017, setelah bukti terkumpul, ia melaporkan kembali kasus tersebut. Namun, Soeskah sempat menghilang pada 2018.

Menanggapi keterangan saksi, Soeskah membantah semua tuduhan. “Saya kenal saksi. Bahkan pernah dipertemukan di Polda Jatim sebelum saya dimasukkan ke Lapas Porong,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui banyak terkait surat tersebut karena hanya bertugas sebagai staf bagian kesra.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000, dan perbuatan tersebut baru diketahui pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, kasus ini belum dapat dianggap daluwarsa karena surat palsu dianggap diketahui dan digunakan pada saat laporan dilakukan.

Baca Juga  Miris, Dana Taspen Karyawan RRI Digelapkan Asteria

Dakwaan menyebut surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh Soeskah melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung. Akibatnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan atas rumah menjadi tidak inkracht sebagaimana seharusnya.

Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK