Surabaya, Timurpos.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Kepala Operasi dan Pemeliharaan (OP), Musdianto Muhti, S.T., M.T., mengungkap sejumlah poin penting terkait kondisi dan penanganan bangunan di lahan sempadan sungai dalam audiensi yang digelar baru-baru ini.
Musdianto menyebut bahwa banyaknya bangunan liar di sempadan sungai saat ini, termasuk bangunan Citynine yang berada di kawasan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berada dalam status quo. Hal ini berarti keberadaannya belum mendapatkan kejelasan hukum maupun tindakan pembongkaran lebih lanjut.
“BBWS Brantas sedang melakukan kajian lahan sempadan di sepanjang Kali Surabaya. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk diajukannya penetapan sempadan sungai melalui keputusan Menteri PUPR. Targetnya, kajian ini selesai pada Maret 2026,” terang Musdianto.
BBWS juga mengklaim telah rutin melakukan pengawasan dengan melakukan kegiatan susur sungai secara berkala, yakni sebulan sekali. Di sisi lain, BBWS telah berhasil melakukan pembebasan lahan sempadan di Sungai Wonokromo sepanjang 200 meter bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu Samator. Namun, untuk kawasan Kali Surabaya, hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan.
“Meski belum ada pembebasan lahan di Kali Surabaya, kami telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah bangunan ilegal di sempadan sungai, khususnya di daerah Lebaniwaras dan Sumengko,” jelasnya.
Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sempadan sungai, BBWS menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan izin khusus dari pihaknya. Hingga kini, BBWS belum pernah menerbitkan izin untuk pendirian TPS di sempadan Kali Surabaya. Pengelolaan sampah sendiri merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah setempat.
“Jika ada TPS berdiri di sempadan tanpa izin BBWS, maka bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Musdianto.
Dalam hal koordinasi antarinstansi, BBWS Brantas telah menjalin kerja sama intensif dengan Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo terkait pengelolaan sempadan Kali Surabaya. Namun, untuk Pemerintah Kabupaten Gresik, hingga saat ini belum terjalin kerja sama yang konkret.
Langkah BBWS Brantas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang kawasan sempadan sungai untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan fungsi konservasi aliran sungai, sekaligus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan secara ilegal. ***