Foto: Tampang Para Terdakwa TPPU di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilisa dituntut dengan Pidana penjara masing- masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (04/07/2025).
Dalam surat tuntutan JPU Lujeng dan Rakhamawati menyebutkan bahwa, Terdakwa SAHRIL SIDIK als.RUDI Bin HUSAINI, ABDUL RAHIM als. APONG als. APUNG, OSKAR dan Terdakwa MEILISA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata JPU.
Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.
Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta
Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.
Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).
Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK