Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” kata I Made Agus Mahendra Iswara dalam konferensi pers di Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6).
I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya PO fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. “Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem ‘ACCURATE’ yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan,” jelas I Made.
Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi pertama, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta. Dalam transaksi kedua, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25 juta.
Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas I Made. TOK/*