Foto: Terdakwa Herry Sunaryo
Surabaya, Timurpos.co.id – Herry Sunaryo, manager pemasaran dan pengembangan di PT Memorandum, didakwa memukul rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi. Herry kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Memorandum. Saat itu Herry dan Sujatmiko sedang mendatangi acara gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.
Dalam acara tersebut, Sujatmiko ditanya oleh pimred Memorandum online Eko Yudiono terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan redaktur cetak Memorandum sebagai ketua panitia. Mukhlis saat itu langsung menolak, dan Sujatmiko langsung menunjuk Herry sebagai Ketua Panitia.
Herry tidak terima ketika Sujatmiko menunjuknya. Herry yang tidak terima dengan nada tinggi mengatakan Sujatmiko
dengan kata-kata “hai pendek jangan kakean cangkem” dengan nada tinggi. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki.
Herry kemudian memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya. Cincin di jari Herry mengenai dagu kanan Sujatmiko. Sujatmiko kemudian melapor ke polisi.
“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” ujarnya.
Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.TOK