Foto: Suasana Sidang Sengketa Merek di PN Niaga Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal menggugat Fazli Hasniel Sugiharto terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya dengan agenda keterangan saksi dari pengugat.
Saksi Dewa Coxina yang merupakan riseler dan Distribotor minyak kutus-kutus menyapaikan bahwa, sebelumnya gak ada masalah dengan pengunana merek antara Bambang dengan Fazli, namun setelah ibunya meninggal dan ada somasi, baru ada masalah.
“Saat itu ada somasi, namun tidak tahu dari mana, cuma diberitahukan oleh pabrik. Kemudian ada pihak Sat Pol PP mengintruksikan untuk menurukan plang dan kemudian kita turunkan sendiri plang itu,” kata Dewa.
Hal sama yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Ichwan Anggawirya menyapaikan bahwa, awalnya tidak ada masalah pengunaan merak ini, namun setelah ibunya meninggal baru ada masalah (gugatan).
“Lebih dari 10 tahun tidak ada masalah dan yang dikatakan adanya tidak ada itakad baik itu bagaimana, pengugat tahu kalau yang mendaftarkan merek itu tergugat. Kata Ichwan selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (05/03/2025).
Ia menambahkan bahwa, Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan.
Terpisah Kuasa penggugat Elsiana Inda Putri Maharani saat dikonfirmasi oleh awak media engan untuk berkomentar terkait sidang hari ini.
Untuk diketahui Dalam perkara ini Bambang Pranoto dan PT.Kutus Kutus Herbal sebagai para penggugat, sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto (anak sambung Bambang Pranoto) dan telah terdaftar
dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. TOK