Petugas BNNP Jatim Geledah 4 Rumah Terkait Perkara Penyelundupan Sabu 15 Kg Via Suramadu

PERISTIWA23 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat rumah milik Agus Mardianto, tersangka penyelundupan 15 kilogram sabu melalui Jembatan Suramadu. Pemeriksaan secara serentak ini dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan.

Dua rumah yang digeledah berada di Surabaya yaitu di Gang Kedondong Kidul, Tegalsari, dan di Jalan Dupak Masigit Gang V No 18. Dua lainnya terletak di Bangkalan, Madura tepatnya di Desa Parseh dan Arusbaya. 

Kepala Bidang BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, menjelaskan bahwa Rumah di Tegalsari milik orang tua Agus Mardianto, sedangkan rumah di Dupak adalah kontrakannya yang ditempati istri dan anak. “Sedangkan, di Madura rumah yang diduga pernah sebagai tempat menyimpan sabu,” katanya.

Baca Juga  ECOTON Ajak Anak-Anak Kurangi Penggunaan Sachet di Pameran Hari Anak

Agus Mardianto ditangkap di Jembatan Suramadu pada Rabu (19/02/2025) pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Calya putih L 1079 CAE yang membawa 10 kilogram sabu dalam kemasan teh Tiongkok. 

Sabu tersebut diambil dari laki-laki inisial F di Desa Jedog, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Agus, yang diduga sebagai pengedar membawa sabu tersebut menuju Madura rencananya akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial MD di Desa Parseh, Bangkalan, Madura.

Setelah ditangkap, Agus Mardianto kini dibawa ke Jakarta untuk ditahan di BNN RI.  Pengakuannya yang hanya sekali mengantar sabu diragukan, sebab dirinya  adalah residivis kasus serupa tahun 2015.  Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh komplotannya. TOK

Baca Juga  Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab