Kejari Bangkalan Segera Panggil Mantan Kades Lombang Loak, Terkait Perkara Korupsi ADD

Aliasi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) Akan Turun Aksi Bila Perkara Ini Tidak Tuntas !

PILIHAN REDAKSI71 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Loak, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terkait persoalan tersebut, Mulyadi DPC LMS Triga Nusantara menjelaskan bahwa, Kasi Penkum Kejati Jatim menyarankan untuk berkoordinasi sama kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengenai masalah tersebut, Senin (24/02 2025)

“Windu, Kasi Penkum Kejati bilang, Apabila ada bukti baru bisa langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. “Kata Mulyadi kepada Awak media.

Atas Informasi tersebut, Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) bersama awak media mendatangi Kejari Bangkalan. Selasa (25/02 2025).

Bakri mengatakan bahwa, kami berharap pihak Kejaksaan segera menagani perkara ini, karena perkara ini sudah lama, ada tekanan dari masyarakat bawah. Rasa kepercayaan sudah tidak ada, mereka merasa dibahongi dan akan segera melakukan aksi demotrasi terkait perkara ini.

Baca Juga  Vonis Bebas Ronand Tannur, Lisa Rahmat SH: Hakim Jeli dan Obyektif

“Jadi kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut, dengan syarat dan bukti sudah diserahkan jadi kalau perlu pihak kejaksaan juga melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Bakri.

Ia menambahkan bahwa, Kejaksan harus segera menyelesaikan perkara ini, biar tidak terkesan tarik ulur dan bisa merembet ke Kades-Kades lainya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Kasi Pidsus juga menambahkan akan segera melengkapi berkas-berkas pembanding karena LPJ( Laporan Pertanggungan Jawab) tidak ada dan dibawah oleh mantan kades lama.

Baca Juga  Sherly Membeberkan Prahara di Keluarganya, Ada Upaya Menguasahi Harta Peninggalan Alm Sindu

Untuk diketahui LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan
dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat b6 sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

Baca Juga  Pegawai Indomaret Dipolisikan Akibat Menyebar Foto dengan Narasi fitnah

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombeng Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12