Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan

Ayah Korban Mengecam Pihak Kepolisian, Keluarga Terdakwa dan Pemilik Barang

HUKRIM86 Dilihat

Foto: Ayah Korban, Dua Polisi dan dua saksi Mata diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sahrudi sopir trailer PT. Wilmar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan pengemudi motor Iqbaldi Radhiyallah hingga Meninggal Dunia (MD) tertabrak trailer. Rabu (12/02/2025).

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, terkuak fakta sebelum tertabrak trailer, Iqbaldi saat mengemudikan motor oleng dikaranakan ada ceceran oli di jalan.

Hal ini diungkapkan dari keterangan saksi polisi yang menyebutkan bahwa, pengemudi oleng kemudian jatuh di jalur truk dan saat itu dari keterangan terdakwa (sopir truk) sempat melihat ada orang jatuh, namun sopir tidak berusaha melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan. Itu terlihat dari tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian.

“mengenai adanya ceceran oli, memang terlihat samar-samar saat itu,” kata saksi Polisi.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Arif, Bengkel dan Ridwan Saptam Garasi mobil yang dekat dengan lokasi kejadian. Mereka tidak melihat kejadian langsung, namun memang ada oli yang tercecer di bagian jalur pengemudi motor. Namun tidak tahu asal mulanya oli tersebut.

“Oli itu sudah ada sebelum kejadian kecelakan atau sesudah kecelakan.” Kata saksi.

Sementara ayah korban mengecam tindak kepolisian, keluarga terdakwa ataupun pemilik barang yang tidak ada rasa empati memberikan kabar ataupun menyatakan bela sungkawa. Mereka tidak menghubungi saya.

Baca Juga  Doni: Mas Gibran Jiwa Kesatrianya Telah Mewakili Kaum Muda Indonesia

“Saya tahunya kejadian dari teman dan menyapaikan untuk menghubungi nomer korban dan saat dihubungi yang menjawab petugas Kamar mayat Rumah Sakit Soetomo,” keluhnya.

Ia juga menyapaikan bahwa, sebelum kejadian sudah ada 10 orang yang jatuh karena ceceran minyak. Anak saya ini baru diterima ASN dan mau pergi ke Kampus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Sahrudi, 24 Juli 2024 sekira 08.00 WIB pergi dari kosnya menuju garasi truk tempat terdakwa bekerja sambil menunggu orderan mengambil muatan ke PT Wilmar Nabati dengan cara terdakwa mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak 55 Kota Surabaya, sesampainya di pergudangan Kalianak 55 sekira jam 11.00 wib lalu Terdakwa menunggu pengurus pemilik muatan, sekira jam 12.00 wib terdakwa keluar dari pergudangan Kalianak 55 dengan mengendarai satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, sekira jam 13.00 WIB terdakwa sampai di jalan besar Jl Kalianak.

Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut menuju Jl Gresik yaitu dengan posisi terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut dari arah timur ke barat di Jl Kalianak Kota Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi persneling 4 dari 5 persneling, arus lalu lintas jalan sepi, siang hari, cuaca cerah, jalan lurus dan datar, terdapat 2(dua) jalur yaitu dari arah timur ke barat dan barat ke timur dipisahkan oleh garis marka tidak putus warna kuning dan setiap jalur dibagi menjadi 2(dua) lajur yang dipisahkan oleh garis marka putus-putus warna putih.

Baca Juga  Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Sesampainya terdakwa di depan pergudangan Michelin Jl Kalianak Kota Surabaya sekira jam 13.40 WIB, dari jarak kurang lebih sekitar 20(dua puluh) meter terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang di kendarai oleh Korban Iqbaldi Radhiyallah berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dalam keadaan oleng berjalan di lajur dekat marka tengah jalan menuju kearah 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan, melihat hal tersebut terdakwa tidak melakukan upaya penghindaran dan juga terdakwa tidak melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan namun terdakwa tetap saja mengemudikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ.

lalu terdakwa dari jarak kurang lebih 8 meter melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah tersebut terjatuh dan terseret lalu terdakwa merasakan roda sebelah kanan truk trailer yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu sebanyak dua kali.

Akan tetapi walapun terdakwa merasakan hal tersebut terdakwa tetap tidak menghentikan laju 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai hingga kurang lebih sekitar 40 meter terdakwa berjalan, terdakwa diteriaki oleh salah satu pengemudi sepeda motor yang mengatakan “pak, sampean melindes orang, berhenti dulu” (Pak, anda melindas orang, berhenti dahulu) barulah kemudian terdakwa meminggirkan dan memberhentikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai di sisi selatan jalan sekira 66 meter dari titik benturan dengan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah.

Baca Juga  Jonathan Titip Bunga 1% Dari Bunga Pinjaman Agus Mulyono ke Julius

Bahwa kemudian terdakwa menyadari, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang sebelumnya terdakwa lihat berjalan oleng lalu terjatuh dan terseret, kemudian tertabrak satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai karena terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya serta karena satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan perisai kolong sehingga mengakibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah beserta pengemudinya yaitu Korban Iqbaldi Radhiyallah masuk ke dalam kolong satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ lalu terlindas oleh ban tempelan sebelah kanan truk trailer tersebut hingga mengakibatkan Korban Iqbaldi Radhiyallah meninggal dunia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK