PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Azis Masih Buron

HUKRIM130 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto, debitur FIF Group, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto mengatakan bahwa, Terdakwa Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana โ€œJaminan Fidusiaโ€œ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sukamto di ruang garuda 1 PN Surabaya, (05/02/2025).

Baca Juga  Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

Petkara ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp.2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Baca Juga  Vonis Suka-Suka Hakim PN Surabaya

Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya. M12