Maria L. Livia Pembunuh Pengemudi Taxi Online Minta Dibebaskan

Terdakwa Maria sebelumnya menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher dengan Pisau

PILIHAN REDAKSI48 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P, pembegal pengemudi taxi online, Pudjiono hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Atas tuntutan tersebut Endang Suprawati meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih sudah ada perdamaian dengan alhmarhum Pudjiono.

Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria sudah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di Rumah Sakit, sebelum meninggal. “Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan,” kata Endang saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kamis (06/02/2025).

Baca Juga  Advokat Yafet Kurniawan, SH., Diduga Melakukan Kealpaan Dalam Menjalani Profesinya

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. “Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan,” tambah Endang.

Sementara itu, Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. “Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andika kepada awak media.

Menurut dia, almarhum Pudjiono memang sempat menandatangani surat perdamaian ketika masih dirawat intensif. Hanya, ketika itu Pudjiono masih hidup, sehingga keluarga menerima maaf dari terdakwa. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal.

Baca Juga  Tidak Pindahkan 2 Unit Kontanier, Machi Jadi Pesakitan

“Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tutur Andika.

Perlu diperhatikan perkara ini bermula , saat Terdakwa Maria sebelumnya menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di rumah sakit. Maria melakukan perbuatannya saat menumpang taksi online yang dikemudikan Pudjiono. Perbuatan itu dilakukan untuk menguasai mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.TOK

Baca Juga  Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL