Lembaga Advokasi GNPK : praperadilan M.Fahrul BBPOM Bandung Langgar Hukum

PERISTIWA96 Dilihat

Bandung, Timurpos.co.id – Muhammad Fahrul Rozi, seorang karyawan swasta asal Bandung, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik PPNS BBPOM. (07/02/2025).

Praperadilan ini diajukan melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) “Pro Justitia” Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK). Tim kuasa hukum Fahrul Rozi menilai bahwa tindakan BBPOM Bandung tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Fahrul Rozi menjelaskan bahwa BBPOM Bandung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 25 September 2024 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Fahrul Rozi ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” ujar salah satu kuasa hukum dari LABH “Pro Justitia”.

Mereka juga mengungkapkan bahwa BBPOM seharusnya terlebih dahulu menerapkan sanksi administratif sebelum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa sanksi administrasi harus diterapkan sebelum tindakan hukum lebih lanjut.

Tuntutan Praperadilan

Dalam petitumnya, Fahrul Rozi meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk:

1.Menyatakan penyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung tidak sah dan tidak berdasar hukum.

2.Memerintahkan BBPOM Bandung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga  Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

3.Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Fahrul Rozi tidak sah.

4.Memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita.

5.Menyatakan bahwa penetapan Fahrul Rozi sebagai tersangka tidak sah.

6.Memerintahkan BBPOM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini. Mereka berharap praperadilan ini dapat mengoreksi prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BBPOM serta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BBPOM Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat. TOK

Baca Juga  Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra