Sidoarjo, Timurpos.co.id – Remaja putri IV (16) akan melaporkan ayahnya sendiri inisial VN (38) ke Polda Jatim. Tuduhannya berat. Yakni soal dugaan penelantaran anak.
IV adalah pelajar SMA kelas 12 di Sidoarjo. Ayah dan ibunya sudah cerai sejak masih menjadi pelajar Sekolah Dasar (SD). Setelah orang tuanya cerai, ayah IV tinggal dan kerja di Magelang, Jawa Tengah. Dia sehari-hari tinggal bersama ibunya.
IV menceritakan, sulitnya mendapat nafkah dari ayahnya. Hingga dia menjadi pelajar SMA, yang paling banyak menafkahi ibunya. Mulai dari kebutuhan sekolah, uang saku banyak dari ibunya. Dia selama tahun 2024 hanya mendapat kiriman tiga kali kiriman uang.
“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan,
tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,”ucapnya.
IV mengaku pernah sampai memelas ke ayahnya. Dia ingin setiap sekolah tidak kebingungan mendapat uang saku. Ayahnya menyuruhnya tinggal di rumah neneknya.
“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” ujarnya.
Kejadian di bulan Desember lalu membuatnya sakit hati. Ponselnya IV rusak. Dia meminta bantuan ayahnya untuk biaya servis. Semula ayahnya berjanji akan memberikan Rp500.000 di Tahun Baru. Namun, setelah ditagih akun WhatsApp-nya lagi-lagi diblokir.
“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. TOK