Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Mobil, Motor dan Jam Tangan milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon yang merupakan tantenya.
Surabaya, Curi Mobil, Motor dan Jam tangan milik Clara Octavia Widyaningsih. Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ibu kandung Terdakwa dan temannya untuk agenda saksi meringankan.
“kenal sama terdakwa dan tahunya dipanggil disidangkan ini, bahwa terdakwa disidangkan terkait perkara pencurian mobil, motor dan jam tangan, namun setahuku cuma jam tangan aja Yang Mulia,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, dia mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.
Sementara ibunya mengatakan bahwa, tahunya perkara setelah 2 bulan Leon di penjara. Saat itu saya telepon Lesem (pembantu) bilang kalau Leon dilaporkan pencurian mobil, motor dan jam tangan. Setahu saya mobil Ertiga itu bukan milik Clara, itu mobil ibu saya, (semua bisa pakai).
Disingung apa hubungan Clara, ” Clara itu kakak kandung saya Yang Mulia,” saut Nana panggilan akrab ibu terdakwa.
Lanjut pertanyaan Majelis Hakim apakah saksi pernah menemui Clara untuk menyelsaikan secara kekeluargaan masalah ini.
“Nana mengatakan bahwa, saya belum sempat menemui, karena masih emosi, cuma pernah bilang melalui WA aja dan meminta kepada penasehat hukum untuk menemui Clara, namun diarahkan ke Omnya.
“Sampai saat ini belum ada respon dari Clara,” sautnya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon di Jl. Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama dengan Puja al. Putu teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon dan motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 2 juta.
Bahwa terdakwa pada tangga 31 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama dengan Diska teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, terdakwa mengambil dan membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta.
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Mei 2024 sekir apukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia (tante terdakwa), terdakwa mengambil 3 buah jam tangan diantaranya : satu buah jam tangan merk Fossil type F55691, satu buah jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89 dan satu buah jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0-M 1336, kemudian ketiga jam tangan tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa Andre seharga Rp. 1,2 juta.
Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.
Atas pebuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.725.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK