Setelah Pakai Sabu Bersama Istrinya, Adam Yusuf Diciduk Polisi

Petugas Temukan BB 5 Poket Sabu dan Timbangan Elektrik

HUKRIM194 Dilihat

JPU Eka Putri Fadhila saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Nyabu bersama Istrinya Anita Fitria Kinanti, Adam Yusuf Affandy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pemebacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/11/2024).

JPU Eka Putri Fadhila mengatakan bahwa, terdakwa Adam Yusuf Affandy bin Sueb Rizal, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB bertempat Di warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mendapatkan 1 kantong Plastik narkoba dengan total berat 0,5 gram tersebut dengan cara membeli dari Saudara Agus (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 6 poket plastik klip dimana Terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk menimbang berat masing-masing poket sesuai yang Terdakwa inginkan rencananya akan dijual perpoketnya Rp 150 ribu. Dengan harapan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp400 ribu, namun untuk satu kantong poket sudah habis dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa bersama istrinya Anita Fitria Kinanti Binti Andri Susilo. sehingga tersisa 5 poket.

Baca Juga  Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

“Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat disebuah rumah dengan alamat di Pelem Watu Gang Senopati Kavlingan RT 03 RW 02 Kelurahan Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Anggota Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit II Eko Lukwantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Adam,” kata JPU Fadhila di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dari penggeledahan petugas memenemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih dengan total berat Netto + 0,247 gram, 2 timbangan elektrik sekop, klip kosong dan Handphone.

“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata JPU Fadhila.

Baca Juga  Yulius Sales PT ETM Gelapankan Uang Perusahanan Senilai Rp365 Jutaan

atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi. Maka sidang ditunda minggu depan. TOK