9 WNA Pelaku Penipuan Online Dideportasi

PILIHAN REDAKSI104 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya dipulangkan kenegara asalnya pada Minggu (27/10) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Sebanyak 10 petugas sengaja diturunkan untuk mengawal kelancaran proses pendeportasian ini.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengatakan bahwa pemulangan WNA ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga pihak Kedutaan Rakyat Tiongkok, “Petugas kami akan mengawal kesembilan orang ini sampai tiba di Tiongkok dan diserahterimakan dengan pihak berwajib disana karena akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku” ujar pria yang akrab disapa Gusti ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya para WNA ini diamankan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya pada bulan September kemarin di salah satu perumahan elit di Surabaya. Ditengarai para WNA ini merupakan pelaku kejahatan penipuan online. Proses pemulangan ke 9 WNA ini dilakukan melalui bandara Juanda Surabaya dan selanjutnya akan diterbangkan ke Tiongkok melalui bandara Soekarno Hatta, Tangerang

Baca Juga  Polres Lumajang MOU Dengan Pengadilan Agama

“Demi kenyamanan, kami melakukan pengamanan pendeportasian sesuai dengan koridor pengamanan sehingga proses pemulangan ini bisa berjalan lancar dan kondusif” imbuh Gusti. Kedepannya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam menegakkan aturan keimigrasian. TOK