Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Residivis Wirjono Dihukum 4 Bulan Penjara Tampa Harus Menjalani

Hakim Vonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan Selama 8 Bulan

HUKRIM237 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Baca Juga  Pengecer Kunti Dibekuk Polsek Semampir Surabaya

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi.

“Saya Banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas,” ujar Aseng kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Saya juga pernah dihukum 45 hari terkait perkara pencemaran,” saut Aseng.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Baca Juga  Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi. TOK