Para Hakim di Indonesia Tantrum, Mogok Sidang Buntut Tuntutan Kesejateraan Hakim

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya Mendukung Gerakan Solidaritas Hakim

PERISTIWA184 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejatera, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendungkung aksi tersebut.

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa,
Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim.

Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan.

Baca Juga  Oknum Polisi dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terkait Peredaran Gelap Narkoba

“Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. “Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024).

Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana.

Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua Hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

Baca Juga  Yetty Raharjani: Kecewa Atas Penundaan Sidang di PN Surabaya

“Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas Hakim,”tutupnya. TOK