Alvin dan Dian Terseret Kasus Tipu Gelap Investasi

Terdakwa Alvin: Uang Investasi Gak Jelas Pengunaannya

HUKRIM259 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang membelit terdakwa Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/05/2024).

Dalam keterangan terdakwa pada intinya untuk terdakwa Dian membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksan (BAP), namun untuk pertemuan yang pertama itu di Exselso dan ia (Dian) juga pernah datang Situbondo.

“Saya datang juga ke Situbondo,” kata Dian.

Lanjut Pertanyaan dari Majelis Hakim terkait berapa uang yang sudah kembalikan? ” saya sudah kembalikan sekitar Rp 500 juta, untuk sisanya belum dikembalikan, karana saat itu listrik padam di Budidaya ikan kerapu.” Kelit terdakwa Alvin.

Baca Juga  Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, terkait selain usaha ikan kerapu ada usaha apa lagi?” Ada cafe, caroseri, namun semua macet (oleng),” beber Alvian.

Ia menambahkan bahwa, saya merasa menyesal telah menyeret istri saya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Alvin Wisnutara
mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi Ernie Tri Yuliati yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga  SMPN Satap 13 Bulukumba Pantau Kualitas Air di Hulu Sungai Balantieng

Bahwa saksi Ernie Tri Yuliati sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alvin Wisnutara dan istrinya Dian Setyo Riantien, saksi Erinie Tri Yuliati mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 Miliar dan JPU Damang Anubowo mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *