Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Persidangan terungkap fakta korban Dini Sera Afrianti (Alm) Sempat dibawa terdakwa Gregorius ke apartemen Orchard Tanglin dan ditaruh di kursi roda sebelum diantar ke Rumah Sakit, sepulang dari Black Hole KTV Karaoke Lenmarc Mall Surabaya.
Hermawan security Apartemen mengatakan bahwa, mendapat laporan dari Mohammad Mustofa kalau ada Dini yang tergeletak di kursi roda dan kondisinya megap-megap. Lalu ia mencari identitasnya dan menelpon Retno Happy Purwaningtyas. Karena dulu korban (Dini) pernah menyewa apartemennya.
“Kejadiannya, 4 Oktober 2023 yang dapat laporan dari Pak Mustofa. Sehingga saya menelpon bu Tyas dan langsung membawanya ke Rumah Sakit National Hospital,”kata Hermawan di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (25/04/2024).
BACA JUGA:
Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurutnya, ia melihat korban di tangan sebelah kiri lebam. “Setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital sudah meninggal, Yang Mulia,”ujar satpam. apartemen.
Sementara itu, Retno Happy Purwaningtyas mengatakan, bahwa benar dulu korban Dini pernah menyewa apartemen. “Nah saya tahu saat ditelpon sama Pak Hermawan dan posisi korban ada di kursi roda di lobby apartemen. Saat di pegang seluruh badannya sudah dingin dan langsung dibawa ke Rumah Sakit National Hospital dan dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soetomo,”jelasnya.
BACA JUGA:
BNN Kota Surabaya Akan Bongkar Penyuplai Barang Haram di RHU Surabaya
Dr. Falicia Limantoro mengatakan, saat itu korban di di bawa ke Rumah Sakit National Hospital pukul 02.00 WIB. Saat itu korban di antar sama Bu Tyas ke UGD, namun dalam kondisi sudah tidak bernafas. “Waktu itu korban di bawah ke RS Hospital pukul 02.00 WIB sudah tidak bernafas dan tidak ada nadi. Saat di lihat korban ada lebam di punggung tangan sebelah kiri dan luka gores di tangan kanan akibat benda tumpul. Lalu kemudian dirujuk ke Dokter Soetomo,”ucap Dr Falicia.
Dari saksi satpam Steven Yosefa menjelaskan, saat itu bertugas di pintu masuk Black Hole KTV karaoke. Pihaknya melihat terdakwa dan korban datang sekitar pukul set 10 malam dan menuju ke room 7. Namun selang 20 menit korban keluar dan disusul sama teman laki-laki dari terdakwa. Kemudian disusul juga oleh terdakwa sekitar 5 menit dari itu.
“Saya melihat terdakwa sama korban datang ke tempat karaoke pukul 21.30 WIB. Waktu pulang duluan teman laki dan perempuan. Kurang lebih setengah jam jam 12 malam, terdakwa pulang sama korban dan bawa botol minuman yang disediakan sama tempat karaoke.
BACA JUGA:
Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Pada saat itu terdakwa cekcok kayak pacaran dan saut-sautan. Lewat lift menuju ke bawah parkiran. Terdakwa dan korban naik lagi ke Black Hole KTV. Terdakwa sempat menanyakan CCTV dan di suruh tanya ke mall. Dua kali naik lift dan si korban tidak ada (sendirian) dan turun ke bawah lagi,”ujar Steven satpam.
Sementara itu, Yosi Febri Yanto menjelaskan, bahwa kalau ada polisi menanyakan tentang CCTV tolong di bantu.
“Saya di kasih tahu sama Pak Ali untuk memberikan CCTV kalau ada polisi yang menanyakan. Kemudian polisi datang pada pukul 19.00 WIB. Saat melihat CCTV kejadian itu, pukul 00.26 WIb ada laki-laki masuk ke mobil dari sebelah kanan dan cewek di posisi kiri dan tergeletak di tengah. Posisi tergeletak di bagian belakang mobil dan seperti terseret, Yang Mulia,”ungkap Yosi sebagai IT Mall. TOK