11 Pemilik Rumah di Bundaran Dolog Belum Terima Ganti Rugi Proyek Jalan

Ada Gugatan di PN Surabaya

PILIHAN REDAKSI158 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah kabar Pemkot Surabaya sudah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek Underpass Ahmad Yani, ternyata tidak semua warga bernasib sama. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi itu kini malah dipusingkan dengan urusan sengketa. Status lahan kepemilikan lahan tempat tinggal mereka ada yang menggugat.

Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Mut B Maniah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi. Isi tuntutannya agar para tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.

Baca Juga  Divonis 6 Bulan Penjara Bima Dan Renada Merengek Minta Keringanan

Sidang gugatan tersebut berlangsung di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Ketua Majelis Hakimnya  Cokia Ana P. Pada saat itu ada belasan tergugat hadir di tempat sidang.

BACA JUGA:
Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.

Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.

Baca Juga  Benny Soewanda Dan Irwan Tanaya Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya 6 bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.

Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo. “Surat ijo itu muncul karena egendom yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. TOK