Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polrestabes Surabaya Lakukan Operasi Serentak Di Malam Hari

Petugas Polrestabes Surabaya memeriksa para penguna jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes) melancarkan operasi serentak sebagai langkah antisipasi terhadap kejahatan malam di Surabaya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga kota serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Jumat, (23/06/2023).

Dalam operasi serentak tersebut, Delapan Rayon Polsek Jajaran dikerahkan ke sejumlah titik strategis di Surabaya. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 hingga 03.00 dini hari. Kegiatan ini melibatkan personel terbuka dan tertutup.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi menyampaikan, pentingnya kegiatan serentak ini dalam mencegah tindak kejahatan malam yang kerap terjadi di Surabaya.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Surabaya. Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” kata Haryoko.

Operasi serentak ini meliputi pemeriksaan kendaraan bermotor serta identifikasi terhadap individu yang mencurigakan. Petugas juga melakukan patroli di sejumlah lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan, penggal jalan rawan kejahatan malam guna mencegah aksi kejahatan seperti pencurian, penjambretan, dan pemalakan.

Hingga saat ini, operasi serentak tersebut telah menghasilkan beberapa tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan beberapa pelaku kejahatan malam yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kejahatan.

Masyarakat Surabaya menyambut baik kegiatan antisipasi kejahatan malam serentak ini. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di kota ini. Warga juga berjanji akan mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. SLM

 

Utang Tak Dibayar, PT Meratus Malah Ingin Pidanakan Direksi Bahana

Gede Pasek Suardika, Kuasa Hukum dari PT. Banana Line

Surabaya, Timurpos.co.id – Selain ngemplang utang Rp.50 miliar, manajemen PT Meratus Line ternyata juga pernah menarget pemilik dan Direksi PT Bahana Line untuk dikriminalisasikan. Bahkan, diduga berbagai cara dilakukan untuk mempengaruhi aparat penegak hukum, meski secara pembuktian dianggap lemah.

Hal inilah yang dirasakan oleh kuasa Hukum PT Bahana Line Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS.

“Saya merasakan, ada arogansi dan rasa jumawa dengan kebesaran perusahaannya bisa mengatur aparat penegak hukum untuk memenuhi hasratnya mempidanakan pemilik dan direksi Bahana. Tapi kan alat buktinya lemah. Malah yang kuat itu, bukti Dirut Meratus Pak Slamet (Slamet Raharjo) terlibat penyekapan karyawannya di Perak. Hebatnya lagi walau sudah jadi tersangka di Polres KP3 Perak, kasusnya bisa menguap,” kata GPS pada media, Jumat (23/06/2023).

Ia menambahkan, bila ditelusuri, awal mula ditargetnya pendiri dan direksi PT Bahana Line adalah ketika PT Meratus mulai ditagih utang-utangnya yang bernilai Rp.50 miliar lebih. Saat ditagih itulah, mereka justru melakukan laporan Polisi dugaan penggelapan BBM ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 Februari 2022 dan pelapor atas nama Slamet Raharjo selaku Dirut PT Meratus Line.

Setelah berproses, ternyata berdasarkan bukti dan fakta yang ada, muncul 17 tersangka antara lain 12 dari oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 orang oknum PT Bahana Line. Namun, manajemen PT Meratus Line tampaknya belum puas atas fakta tersebut.

Walau saat itu sudah ditetapkan 17 tersangka, yang justru sebagian besar karyawannya sendiri. Manajemen Meratus justru tampak berusaha menarget pemilik dan Direksi PT Bahana Line. Kemudian, tambahnya, saat di BAP tambahan pada 26 September 2022, Slamet Raharjo secara khusus meminta agar pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo diperiksa karena tahun 2015 masih menjadi direksi, tidak hanya itu semua Direksi PT Bahana Line juga minta diperiksa kembali.

“Seakan mendikte penyidik, tapi ya faktanya akhirnya klien kami diperiksa semua bahkan ditelusuri uang tabungannya sejak 2015 hingga 2022. Gerakkan PPATK segala. Kelihatan sekali nafsu untuk mempermalukan pemilik dan Direksi PT Bahana, dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Sangat disesalkan catatan penuntut umum dan dilanjutkan penyidik itu mengikuti kemauan Slamet Rajarjo, tanpa menunggu hasil persidangan 17 tersangka saat itu,” sesal Pasek Suardika.

Terkait dengan kondisi keuangan kliennya yang dibidik, baik Freddy Soenjoyo maupun direksi lainnya sangat clear tidak ada kaitan dengan Meratus.

“Bahkan Pak Freddy tertawa ketika dikejar keuangannya dengan cara begitu. Sebab sebagai salah satu pembayar pajak yang pernah mendapat penghargaan, semua tercatat dengan rapi. Hanya saja ini kan soal marwah penegakan hukum. Bukan alat untuk mencari cari kesalahan apalagi niat mempermalukan seseorang. Sebagai penasihat hukum, saya menyesalkan karena mengkaitkan kasus yang sudah inkracht dengan mengobok-obok keuangan pribadi yang tidak terkait kasus tersebut adalah tidak pantas,” katanya.

Yang membuat aneh adalah dasar menelusuri aset pribadi petinggi Bahana ini sangat bertentangan dengan hasil putusan PN Surabaya yang sudah inkracht saat ini. Justru terungkap PT Bahana Line juga sama dengan PT Meratus Line menjadi korban. Terbukti juga pemilik dan direksi tidak tahu menahu soal pidana yang terjadi.

“Justru yang terungkap itu kelemahan internal manajemen Meratus, tetapi hal itu dijadikan salah satu alasan untuk tidak bayar utang ke Bahana dengan menarget petinggi Bahana lewat jeratan pidana. Maaf, ada kesan kuat penegak hukum diperalat untuk memenuhi ambisinya tersebut. Sebab perusahaan lain dimana ada masalah sama teryata tidak dimasalahkan Meratus. Saat sidang terungkap ternyata Meratus tidak punya utang dengan perusahaan tersebut,” papar Gede Pasek Suardika.

Ia pun menduga, kuatnya mendikte penegak hukum terlihat dari keterangan di dalam BAP tambahan. Selain itu, anehnya, Slamet Raharjo mempermasalahkan tersangka yang ada tidak ada dari direksi.

“Tersangka sekarang ini belum menyentuh jajaran Direksi, sedang Ratno Tuhuteru sudah disebutkan oleh Sdr Edi Setyawan juga belum dipanggil, saat dipanggil hanya ditanya urusan dengan Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga yang versinya dari Bahana Line/Bahana Ocean Line” kata Slamet yang dikutip Gede dari BAP nya tersebut.

Ia juga meminta kapal Bahana dan seluruh karyawan Bahana dijadikan tersangka penadahan. Tentu saja permintaan makin tidak masuk akal. Padahal fakta sidang nama yang disebut, Edi Setyawan justru menjelaskan tidak kenal dengan Direksi Bahana dan tidak pernah bertemu juga serta tidak terkait dengan kasusnya.

Tidak hanya itu, yang mengagetkan adalah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK yang sifatnya supporting intelijen finansial bisa berada di salah satu penasihat hukum terdakwa karyawan Meratus. Tentu ini aneh karena itu sifatnya sangat confidential dan bisa berada di tangan yang tidak berhak apalagi dijadikan bahan untuk diungkap dipersidangan.

“Itu ada sanksi pidananya, jelas dokumen rahasia itu dari PPATK ke penegak hukum yang menangani. Betapa kuatnya upaya mendikte sampai berani barang rahasia yang ada sanksi pidananya berada di tangan yang tidak berhak. JPU saat sidang sempat mau mengulang soal LHA PPATK tersebut dan saya ingatkan konsekuensi sanksi pidananya sehingga urung menggunakan. Itu data mentah yang belum dikonfirmasi sudah bisa berada di tangan tidak berhak. Betapa saktinya mereka,” kata GPS.

Terhadap hal ini, pihaknya menurut GPS sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum. “Biar jelas kemana rantai mafia hukumnya bergerak,” kata mantan vokalis Senayan ini.

Yang disesalkan GPS, sampai saat ini sprindik kedua yang bersumber dari laporan yang sama atas kasus sudah inkracht tersebut, yaitu Sprindik Nomor: SP.Sidik/899/X/RES.1.11./2022/Direskrimum tanggal 28 Oktober 2022 tersebut masih tetap menggantung. Tentu menjadi aneh karena peristiwa yang dipakai dasar penyidikan adalah peristiwa yang sama dengan 17 Terdakwa yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.

Sementara sesuai dengan Putusan PN Surabaya No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby telah disebutkan dalam pertimbangan hukumnya jika kasus yang dialami Meratus tersebut tidak ada kaitan dengan manajemen PT Bahana Line maupun PT Bahana Ocean Line. Perbuatan yang terjadi murni ulah oknum karyawan Meratus sendiri yang memaksa oknum karyawan Bahana membantu menjualkan BBM Meratus. Bahkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno, mengatakan selain Meratus pihak Bahana juga dirugikan.

“Saya bingung juga, dari laporan yang sama kasus penggelapan dan TPPU nya sudah inkracht kok sprindik kedua tersebut masih digantung. Begitu kuatkah manajemen Meratus di penegak hukum sehingga tidak bisa bersikap obyektif,” tanya mantan ketua Komisi III DPR RI itu dengan nada prihatin.

Seharusnya, kata GPS, semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan dimana saksi sudah menjelaskan diatas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan disimpulkan hakim diputusannya.

“Mau dipaksa diolah seperti apalagi kasus ini? Semua dilakukan Meratus hanya untuk menghindari bayar utang Rp.50 miliar. Utang yang sah ditetapkan dalam PKPU PN Niaga tetapi masih juga tidak mau bayar. Kasusnya harusnya ditutup dengan SP3, bukan diambangkan. Lebih bermanfaat penegak hukum bantu agar Meratus mau bayar utangnya jangan memainkan hukum begitu. Kasihan karyawan Bahana sudah banyak dirumahkan karena kesulitan cash flow akibat uangnya nyangkut di Meratus,” sindirnya. Ti0

Fenny Karyadi, Auditor PT Meratus Dilaporkan Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Palsukan Hasil Audit

Gedung Bareskrim Mabes Polri 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut tidak dibayarnya utang PT. Meratus Line kepada PT. Bahana Line sekitar Rp.50 Miliar, memasuki babak baru dengan adanya laporan dari PT. Bahana Line yang melaporkan Auditor Internal PT Meratus Line, Fenny Karyadi ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya tidak main-main, soal dugaan tindak Pidana pemalsuan surat dan kesaksian palsu.

Hal itu diketahui media dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023, dimana Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.

Pangkal masalah Auditor Internal PT Meratus Line tersebut dilaporkan karena diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan yaitu sebesar Rp.500 miliar lebih.

“Ya benar, klien kami mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus yang telah berusaha menghancurkan harkat martabat direksi dan perusahaan PT Bahana Line sekaligus sebagai siasat untuk tidak membayar utang lebih Rp 50 miliar sampai saat ini,” kata Syaiful Ma’arif saat dikonfirmasi media, Kamis (22/06/2023).

Ia menambahkan, walaupun jajaran manajemen PT Meratus Line dikenal sebagai orang kuat, namun tampaknya fakta hukum yang dibawa ke Bareskrim sulit untuk dibantah lagi. Pasalnya, hasil audit internal itu telah digunakan untuk berbagai alat bukti baik dilaporan polisi di Polda Jatim, sengketa perdata dengan PT Meratus Line sebagai Penggugat maupun dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya.

“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” kata Syaiful Ma’arif.

Tidak hanya itu, pengakuan Fenny Karyadi diatas sumpah di persidangan pidana dalam kasus penggelapan BBM dan TPPU di PN Surabaya juga mengakui kalau basis data yang dipakai adalah berdasarkan asumsi dirinya dengan mengambil contoh kapal pelayaran dari Jakarta ke Surabaya yang dilayani perusahaan lain.

“Fakta di sidang, Terlapor mengaku berdasarkan asumsi dan menghitung dari pelayaran kapal Jakarta-Surabaya yang BBM nya dilayani perusahaan lain. Asumsi ini kemudian dikaitkan dengan klien kami yang jalur pelayarannya berbeda dan perusahaannya berbeda, lalu hasil auditnya muncullah angka bombastis diluar akal sehat tersebut. Data itu jelas fiktif dan palsu karena tidak terkait dengan Bahana tapi dituduhkan ke Bahana,” tegas Syaiful.

Uniknya lagi, kata advokat senior ini, perusahaan yang dijadikan basis asumsi malah tidak dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Setelah dicek, ternyata Meratus tidak punya utang disana, beda dengan di Bahana ada utang dan nggak mau bayar,” tegas Syaiful.

Yang membuat kesal pihak Bahana, hasil audit itu dipakai alasan untuk tidak membayar utang yang telah diakui dengan dokumen dan data yang lengkap. Bahkan hingga kini PT Meratus Line walau sudah ditetapkan dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya disahkan status utangnya namun belum juga mau membayar.

Berbagai cara telah ditempuh PT Bahana Line agar haknya tersebut bisa didapat. Namun justru para direksi Bahana ditargetkan secara pidana. Bahkan rekening pribadi mereka diobok-obok walau tidak ada kaitan dengan fakta sidang pidana.

Untungnya berdasarkan fakta-fakta sidang di PN Surabaya yang menyebabkan adanya 17 Terdakwa, dimana 12 oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 oknum karyawan PT Bahana Line dijatuh hukuman pidana tersebut. PT Bahana Line sendiri dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya juga menjadi korban dan tidak terkait dengan tindak pidana tersebut.

Menurut sumber, kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/95/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Mei 2023 ini mulai bergerak dan saat ini memasuki tahap penyelidikan. Hal itu terlihat dengan keluarnya surat Nomor: SP.Lidik/1176/V/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 26 Mei 2023 dari Bareskrim yang menyatakan kasus ini sudah memasuki tahapan penyelidikan. Jika proses penyelidikan dianggap cukup maka berpotensi ke depannya naik menjadi tahap penyidikan.

Terpisah, terkait permasalahan tersebut, pihak dari  PT. Meratus Line, melalui Purnama Aditya menyatakan, bahwa saat ini belum ada statement terkait permasalahan tersebut, mas.

“Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” kata Purnama Aditya selaku Corp Comm kepada awak media. Ti0

 

 

Kegiatan Ex HTI Pimpinan Idris Zainudin Ada Penolakan Dan Dibubarkan Warga 

Suasana Aparat Kepolisian Berusaha Menenangkan Massa di Tempat Kejadian Perkara

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Adanya kegiatan kelompok  berpaham Khilafah yang diindikasikan ex HTI Keasdiran Pasuruhan Raya, Pimpinan Idris Zainudin melakukan kegiatan dibubarkan oleh warga bersama Patriot Garuda Nusantara di Mushola Baitus Silimi Dsn Bejigeng, Ds Purworejo, Kec Purwosari Kabupaten Pasuruhan. (20/06/2023) malam.

Kegiatan yang mengatasnamakan Miltaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda Pasuruan 1444H tersebut mengusung tema ‘Khilafah memgakhiri hegemoni dollar dengan dinar dan dirham’.

Mushola Baitus Silmi yang dikelola oleh  Ahmad Sukirno yang tahun 2018 juga pernah dibubarkan warga karena diduga merupakan pengikut kelompok ex HTI, dan mushola tersebut ternyata belum memiliki ijin pendirian, Ijin pendirian yang diajukan adalah rumah tempat tinggal, yang sebetulnya kurang etis dikarenakan sekitar 50 meter dari tempat tersebut berdiri masjid yang besar dan layak.

Baehaqi selaku Kepala Dusun menerangkan bahwa sering dilakukan kegiatan di tempat tersebut dan tidak pernah melakukan ijin ataupun mengabari perangkat setempat, beliau juga menerangkan bahwa masyarakat sudah geram dan tidak mau adanya kegiatan yang tertutup di tempat tersebut, apalagi hadir beberapa orang dari luar kota.

“Emosi masyarakat yang memuncak memutuskan untuk mendatangi kegiatan tersebut dikarenakan backdrop yang tertulis jelas memuat kalimat khilafah yang jelas sudah dilarang,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah sudah melarang kelompok HTI yang merupakan perwujudan kelompok yang getol ingin mengganti konstitusi Indonesia dengan khilafah.

Akhir dari keributan yang terjadi warga meminta tidak ada lagi kegiatan yang tidak memberi tahu warga apalagi membahas ideoligi yang dilarang dan beberapa peserta kegiatan tersebut dipaksa meninggalkan lokasi kegiatan. Ti0