Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Para Terdakwa Dan Penyidik Di PN Surabaya

Suasana sidang kasus peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan obat-obat terlarang jenis Pil LL, yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dengan agenda pemerikasan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali berjalan alot, dimana keterangan para terdakwa tidak konsisten. Saat sebulum diperiksa para terdakwa ditanya dulu apakah keterangan terdakwa saat di BAP dipenyidik benar semua, kedua terdakwa membanarkan BAPnya,” iya benar,” saut para terdakwa.

Pada intinya kedua terdakwa tidak mengakui kalau barang titipan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok ada sabunya, cuma tahunya hanya Pil LL.

Dari keterangan terdakwa Alfian saat itu dihubungi Miftahul melalui telepon, bilangnya hanya boyongan (pindahan) dan atas permintaannya, saya sewa pikup. Kemudian kami ( saya, Miftahul bersama istrinya) berangakat ke Jombang, sesampainya di tujuhan. Miftahul turun dari mobil mengambil satu kardu, lalu kita pulang ke rumah.

Setelah sampai di Rumah, kardus itu dibuka ternyata isinya 77 botol yang berisi Pil LL dan ada sabunya. Lalu saya suruh Miftahul untuk bawa pulang kardus tersebut, namun Miftahul memaksa untuk menyipan barang tersebut.

“Karena ketakutan, barang tidak ambil oleh Miftahul kemudian atas inisiatif sendiri. Sebagian barang dititipkan kepada Ismail 50 botol berisi Pll LL dan sabu berserta timbangan eletrik,” kata Alfian.

Sementara Ismail mengaku tidak tahu kalau titipan barang iti ada sabunya. Saya tahunya cuma Pil LL.

“Kalau sabunya saya tidak tahu, tahunya cuma Pil LL yang disimpan di dakam bolol sebanyak 50 botol. Karana saat itu saya tidak membuka kadusnya,” kata Ismail.

Disingung oleh Penasehat Hukumnya, Sadak saat terdakwa Ismail ditangakap polisi dan dilakukan test urin apa hasilnya? “Alhadulillah Negatif, karana saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya hanya petani,” saut terdakwa Ismail.

Sontak, sadak mengatakan, tolang dicatat dan dicek Yang Mulia, terkait barang bukti, karana kemarin saksi bilang kalau klien kami hasil testnya positif.

“Terkait hasil test urine terdakwa Ismail, tidak dilampirkan oleh penyidik,” kata JPU Robiatul.

Keterangan para terdakwa bertolak belakang dengan di BAP dan dakwaan JPU.

Kemudian JPU menegur kepada terdakwa untuk kooperatif, karena jawaban para terdakwa tidak konsisten. Tadi membenarkan keterangan di BAP,  tidak ada penekanan saat di BAP dan sudah tanda tangan. Kenapa sekarang beda.

Kemudian JPU Robiantul menayakan kepada terdakwa Ismail terkait titipan oleh Alfian berupa 50 botol berisi pil LL,  sabu sebarat 14, 74 gram, 2 pak plastik klip kosong;  satu tempat kaca mata, satu sedotan skrop, satu sendok plastik?,” saya tidak tahu soal sabunya,” ujar Ismail.

Dikarenakan keterangan terdakwa berbeda-beda, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU mengahdirkan para terdakwa dan pihak penyidik sebagai saksi verbalisan untuk dikonfortir.

“Sidang pemerksanan para terdakwa dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusuma, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran gelap Narkotikan jenis sabu dan pil LL dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya.

Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangakap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangakapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Hand Phone, dari Hand Phone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol Pil LL yang disimpan dikamarnya.

“Dari pengakuanya barang milik Miftakhul dari didapatkan dari Ambon Narapidana Lapas Pamekasan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, kalau tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya Pil LL saja.” Saya tidak tahu terkait sabunya,” kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Dikeranakan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Kajari Madiun Andi Irfan Syaifruddin Dicopot Dari Jabataan, Terbukti Positif Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., M.H., 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kajari Kabupaten Madiun (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H., dicopot dari jabatannya karena positif Narkoba. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., M.H.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, bahwa saat ada Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (09/06/2023).

Ia menambahkan, bahwa setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

“Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” tambah Mia.

Kajari Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

Berdasarkan data yang Kejati miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut atas nama Kajari Kabupaten Madiun.

Atas temuan tersebut, kejati Jatim melaporkan secara tulis kepada Kejaksaab Agung RI dan melalukan pencopotan terhadap Andi sebagai Kajari Madiun. Untuk posisi Kajari Madiun diganti Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim. Ti0