Fiqih Arfani, Lecehkan Mahasiswi Magang Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Fiqih Arfani Mendengar Tuntutan Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut Pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pelecehan terhadap mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

JPU Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata JPU Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. TOK

Kinerja Satpol PP dan Polisi Dikeluhkan Keluarga

Ananda Ridho Diangkut di Mobil Satpol PP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya Ananda Ridho (23) warga karah, Surabaya, di Rumah Sakit Jiwa Menur, usai diperiksa di Jatantras Polrestabes Surabaya, kemudian diserahkan ke Satpol PP Krembangan Surabaya.

Beredar foto-foto yang menunjukan Ananda dijining oleh empat orang keluar dari Polrestabes Surabaya menuju mobil Satpol PP. Nampak terlihat prosesnya terkesan tidak manusiawi dan Ananda di letakan dibawah bukannya di kursi.

Sementara itu, Anggota Satpol PP Krembangan, Moch.Diky Hariyanto dan Kasat Satpol PP Kota Surabaya, Fikser, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Mistarini ibu korban menceritakan awal kronologi kejadian pada hari Jumat, diduga mencuri sepeda tidak ada kunci malah terdidur di atas motor milik gunung sari dan akan di massa oleh warga kemudian ibu korban mendatangi lokasi sudah ada pihak kepolisian korban sudah tidak sadar, penyebab juga tidak tahu.

“Saya datang dilokasi diberitahu salah satu temen katanya akan mencuri sepeda motor,” ucapnya sembari menangis, Minggu 10 November 2024 malam.

Mistarini menambahkan juga memohon kepada polisi agar anaknya pulang sebab kondisi tidak sadar, senyum-senyum juga ngomongnya ngelantur tetapi pihak polisi tetep membawa ke Polrestabes Surabaya, ibunya juga ikut ke kantor polisi naik mobil.

“Ibu diluar aja, tak berselang lama mendengar suara gubrak-gubrak didalam ruang penyidikan juga dibantu ayahnya,” katanya

Salah petugas penyidik baju sobek tetapi perlawanan saya tidak tahu, Ayah korban juga sempat membantu untuk memisahkan.

“Ibu korban disuruh pulang sebab sudah malam, kalau ada keperluan nanti di panggil lagi,” keluhnya.

Lanjut ibu korban, esoknya hari Sabtu bahwa korban sempat di bawa oleh Satpol PP ke dinas sosial, “Tahu-tahu anak saya di bawa RSJ Menur dalam keadaan meninggal diberitahu anggota Linmas,” pungkasnya

Sementara itu ayah korban Supriyanto pada hari Sabtu pagi terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Surabaya, “Anak saya meninggal secara tidak wajar dan meminta keadilan,” bebernya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) bahwa benar ada pelaku dugaan curanmor yang tewas di RSJ Menur, Gubeng, Surabaya.

“Pelaku dari penyerahan masyarakat pada Jumat (8/11/24) malam dan ditangani Polrestabes Surabaya. Besoknya, Sabtu (9/11/24) kami serahkan ke Dinsos Surabaya untuk rehabilitasi, karena saat dilakukan pemeriksaan dia belum sadar dan hasil tes urine positif ada zat narkoba. Tidak lama kami dikabari pihak RSJ Menur bahwa dia telah meninggal dunia. Kita masih melakukan penyelidikan tentang penyebab tewasnya Ananda Ridho,” katanya kepada awak media. Minggu (10/11/2024). TOK

Pinjam Motor PCX Tak Dikembalikan, Khoirul Warga Dukuh Setro Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Almada warga Genteng Sidomukti Surabaya, melaporkan Khoirul Wahyudi warga Dukuh Setro Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan Motor Honda PCX warna putih 2024 di Polsek Genteng Surabaya.

Almada menjelaskan bahwa, sekira pukul 18.30 WIB mendatang motor Honda PCX warna Putih tahun 2024 dari dealer. Kemudian motor tersebut dipakir di depan rumah dalam keadaan terkunci stir, dikarenakan tidak ada lahan untuk menaruh sepeda motor.

“Besoknya, sekira pukul 07.00 WIB datang ke rumah dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Kemudian Khoirul meminjamkan motor, untuk membeli makanan.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, setelah hampir satu jam lamanya, motor belum kembali, kemudian saya telepon dan Khoirul bilang masih mencari pekerjaan. Hingga malam motor belum dikembalikan, maka saya berinisiatif mendatangi rumah istrinya di daerah Pacar Keling Surabaya dan saat itu istrinya bilang kalau Khoirul sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

“Setelah hampir 3 bulan, tidak ada itikad baik dari Khoirul dan istrinya, maka kita laporkan ke Polsek Genteng Surabaya.” Kata Almada kepada awak media. Sembari menunjukan bukti Laporan Polisi.

Disingung berapa kerugian yang dialami,” Sekirar Rp 4 jutaan. Untuk pembayaran DP sekitar Rp 2,6 juta dan satu kali anggsuran motor Rp 1.320.000,” kata Khoirul.

Untuk diketahui perkara ini sudah di Laporakan ke Polsek Genteng dengan bukti Laporan Polisi STTLPM/220/X/2024/RESKRIM/POLRESTABES/POLSEK GENTENG, tertanggal 23 Oktober 2024. M12

Tudingan Ketua Bawaslu Kekerasan Berbuntut Saling Lapor?

Surabaya, Timurpos.co.id – Elly Dianawati melaporkan mantan kekasihnya, Novli Bernando Thyssen, ke Polrestabes Surabaya. Novli, yang merupakan Ketua Bawaslu Surabaya, menggelar klarifikasi pada Jumat (27/9) lalu. Novli saat itu menyatakan akan melayangkan laporan balik jika dalam waktu 3×24 jam jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Saya memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan. Jika tidak bisa membuktikannya, ini adalah upaya membunuh karakter saya,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Hingga Senin (30/9), tidak ada tanda-tanda kabar terbaru dari polisi menangani kasus tersebut. Besar kemungkinan belum ada penetapan tersangka. AKBP Aris Purwanto minggu lalu Elly membuat laporan berdasarkan hasil visum, tanpa ada saksi. Sedangkan pembuktian dari tudingan penganiayaan selain dari visum, juga harus ada saksi.

Belum diketahui Novli akan melaporkan balik Elly atau tidak. Hanya saja, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol Antara ketika dikonfirmasi menyatakan hingga 30 September tidak ada laporan balik.

“Kasus tersebut perkiraan bulan Juli 2024, dan bila sekarang kembali ke permukaan dengan rana saling lapor masih belum. Tapi coba saya cek kembali anggota saya atau menunggu besok, apakah ada laporan atau tidak,” kata Antara.

Berdasarkan penelusuran, Elly dan terlapor Novli dulunya sepasang kekasih. Perkenalan mereka selama 2 tahun hingga menjalin hubungan asmara selama 1 tahun. Saat masih sedang mesra-mesranya, mereka kerap ke tempat hiburan malam alias dugem.

Kronologi kasus itu, versi Elly Pada Juli 2024, dia sedang mabuk. Elly muntah di dalam mobil saat diantar pulang Novli. Novli ngamuk dan melakukan pemukulan.

Sedangkan, Novli membantah tudingan tersebut. Ia bilang Elly sengaja memukul wajahnya sendiri. Sebab pada malam itu Elly marah setelah Novli memutuskan hubungan.

Entah siapa yang benar, yang pasti kasus tersebut tengah menjadi buah bibir masyarakat. Sampai-sampai Kantor Bawaslu di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No.1 didemo sejumlah ormas. Sedangkan Elly kini berharap kasus tersebut cepat selesai tidak berlarut panjang. TOK

Waduh, Para Budak Sabu Kunti Direhab Lagi !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.

Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.

“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).

Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.

“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK

Rizky Eka Mahendra, Eks Ketua PSI Cabul Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Eka Mahendra, eks ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntuan JPU Suparlan Handiyanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada.

Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya. Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo. TOK

Manager Club dan Kasatpol PP Kota Surabaya Tak Bergeming Mengenai Dugaan Penjual Miras Oplosan di Alcatraz JMP

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan penjual minuman keras (miras) jenis oplosan di Diskotikan Alcatraz JMP Komplek Ruko di Jalan Kasuri no 11, Krembangan Surabaya, Manager club Jemmy tak bergeming.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz diduga menjual miras oplosan berjenis Methanol yang dicampur dengan aneka rasa dengan kemasan satu Pitcher seharga Rp 200 ribu, namun kalua beli 2 Pitcher cuma bayar Rp 350 ribu.

Saat dikonfirmasi menganai hal tersebut Manager Club Jemmy, enggan memberikan komentar, senada dengan Kasat Satpol Surabaya, Fiker. Juga belum memberikan penjelas secara resmi.

Perlu diketahui bahwa, Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya.

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung). TOK

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK

Adik Dianiaya Kakak Tiri, Gara-Gara Prostes Bau Parfum Ayahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuhah (34) perempuan asal Madura mengaku telah dianiaya kakak tirinya di rumahnya, di Jalan Kalijudan Surabaya. Penyebabnya, RS tidak terima karena ayahnya, LND ditegur Turah gara-gara bau parfumnya menyengat.

Tuhah mengatakan bahwa, ketika itu LND, ayah tirinya bersama ibunya sedang berada di ruang tamu rumah. Tuhan yang tidak tahan dengan bau parfum ayahnya menutup pintu ruang tamu. Namun, tidak lama dia membuka lagi pintu itu setelah disuruh ibunya.

Tuhah kemudian meminta ibunya agar menyuruh ayahnya pindah dari ruang tamu. Mendengar perkataan Tuhah, LND tidak terima. Dia bangkit berdiri sambil memukul Tuhah dengan baju. Ayah dan anak tiri itu sempat terlibat cekcok.

“Saya dari dulu alergi dengan bau parfum ayah saya. Baunya menyengat hingga saya ingin muntah,” kata Tuhah kemarin (29/8).

Pertengkaran itu diketahui RS, anak kandung LND dari pernikahan terdahulu. RS marah terhadap Tuhah. “Saudara tiri ini memukuli saya berkali-kali dengan helm,” ujar Tuhah.

Atas Peristiwa tersebut, Turuh melaporkan kejadian Dugaan Penganiayaan ke Polsek Mulyorejo Surabaya. Iya sudah saya laporkan mas, saut Tuhan menunjukkan surat perkembangan perkaranya dari Polsek Mulyorejo kemarin (29/08/2024) di PN Surabaya.

Hubungan Tuhah dengan ayah tirinya tidak baik-baik saja. Menurut dia, selama 18 tahun menjadi suami ibunya, LND yang bekerja sebagai modin tidak pernah menafkahi keluarganya. “Selama ini untuk kehidupan sehari-hari mengandalkan hasil ibu berjualan sate,” katanya.