Polisi Laksanakan Patroli Penghitungan Suara di Tingkat PPK

Bondowoso, Timurpos.co.id – Guna menciptakan situasi aman serta kondusif dalam pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan, Polres Bondowoso melakukan patroli ke kantor PPK Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Bondowoso, Selasa, (20/02 2024).

Seperti yang terlihat di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. DS beserta anggotanya dan didampingi Kapolsek Tamanan beserta anggotanya.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby menjelaskan, pelaksanaan patroli ini untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Patroli ini merupakan upaya Polres Bondowoso untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat jalannya rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perolehan suara oleh penyelenggara Pemilu 2024,” jelas Ipda Bobby.

Dalam kegiatan Patroli itu, kata Kasi Humas Polres Bondowoso, anggota juga berkoordinasi dengan petugas PPK mengajak bersinergi guna kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam setiap kesempatan petugas PPK dihimbau agar melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2024,” ujarnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan berjalan aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 aman dan sukses sampai akhir, “pungkas Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. M12

Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12

 

,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok